Raperda Fasilitasi Pesantren Kulon Progo Diharmonisasi di Kemenkumham DIY

Humas Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta
Seputar liputan kegiatan pimpinan tinggi pratama dan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai media publikasi dan keterbukaan informasi publik
Konten dari Pengguna
27 Oktober 2022 16:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Raperda Fasilitasi Pesantren Kulon Progo Diharmonisasi di Kemenkumham DIY (Foto: dok. Kemenkumham DIY)
zoom-in-whitePerbesar
Raperda Fasilitasi Pesantren Kulon Progo Diharmonisasi di Kemenkumham DIY (Foto: dok. Kemenkumham DIY)
ADVERTISEMENT
YOGYAKARTA - Kanwil kemenkumham DIY menyelenggarakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda Kabupetan Kulon Progo tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Harmonisasi di Kanwil Kemenkumham DIY ini menjadi yang pertama kali digelar usai sosialisasi SOP Harmonisasi sesuai UU Nomor 13 Tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Rapat Harmonisasi dilaksanakan di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham DIY, Kamis (27/10/2022). Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DIY Mutia Farida berharap harmonisasi perdana yang digelar di Kanwil Kemenkumham DIY ini bisa menyempurnakan Raperda yang tengah disusun.
"Ini adalah harmonisasi yang pertama setelah UU Nomor 13 Tahun 2022. Terima kasih atas inisiatif dari DPRD Kulon Progo, dan melalui kegiatan ini kita sama-sama bisa mencermati agar semuanya sesuai dengan tata naskah Raperda," ujar Mutia.
"Mari kita sama-sama menyempurnakan apa yang sudah dirancang untuk Raperda Kabupaten Kulon Progo ini. Mudah-mudahan hasil dari harmonisasi ini adalah Perda yang disusun memenuhi ketentuan formil tata penulisan Raperda dan substansinya runtut serta tidak bertentangan, baik dengan peraturan yang lebih tinggi maupun peraturan lainnya," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat tersebut disampaikan beberapa masukan terkait siapa pemangku kepentingan, sumber anggaran dan mekanisme pertanggungjawabannya, serta sistem informasi data yang perlu disusun.
Selanjutnya, proses harmonisasi dilaksanakan bersama para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY. Rapat Harmonisasi ini dihadiri DPRD Kabupaten Kulon Progo, Kanwil Kementerian Agama DIY, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Kus Aprianawati, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Iswanti, Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY Nova Asmirawati, dan para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY.