Lapas Batang Kedatangan Tim Visitasi Dinkes Kabupaten Batang

humaslapasbatang
Instansi Pemerintah Di Bawah Kementerian Hukum Dan HAM RI
Konten dari Pengguna
6 Juni 2023 7:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari humaslapasbatang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kunjungan Tim Visitasi Dinkes di Lapas Batang
Dalam mewujudkan pelayanan prima terutama dalam masalah kesehatan bagi warga binaan Lapas Batang mendapat visitasi izin operasional klinik Lapas, Rabu (31/05/2023). Visitasi Rekomendasi Izin Operasional Klinik Lapas Batang ini sendiri telah ditindak lanjuti oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Batang dengan mengirimkan Tim visitasi izin operasional klinik yaitu Mei Erawati, MKM, sebagai Kasi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan juga selaku ketua Tim Survei perizinan klinik dari Dinas Kesehatan Kabupaten Batang beserta 4 orang anggota lainnya. Tim visitasi ini melakukan survei dan pengecekan terhadap persyaratan dan keadaan yang ada pada Klinik Kesehatan Lapas Batang. Kepala Lapas Batang Rindra Wardhana melalui Kasi Binadik dan Giatja Dhoni Arib Setiyawan mengatakan bahwa izin operasional klinik ini merupakan langkah dari Lapas Batang dalam memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal bagi warga binaan. Terlepas bahwa selama ini klinik Lapas Batang telah memberikan pelayanan terbaik dalam hal kesehatan, dengan adanya izin operasional membuat Klinik Lapas Batang mendapat legalitas secara standar operasional. Dengan adanya izin operasional klinik diharapkan ke depannya Lapas Batang dapat diakui sebagai unit kesehatan yang telah memenuhi standarisasi agar dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanannya. Visitasi dilakukan terkait dengan izin operasional klinik menindaklanjuti SE. Dirjen PAS No. PAS-02.PR.01.01 Tahun 2023 Tentang Percepatan Capaian Izin Klinik di Lapas, Rutan dan LPKA Caturwulan I Tahun 2023 di UPT Pemasyarakatan, serta dengan dasar hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Pasal 60 ayat (2) huruf a Tentang Pemeliharaan kesehatan dan didukung dengan SE. Kemenkes Dirjen Pelayanan Kesehatan No. YP.02.01/II.2/330/2022 Tahun 2022 Tentang Perizinan Klinik Pemerintah.
ADVERTISEMENT