Lapas Kelas I Malang Beri Penyuluhan Hukum Perdagangan Orang Pakai Simulasi

humaslapasmalang
Humas Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang
Konten dari Pengguna
14 April 2023 15:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari humaslapasmalang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
LAPAS MALANG - Jum'at(14/4/2023) Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Kanwil Kemenkumham Jatim yang bertempat di Aula Pengambilan Kunjungan Lapas.
Lapas Kelas I Malang Beri Penyuluhan Hukum Perdagangan Orang Pakai Simulasi | dok.humaslapasmalang
Penyuluh Hukum Madya dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Hermin Yuliati menjadi pemberi materi Penyuluhan Hukum dengan tema Mewujudkan Masyarakat Sadar Hukum Melalui Metode Simulasi tentang Perdagangan Orang pada Kamis (13/4/2023). Perdagangan orang menjadi hal yang penting diketahui dimana era modern saat ini perbudakan telah dihapuskan, jadi perdagangan orang adalah hal yang dilarang di hukum Indonesia.
Lapas Kelas I Malang Beri Penyuluhan Hukum Perdagangan Orang Pakai Simulasi | dok.humaslapasmalang
Untuk Mempermudah penyampaikan, penyuluhan ini menggunakan metode simulasi Perdagangan Orang. WBP yang mengikuti kegiatan ini nampak antusias menyimak materi. Dengan simulasi diharapkan materi yang disampaikan Penyuluh Hukum dapat dipahami dengan mudah akan bahayanya perdagangan orang atau human trafficking.
Lapas Kelas I Malang Beri Penyuluhan Hukum Perdagangan Orang Pakai Simulasi | dok.humaslapasmalang
Merujuk UU 21 tahun 2007, perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang. Hal ini dilakukan dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Lapas Kelas I Malang Beri Penyuluhan Hukum Perdagangan Orang Pakai Simulasi | dok.humaslapasmalang
Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari mengatakan bahwa Penyuluhan Hukum merupakan hak bagi WBP dimana sebagai upaya perbaikan lebih baik ke depan saat telah selesai masa pidana dan sebagai upaya menjadikan masyarakat sadar hukum dalam lingkup bernegara dan berbangsa.
Lapas Kelas I Malang Beri Penyuluhan Hukum Perdagangan Orang Pakai Simulasi | dok.humaslapasmalang
Lembaga Pemasyarakatan/ Lapas Kelas I Malang adalah salah satu pilot project Lapas Industri dan Zona Integrasi (ZI)Wilayah Bebas dari Korupsi / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) Unit Pelaksana Teknis/ UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Perbaikan terus menerus dilakukan di Lapas Kelas 1 Malang ke arah yang lebih baik untuk pelayanan pada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun Masyarakat. Lapas Kelas I Malang memiliki program pembinaan kepribadian dan kemandirian bagi seluruh WBP. Diharapkan dengan program pembinaan yang dilakukan bisa membuat WBP bisa menunjukkan penurunan tingkat resiko melakukan pidana kembali dengan berkelakukan baik juga bisa sebagai agen moral kebaikan saat telah bebas kembali ke Masyarakat.
ADVERTISEMENT
L'SIMA PASTI APIK !
(HUMAS LAPAS KELAS I MALANG)