Pemberian Remisi Waisak kepada Tiga Orang Warga Binaan Lapas Subang

LAPAS SUBANG
Akun Resmi Lapas Subang Dikelola oleh Tim Humas Kalapas Subang: Tommi Hendri, Bc.I.P., S.Sos.
Konten dari Pengguna
6 Juni 2023 6:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari LAPAS SUBANG tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali memberikan Remisi kepada 3 orang Warga Binaan Lapas Subang
zoom-in-whitePerbesar
Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali memberikan Remisi kepada 3 orang Warga Binaan Lapas Subang
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 70 narapidana di Lapas yang ada di Jawa Barat menerima remisi saat Hari Raya Waisak, tiga diantaranya merupaka Narapidana Lapas Subang. Tiga narapidana itu terjerat kasus narkotika, satu orang merupakan WNI dan dua orang lagi merupakan WNA, Minggu (05/06/2023).
ADVERTISEMENT
Kepala Lapas Subang, Tommi Hendri menyampaikan, pemberian remisi tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kusnali mengatakan, pemberian remisi bervariasi. Ada yang 15 hingga 30 hari. “Ada 70 orang narapidana yang mendapatkan remisi tersebut di Lapas Jawa Barat,” ungkapnya.
Narapidana yang mendapatkan remisi itu banyak yang tersangkut tindak pidana penipuan, narkotika hingga penyalahgunaan elektronik.
Kusnali mengatakan, remisi yang diberikan kepada narapidana beragama Budha ini, diharapkan bisa menjadi motivasi agar berkelakuan baik selama berada di Lapas. Selain itu, mereka diharapkan tidak tersangkut pidana lagi setelah bebas nanti.
#KumhamPasti
#KemenkumhamRI
#KemenkumhamJabar
#RAndikaDwiPrasetya
#LapasSubang
#Waisak2023
#RemisiWaisak2023