Konten dari Pengguna

Kemenkumham DIY Dorong Inventor Lindungi Hasil Penelitian dengan Paten

Humas Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta
Seputar liputan kegiatan pimpinan tinggi pratama dan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai media publikasi dan keterbukaan informasi publik
27 Juni 2023 8:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kemenkumham DIY dorong inventor lindungi hasil penelitian dengan paten (Foto: dok. Kemenkumham DIY)
zoom-in-whitePerbesar
Kemenkumham DIY dorong inventor lindungi hasil penelitian dengan paten (Foto: dok. Kemenkumham DIY)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten bagi Perguruan Tinggi, Badan Riset dan Inovasi Daerah, serta Litbang di DIY. Kanwil Kemenkumham DIY mendorong para peneliti dan inventor untuk dapat melindungi hasil penelitian dan temuannya dengan mendaftarkan paten.
ADVERTISEMENT
Bimbingan Teknis Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten dilaksanakan di eL Hotel Maliboro Yogyakarta, Senin (26/6/2023). Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Rahmi Widhiyanti mengatakan informasi paten dapat digunakan oleh inventor, calon inventor, ataupun calon pengguna produk paten seperti individual, perusahaan, lembaga pendidikan, lembaga penelitian dan pengembangan, hingga industri.
"Paten ini memberikan perlindungan dalam bentuk hak eksklusif kepada inventor. Jumlah paten yang sudah terdaftar di DIY sendiri ada 362 di tahun 2022. Harapan kami dari Kemenkumham, ini (pendaftaran paten) ada peningkatan," ujar Rahmi.
"Karena Jogja adalah Kota Pelajar tempat berkumpulnya kampus, ini kami mendorong semua temuan itu sudah didaftarkan patennya," lanjutnya.
Sistem paten memberikan pelindungan dalam bentuk hak ekslusif kepada inventor atau pemohon paten atas invensinya di bidang teknologi. Informasi teknologi yang terdapat dalam dokumen paten bersifat terbuka sehingga masyarakat dapat mengakses dan memanfaat informasi tersebut serta dapat dijadikan sebagai indikator perkembangan sebagian besar teknologi terbaru yang sedang dikembangkan saat ini.
Kemenkumham DIY dorong inventor lindungi hasil penelitian dengan paten (Foto: dok. Kemenkumham DIY)
Rahmi berharap kegiatan ini akan membawa dampak positif bagi para peneliti sekaligus menambah pengetahuan dan bisa menghindari duplikasi riset. Sebelum merencanakan dan melakukan penelitian, kata Rahmi, seorang peneliti sebaiknya mencari informasi teknologi yang telah didaftarkan paten untuk menghindari hasil penelitiannya ternyata sudah dilakukan bahkan dipatenkan oleh orang lain.
ADVERTISEMENT
"Harus diberikan pengetahuan bagaimana kalau terjadi pelanggaran paten. Harapan kami adalah melindungi hasil-hasil kekayaan intelektual Bapak Ibu semua yang sudah dikerjakan dengan penuh pengorbanan dan kerja keras supaya tidak dicuri ataupun diplagiasi oleh orang lain, atau bahkan bisa dimanfaatkan nanti untuk hal-hal yang sifatnya bisnis dan menguntungkan," ungkapnya.
Pemeriksa Paten dari Direktorat Paten dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Nani Nuraeny dan Ester Nugraheny bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini. Bimbingan Teknis Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten diikuti para peneliti dan inventor dari perguruan tinggi dan lembaga penelitian di DIY.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Rektor Institut Teknologi Yogyakarta Prof. Chafid Fandeli, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Monica Dhamayanti, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yustina Elistya Dewi, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Vanny Aldilla, serta Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham DIY.
ADVERTISEMENT