Konten dari Pengguna

52 Tahanan Rutan Bengkulu Dikeluarkan, Jalani Sidang Di PN Bengkulu dan PN Tais

humasrubero
Tim Humas Rutan Kelas IIB Bengkulu
16 Januari 2024 9:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari humasrubero tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
rubero
zoom-in-whitePerbesar
rubero
ADVERTISEMENT
16 Januari 2024
BENGKULU - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu kembali melakukan kegiatan pengeluaran puluhan tahanan pada Selasa (16/1) dalam rangka pelaksanaan sidang di sejumlah Pengadilan Negeri. Upaya ini merupakan bagian dari koordinasi antara lembaga pemasyarakatan dan peradilan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar.
ADVERTISEMENT
Karutan Bengkulu, Farizal Antony, mengungkapkan bahwa sebanyak 52 tahanan telah dikeluarkan untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu dan Pengadilan Negeri Tais. Pengeluaran tahanan ini dilaksanakan dengan memperhatikan berbagai aspek keamanan dan ketertiban. Farizal juga menambahkan, kegiatan pengeluaran tahanan untuk keperluan sidang merupakan langkah rutin yang dilakukan untuk mendukung sistem peradilan yang efisien.
"Kami selalu berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan proses hukum dengan memastikan hak-hak tahanan dijaga sebaik mungkin. Kami juga selalu bekerja sama dengan pihak kejaksaan dan pengadilan dalam memfasilitasi proses pengeluaran tahanan guna memastikan bahwa para tahanan dapat mengikuti sidang dengan aman dan tertib," ujar Farizal Antony.
Pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu dan Pengadilan Negeri Tais menjadi alasan utama pengeluaran tahanan kali ini. Medi Ihwandi, Kasubsi Pelayanan Tahanan, menjelaskan bahwa tahanan yang dikeluarkan telah menjalani proses verifikasi berkas administrasi untuk memastikan bahwa mereka benar dipanggil untuk hadir dalam sidang tersebut. Selain itu, para tahanan yang dikeluarkan juga diberikan pengarahan terkait tata tertib dalam proses pengeluaran tersebut.
ADVERTISEMENT
"Pengeluaran puluhan tahanan ini bukan hanya sebagai langkah teknis dalam proses hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya sistematis untuk menciptakan sistem peradilan yang transparan dan berkeadilan. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu terus berupaya menjadi mitra yang tanggap dan mendukung upaya penyelenggaraan keadilan di wilayahnya. Namun tentunya proses pengeluaran juga tetap dilakukan secara prosedural. Dimana berkas panggilan sidang sudah kami terima H-1 pelaksanaan sidang. Hal ini dimaksudkan agar proses verifikasi dapat berjalan lebih efektif. Selanjutnya untuk tahanan juga dilarang membawa barang bawaan baik saat keluar maupun setelah pulang sidang. Ketentuan ini diberlakukan untuk mengantisipasi masuknya barang-barang terlarang ke dalam rutan," pungkas Medi.