Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Rutan Bengkulu Gelar Pemindahan Narapidana Ke LP Arga Makmur
27 September 2023 11:10 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari humasrubero tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
27 September 2023
BENGKULU - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu kembali menggelar giat pemindahan narapidana pada rabu (27/9). Sebanyak sembilan orang narapidana dengan hukuman di atas 2 tahun dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur. Kegiatan pemindahan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan, Farizal Antony yang diwakili oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan (Yantah), Medi Ihwandi beserta staf dengan dibantu sejumlah petugas pengamanan dan staf KPR.
ADVERTISEMENT
Medi mengungkapkan, pemindahan tersebut dilaksanakan sebagai upaya penanggulangan over kapasitas di Rutan Kelas IIB Bengkulu. Dimana saat ini tercatat sebanyak 653 warga binaan yang menurut Medi masih didominasi oleh tahanan. Jumlah tersebut telah melebihi kapasitas hunian Rutan Bengkulu yang idealnya menampung 250 warga binaan.
"Hari ini kita laksanakan giat pemindahan narapidana ke Lapas Arga Makmur dimana kegiatan ini kita maksudkan dalam mengatasi permasalahan over kapasitas di Rutan Kelas IIB Bengkulu. Hingga saat ini tercatat ada 440 warga binaan yang masih berstatus tahanan. Total ada 653 warga binaan yang berada di Rutan Bengkulu," ungkap Medi.
Untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, pihak rutan menurut Medi sudah melakukan koordinasi ke kanwil Kemenkumham Bengkulu guna pengajuan izin pemindahan narapidana ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan dalam maupun luar kota Bengkulu. Namun dalam pelaksanaannya lanjut Medi akan dilakukan secara bertahap.
ADVERTISEMENT
"Untuk minggu ini rencananya kita akan kembali melakukan pemindahan narapidana. Upaya ini kami lakukan secara bertahap karena sebelum dilakukan pemindahan ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan. Seperti proses asesmen, pemeriksaan berkas pidana hingga sidang TPP. Selain itu terkadang dalam pemindahan narapidana kita juga sering terkendala ada sejumlah narapidana yang belum bisa dipindahkan karena masih ada perkara lain yang belum selesai persidangannya," pungkas Medi.