Penindakan Imigrasi, Antisipasi Pelanggaran oleh Investor Asing di Indonesia

Kemenkumham NTB
Kantor Wilayah Kemenkumham NTB
Konten dari Pengguna
28 Oktober 2022 11:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kemenkumham NTB tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Saefur Rochim, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham NTB saat membuka acara sosialisasi dan diseminasi Permenkumham No.39 Tahun 2021 (foto: humas kanwil ntb)
zoom-in-whitePerbesar
Saefur Rochim, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham NTB saat membuka acara sosialisasi dan diseminasi Permenkumham No.39 Tahun 2021 (foto: humas kanwil ntb)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MATARAM, NTB - Dalam rangka mendukung terselenggaranya penindakan keimigrasian yang efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian menggelar Sosialisasi Pengawasan Dalam Rangka Penindakan Keimigrasian dan Diseminasi Permenkumham Nomor 39 Tahun 2021 tentang Tata Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian pada Rabu (26/10).
ADVERTISEMENT
Saefur Rochim, selaku Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham NTB yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham NTB dalam sambutannya mengatakan bahwa Permenkumham Nomor 39 Tahun 2021 merupakan panduan bagi para PPNS agar dapat melaksanakan proses penyidikan tindak pidana keimigrasian lebih efektif dan efisien.
"Pada Permenkumham Nomor 39 Tahun 2021 ini, diatur Pra Penyidikan yang dapat dijalankan apabila telah dilakukan pengawasan, pengamatan, penelitian dan/atau pemeriksaan terhadap seseorang yang terindikasi melakukan tindak pidana keimigrasian," terang Rochim dalam sambutannya.
Sosialisasi dan Diseminasi Permenkumham No.39 Tahun 2021 (foto: humas kanwil ntb)
Dalam Permenkumham ini juga diatur terkait upaya paksa yang diizinkan PPNS Keimigrasian untuk dilakukan seperti pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan surat. Banyaknya aturan dan informasi terbaru dalam Permenkumham ini, menjadikan sosialisasi ini sebagai ajang bertukar informasi terutama dalam bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian.
ADVERTISEMENT
Terlebih saat ini Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, sedang gencar mendorong investasi asing untuk masuk ke Indonesia. Presiden meminta agar stakeholder, baik di pusat dan daerah memberikan kemudahan bagi para investor asing untuk berinvestasi di Indonesia.
Ibarat pisau bermata dua, dibukanya pintu masuk untuk investor asing ini bukan tanpa resiko. Salah satu resiko yang nantinya akan dihadapi yaitu peningkatan pelanggaran terutama Keimigrasian. Maka dari itu perlu dibuat mekanisme pengawasan investor asing yang melibatkan stakeholder terkait.
"Kami berharap, sosialisasi dan diseminasi ini bisa menjadi pedoman dalam menunjang tugas dan fungsi dari Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian untuk meningkatkan kapabilitas individu, manajerial serta organisasi demi mewujudkan lompatan perubahan yang mengarah pada kemajuan imigrasi," pungkas Rochim. (er)
ADVERTISEMENT