Kemenkumham DIY Ajak Masyarakat Jogja 'Melek' Kekayaan Intelektual

Humas Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta
Seputar liputan kegiatan pimpinan tinggi pratama dan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai media publikasi dan keterbukaan informasi publik
Konten dari Pengguna
30 September 2022 11:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kemenkumham DIY Ajak Masyarakat Jogja 'Melek' Kekayaan Intelektual (Foto: dok. Kemenkumham DIY)
zoom-in-whitePerbesar
Kemenkumham DIY Ajak Masyarakat Jogja 'Melek' Kekayaan Intelektual (Foto: dok. Kemenkumham DIY)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual. Kali ini, Kanwil Kemenkumham DIY berkesempatan berbagi informasi tentang layanan kekayaan intelektual melalui siaran RRI Yogyakarta Pro 4.
ADVERTISEMENT
Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DIY Mutia Farida menjadi narasumber dalam siaran RRI Yogyakarta bertema 'Layanan Kekayaan Intelektual', Jumat (30/9/2022). Mutia menjelaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dan mendorong masyarakat DIY mendaftarkan kekayaan intelektualnya.
"Kami berterima kasih juga kepada UMKM di Jogja, karena peningkatan pendaftaran merek di Jogja itu luar biasa, dan paling banyak dari UMKM. Kami siap melayani proses permohonan kekayaan intelektual, apapun bentuknya. Maka segeralah UMKM di Jogja ini mendaftarkan mereknya agar lebih terlindungi," jelas Mutia.
Mutia memaparkan jenis-jenis kekayaan intelektual, di antaranya merek, paten, hak cipta, desain industri, hingga kekayaan intelektual komunal (KIK) yang di DIY sendiri sudah mencapai 55 KIK di tahun 2022 ini. Ia juga menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham DIY melayani pengaduan mengenai pelanggaran kekayaan intelektual.
ADVERTISEMENT
"Kami juga melakukan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual. Ada beberapa PPNS yang akan menerima pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual dan melakukan penyidikan. Tentu melalui prosedur yang sudah ditetapkan. Dalam menerima pengaduan ini, kami proses mediasi lebih dulu," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Mutia menjawab salah satu pertanyaan dari pendengar mengenai cover lagu di platform online. Mutia pun menjelaskan bahwa hal itu tidak melanggar kekayaan intelektual selama tidak menerima keuntungan dan tetap harus mendapatkan izin dari pencipta dan penyanyi aslinya.
"Kalau cover lagu di YouTube itu sepanjang tidak mengambil manfaat ekonomi, dia tidak melanggar kekayaan intelektual. Namun sebaiknya memang perlu izin dari pencipta lagu dan penyanyinya," tegasnya.
Di akhir sesi, Mutia mendorong masyarakat di DIY, termasuk para pegiat UMKM, untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Proses pendaftarannya mudah, dan Kanwil Kemenkumham DIY selalu siap melayani konsultasi masyarakat yang ingin mendaftarkan kekayaan intelektual.
ADVERTISEMENT
Akademisi Universitas Janabadra, Dr. Murjiyanto juga menjadi narasumber dalam Dialog Intektif Kawruh RRI Yogyakarta hari ini. Murjiyanto menjelaskan jenis-jenis kekayaan intelektual dan pentingnya melindungi kekayaan intelektual, baik personal maupun komunal.