Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Kemenkumham DIY 'Bedah' Produk Hukum Penyelenggaraan Perlindungan Anak di DIY
19 Juli 2022 15:23 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Humas Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY menyelenggarakan Rapat Penyusunan Rekomendasi Hasil Analisis dan Evaluasi Hukum. Kegiatan bertema 'Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah tentang Penyelenggaraan Pelindungan Anak di Daerah Istimewa Yogyakarta' itu diikuti para Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY.
ADVERTISEMENT
Penyusunan Rekomendasi Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah dilaksanakan di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham DIY, Selasa (19/7/2022) dan dibuka secara langsung oleh Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Mutia Farida. Mutia menilai kegiatan ini menjadi kesempatan baik bagi para Perancang dan Analis Hukum dan meminta para pengampu jabatan fungsional untuk saling bersinergi.
"Hari ini adalah kesempatan yang baik buat kita semua, apalagi hadir di sini para praktisi dari Pengadilan Negeri maupun dari Polresta yang akan memberikan masukan berdasarkan kejadian-kejadian dan fakta yang terjadi," ujar Mutia.
"Hal-hal ini yang nanti akan menjadi bahan referensi untuk menganalisis dan mengevaluasi peraturan perundang-undangan, khususnya yang berhubungan dengan penanganan dan pemenuhan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum," lanjutnya.
Dengan kehadiran para praktisi, kata Mutia, menjadi kesempatan bagi para Perancang dan Analis Hukum untuk mengetahui bagaimana proses penyidikan hingga persidangan. Mutia ingin para pejabat fungsional ini mendapatkan referensi yang baik yang bisa menjadi bahan kajian untuk menganalisis masalah yang berkaitan dengan penanganan dan pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum.
ADVERTISEMENT
Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Wakasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Kusnaryanto dan Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta Heri Kurniawan. AKP Kusnaryanto menyampaikan materi mengenai Kenakalan Remaja dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Anak, sementara Heri memaparkan mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Kus Aprianawati, serta Tim Analisis dan Evaluasi yang terdiri atas para Pejabat Fungsional Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan.