Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Kanwil Kemenkumham DIY Sosialisasikan Anti Pelanggaran Merek di Jogja City Mall
29 Maret 2022 14:39 WIB
Tulisan dari Humas Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan kegiatan sertifikasi produk di Jogja City Mall pada Senin (28/3/22). Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai langkah preventif pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual di wilayah DIY.
ADVERTISEMENT
Pada tahun lalu, Indonesia masuk ke dalam Priority Watch List sebuah daftar yang dikeluarkan Amerika Serikat kepada negara-negara yang dinilai masih banyak terjadi pelanggaran kekayaan intelektual. Berbagai bentuk pelanggaran kekayaan intelektual tersebut seperti peredaran barang palsu dan pembajakan perangkat.
Sertifikasi ini dilakukan sebagai langkah preventif Kanwil Kemenkumham DIY dalam upaya mencegah terjadinya pelanggaran di bidang kekayaan intelektual. Selain itu, kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kekayaan intelektual dan memetakan pelanggaran kekayaan intelektual khususnya di wilayah DIY.
"Seperti yang diketahui sebelumnya, sertifikasi ini merupakan program bersama Direktorat Jenderal Kekayan Intelektual karena meningkatnya angka pelanggaran kekayaan intelektual", jelas Vanny Aldila selaku Kasubid Kekayaan Intelektual.
Sertifikasi dengan didahului inventarisir pusat perbelanjaan serta pembagian kuesioner kepada pengelola pusat perbelanjaan, pemilik tenant dan pengunjung mall. Nantinya kuesioner ini akan dijadikan alat identifikasi apakah barang yang beredar di beberapa pusat perbelanjaan merupakan produk original sehingga berhak diberikan sertifikat.
ADVERTISEMENT
Beberapa tenant dan pengunjung tampak antusias mengisi kuesinoner ini. Dengan adanya program ini diharapkan membawa manfaat, pemahaman dan kesadaran terhadap kekayaan intelektual baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat luas sehingga dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual.