Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
60 WBP Lapas Kelas I Malang Bebas ! Pelaksanaan UU PAS No. 22 Tahun 2022
3 Oktober 2022 10:48 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari humaslapasmalang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Malang – Senin (03/10/22) Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang kembali memberikan SK Pembebasan Bersyarat kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang berjumlah total 60 orang WBP pada Kamis (29/09/2022).
ADVERTISEMENT
Dasar pemberian Pembebasan Bersyarat kepada WBP tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang memberikan kepada seluruh WBP untuk mendapatkan hak-hak bersyarat tetapi harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Heri Azhari saat memberi SK Pembebasan Bersyarat berpesan kepada WBP bahwa yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat ini bukanlah bebas sepenuhnya, ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui. bahwa kalian yang mengikuti program Pembebasan Bersyarat saat ini adalah menjalani sisa masa hukumannya dirumah/ wajib lapor. Ada pihak Bapas, Kepolisian dan masyarakat sekitar.
“Hal yang tidak kalah penting adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan ditengah tengah masyarakat, tetap menjadi pribadi yang lebih baik,” pungkas Kalapas Kelas I Malang dalam wejangannya.
ADVERTISEMENT
Undang-Undang No 22 Tahun 2022 ini memberikan kemudahan bagi WBP terkait pemenuhan hak bersyarat. Tetapi dalam pelaksanaannya juga harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan substantif, jelasnya.
L'SIMA PASTI APIK !
(HUMAS LAPAS KELAS I MALANG)