Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Penuhi Hak Warga Binaan, WBP Menjadi Wali Nikah Anak Perempuannya di Lapas Idi
3 November 2023 16:00 WIB
Tulisan dari humaslapasidi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Aceh Timur. Kebebasan berhubungan dengan keluarga merupakan hak yang dimiliki oleh setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), termasuk hak untuk menikahkan anak kandungnya yang tercantum dalam PP No. 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Idi menikahkan anak perempuannya di Lapas Idi yang bertempat di Mushalla Darul Muttaqin Lapas Idi, prosesi pernikahan berlangsung dengan hikmat dan lancar.
WBP A.n. Fahrul Razi Bin M. Yusuf diberi kesempatan menjadi wali nikah bagi anak perempuannya yang bernama Risma Natasya dengan pasangannya. Kegiatan ini dalam pengawasan petugas pengamanan Lapas Kelas IIB Idi. Pernikahan di dalam lapas ini dilakukan atas kehendak dan kemauan dari keluarga WBP sendiri dengan izin pejabat struktural dan petugas pengamanan.
ADVERTISEMENT