Konten dari Pengguna

Permenkumham No 25 Tahun 2023 Resmi Diluncurkan

humaslapaspurwokerto
Laman berita Lapas Kelas IIA Purwokerto
21 November 2023 12:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari humaslapaspurwokerto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Permenkumham No 25 Tahun 2023 Resmi Diluncurkan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
PURWOKERTO - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia meluncurkan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, Senin (20/11/2023)
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini diselenggarakan bertempat di Aula Gedung Sate, Bandung, dihadiri secara langsung oleh Sekretaris Unit Utama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Pimpinan Tinggi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat, dan Satuan Kerja di Wilayah Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.
Hadir secara virtual melalui zoom meeting Kantor Wilayah dan Satuan Kerja di lingkungan Kemenkumham seluruh Indonesia.
Lapas Kelas IIA Purwokerto turut mengikuti kegiatan ini secara virtual melalui zoom meeting di Aula Naraya.
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra, mengatakan bahwa sesuai dengan Undang Undang No 39 Tahun 1999 Pasal 8 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakkan, penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia menjadi tanggung jawab pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Penilaian Satuan Kerja dengan Pelayanan Publik Berbasis HAM yang selama ini dilaksanakan, bukan semata-mata kontestasi untuk meraih predikat HAM tetapi agar Pemerintah Daerah dan Satuan Kerja khususnya di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum HAM Jawa Barat agar selalu meningkatkan layanan yang berbasis HAM bagi Masyarakat serta menunjukkan ke dunia internasional terkait komitmen pemerintah dalam peningkatan HAM", ungkap Dhahana Putra.
“Pelayanan publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 merupakan panduan umum bagi pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat. Hal yang perlu disamakan persepsinya adalah P2HAM merupakan bagian khusus yang termasuk dalam P5HAM. Berbicara mengenai HAM tidak hanya berbicara tentang kesetaraan atau persamaan hak yang non diskriminatif, tetapi juga pemenuhan hak yang bersifat kekhususan dalam artian disesuaikan dengan kondisi tertentu. Seperti halnya upaya pemenuhan hak bagi kelompok rentan yang didalamnya wanita hamil & menyusui, lansia, serta penyandang disabilitas dan anak, di dalam penyelenggaraan pelayanan publik", sambungnya
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Andika, mengungkapkan bahwa menjelang peringatan Hari HAM se-Dunia yang jatuh pada tanggal 10 Desember 2023 mendatang, Andika mengharapkan kerjasama dan sinergitas dari Pemerintah Kabupaten dan Kota se Jawa Barat terkait pemenuhan data dukung untuk setiap indikator dalam penilaian Kabupaten Kota Peduli HAM dan juga pelaksanaan Pelaporan Aksi HAM yang tentunya apabila setiap indikator dalam aksi HAM ini tercapai, maka akan menambah penilaian untuk Kabupaten / Kota Peduli HAM dalam rangka kesuksesan pelaksanaan program Ranham secara Nasional sebagai bagian dari pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM (P5HAM) di Indonesia.
Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal HAM terus mendorong pengarusutamaan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah. Hal ini dimulai pada tahun 2018 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 27 tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, dengan jangkauan Internal Kemenkumham.
ADVERTISEMENT
Salah satu kebijakan yang diambil adalah Permenkumham Nomor 2 tahun 2022 tetap dijalankan sesuai isinya, dan secara paralel, menyusun perubahannya. Hal ini ditujukan untuk lebih memperbaiki hal-hal teknis yang berpotensi menjadi kendala dalam pelaksanaan penilaian P2HAM nantinya dan memperluas jangkauan pengaturan sehingga P2HAM juga dapat membuka kesempatan bagi unit kerja di tingkat kementerian, lembaga dan perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik.
Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang P2HAM telah melewati serangkaian tahap sebelum diundangkan pada 13 Oktober 2023 yang lalu. Dengan adanya Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang P2HAM sekarang, sangat diharapkan jumlah unit kerja tersebut dapat meningkat yang tidak hanya dari internal Kemenkumham tetapi juga dari tingkat kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik secara langsung kepada Masyarakat.
ADVERTISEMENT