Konten dari Pengguna

Jalani Restorative Justice, Tahanan Rutan Bengkulu Bebas

humasrubero
Tim Humas Rutan Kelas IIB Bengkulu
5 Juli 2023 19:31 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari humasrubero tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
rubero
zoom-in-whitePerbesar
rubero
ADVERTISEMENT
5 Juli 2023
BENGKULU - RWB, warga Kelurahan Pasar Tais, Seluma yang merupakan salah seorang tahanan titipan Kejaksaan Negeri Seluma kasus 351 KUHP akhirnya dapat bernafas lega. Hal ini usai disepakatinya proses Restorative Justice terhadap perkara pidana yang tengah dialaminya. Rabu (5/7) pihak Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu secara resmi membebaskan RWB atas dasar Restorative Justice tersebut melalui surat Perintah Pengeluaran Tahanan dari Kajari Seluma nomor Print-446/L.7.15/Eoh.2/07/2023 tanggal 5 Juli 2023. Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu, Farizal Antony membenarkan hal tersebut. Farizal menjelaskan proses pembebasan tahanan atas dasar Restorative Justice merupakan pertama kali terjadi di Rutan Kelas IIB Bengkulu. Farizal juga mengapresiasi pihak Kejari Seluma yang telah berhasil menerapkan Restorative Justice dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
"Iya, hari ini ada satu orang tahanan asal Kejari Seluma yang kita bebaskan karena Restorative Justice. Ini merupakan kali pertama Rutan Bengkulu membebaskan tahanan atas dasar Restorative Justice. Tentu kita patut mengapresiasi pihak penegak hukum yang terlibat dalam terciptanya Restoraive Justice ini," ungkap Farizal.
Lebih jauh Farizal juga menegaskan, terciptanya Restorative Justice pada perkara-perkara pidana ringan seperti ini tentu sangat membantu Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan dalam menekan angka over kapasitas yang saat ini memang telah menjadi momok hampir seluruh UPT Pemasyarakatan. Khususnya di Rutan Kelas IIB Bengkulu, Farizal mengungkapkan, saat ini jumlah warga binaan yang ada mencapai hampir 700 orang dimana separuhnya masih berstatus tahanan.
"Dengan adanya Restorative Justice untuk perkara pidana ringan seperti ini tentu sangat berdampak positif bagi kami Rutan Kelas IIB Bengkulu. Mengingat saat ini kita masih berupaya menekan angka over kapasitas yang memang menjadi kendala dihampir seluruh UPT Pemasyarakatan. Tentunya kita juga berharap melalui pelaksanaan Restorative Justice ini para pelaku pidana dapat mengambil hikmah dengan benar-benar menyadari kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi tindak pidana apapun," ujar Farizal.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pihak Kejari Seluma, Eko Darmansyah selaku Jaksa Penuntut Umum saat dikonfirmasi menjelaskan, pelaksanaan Restorative Justice terhadap RWB dapat dicapai setelah adanya keberhasilan mediasi antara pihak RWB selaku pelaku tindak pidana dengan pihak korban. Upaya Restorative Justice ini sendiri lanjut Eko merupakan suatu tindak lanjut dari Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dimana Restorative Justice lebih memandang pemidanaan dari sudut yang berbeda, yaitu berkaitan mengenai pemenuhan atas kerugian yang diderita oleh korban sehingga kedamaian menjadi tujuan akhir dari konsep ini.
"Setelah dilaksanakan mediasi antara pihak pelaku dan korban akhirnya kita menyepakati untuk menerapkan Restorative Justice dalam perkara ini. Ini artinya proses perkara dari saudara RWB ini kami hentikan dengan sejumlah faktor yang telah dipertimbangkan. Hal ini tentu sejalan dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana proses penghentian penuntutan ini kami sepakati setelah adanya perdamaian antara pihak pelaku dan korban," ujar Eko.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi Restorative Justice atau Keadilan Restoratif sendiri adalah pergeseran pemidanaan dalam sistem peradilan pidana yang lebih mengutamakan keadilan bagi korban dan pelaku tindak pidana selain bisa juga dengan alternatif hukuman seperti kerja sosial dan lainnya. Melalui penerapan prinsip-prinsip membangun partisipasi bersama antara pelaku, korban, dan kelompok masyarakat, menyelesaikan suatu peristiwa atau tindak pidana, menempatkan pelaku, korban, dan masyarakat sebagai "stakeholders‟ yang bekerja bersama dan langsung berusaha menemukan penyelesaian yang dipandang adil bagi semua pihak (win-win solutions). Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, suatu Restorative Justice dapat diterapkan pada tindak pidana ringan atau tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan dilakukan oleh tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana. Nilai kerugian dari tindak pidana yang tidak lebih dari Rp.2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) serta telah adanya kesepakatan damai dari pihak pelaku dan korban. humas
ADVERTISEMENT