Kanwil Kemenkumham NTB Ajak Pemuda Desa Lembar Selatan Cegah Pernikahan Anak

Kemenkumham NTB
Kantor Wilayah Kemenkumham NTB
Konten dari Pengguna
28 Oktober 2022 15:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kemenkumham NTB tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Penyuluhan Hukum oleh Para Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham NTB di Lombok Utara, Jumat (28/10). Foto: penyuluh hukum kanwil ntb
zoom-in-whitePerbesar
Penyuluhan Hukum oleh Para Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham NTB di Lombok Utara, Jumat (28/10). Foto: penyuluh hukum kanwil ntb
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
LOMBOK UTARA - Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-94, Kanwil Kemenkumham NTB menggelar Penyuluhan Hukum di Desa Lembar Selatan pada Jumat (28/10). Kegiatan Penyuluhan Hukum ini mengajak para pemuda Desa turut serta dalam melaksanakan upaya Pencegahan Pernikahan Anak yang masih terjadi di desa.
ADVERTISEMENT
Kegiatan Penyuluhan Hukum ini bekerjasama dengan Muchammadun dari Akademisi Universitas Islam Negeri Mataram sekaligus dari Lembaga Perlindungan Anak Provinsi NTB. Kegiatan dibuka oleh Kepala Desa Lembar Selatan, sebagai pemantik diskusi disampaikan oleh Koordinator Penyuluh Hukum Irwan Kusdiharto. Kegiatan diikuti oleh 25 (dua puluh lima) orang terdiri dari para Kepala Dusun Lembar Selatan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Kelompok PKK.
Masyarakat mengikuti penyuluhan hukum. foto: penyuluh hukum kanwil ntb
Kegiatan Penyuluhan Hukum bertujuan untuk menyebarluaskan informasi hukum tentang norma-norma hukum dan peraturan perundangan-undangan terkait Pencegahan Pernikahan Anak. Muchammadun sebagai Narasumber menyampaikan bahwa Pernikahan Anak di Pulau Lombok masih cukup tinggi, oleh karena perlu adanya komitmen bersama dalam mencegah terjadinya Pernikahan Anak melalui sosialisasi maupun kerjasama dengan pemerintah Desa untuk mengantisipasi adanya Pernikahan Anak.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Muchammadun menjelaskan bahwa bahaya Pernikahan Anak dapat mengganggu kesehatan anak, bayi yang dilahirkan karena reproduksi belum siap. Selain itu, berdampak pada ketidakpastian ekonomi dalam berumah tangga karena belum selesai melaksanakan pendidikan.
Penyuluhan Hukum dilaksanakan dengan metode pemberdayaan masyarakat sadar hukum. Metode dipilih karena Desa Lembar Selatan merupakan salah satu Desa Binaan Sadar Hukum yang memiliki Kelompok Keluarga Sadar Hukum. Metode tersebut, dilaksanakan melalui dua arah yaitu peserta mengemukakan pendapat melalui penyebab terjadinya Pernikahan Anak di daerah Lembar Selatan, kemudian ditanggapi oleh Narasumber dan Penyuluh Hukum.
Harapan dari kegiatan Penyuluhan Hukum yaitu para perangkat Desa memahami dampak buruk dari Pernikahan Anak, dan mampu memberikan penanganan jika adanya Pernikahan dibawah umur. Kepala Desa dan seluruh peserta berharap bahwa kegiatan Penyuluhan Hukum dapat dilaksanakan berkelanjutan dengan materi/informasi Hukum yang ada di pusat maupun daerah. (ph)
ADVERTISEMENT