Konten dari Pengguna

Tiga Napi Tipikor Dapat Cuti Bersyarat

humasrubero
Tim Humas Rutan Kelas IIB Bengkulu
16 Januari 2023 21:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari humasrubero tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dok: humas rubero
zoom-in-whitePerbesar
Dok: humas rubero
ADVERTISEMENT
16 Januari 2023
BENGKULU - Tiga orang Narapidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Senin (16/01) mulai menjalani program integrasi Cuti Bersyarat (CB). Kepala Rumah Tahanan
ADVERTISEMENT
Negara Kelas IIB Bengkulu, Farizal Antony, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Medi Ihwandi menjelaskan ke tiga Narapidana tersebut diberikan Cuti Bersyarat karena layak
dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Medi juga menjelaskan, ketiga Narapidana telah diserahkan ke Balai Pemasyarakatan Kelas II
Bengkulu sekitar pukul 10.00 WIB.
"Hari ini kita lakukan serah terima tiga orang narapidana Tipikor ke Bapas Bengkulu untuk menjalani Cuti Bersyarat sesuai dengan surat keputusan dari Menkumham tentang
pelaksanaan Cuti Bersyarat," ungkap Medi.
Selanjutnya Medi juga menjelaskan, proses pelaksanaan Cuti Bersyarat ketiga Narapidana tersebut nantinya akan dipantau langsung oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas
yang telah ditunjuk. Sedangkan untuk lamanya pelaksanaan Cuti Bersyarat menurut Medi tergantung dengan sisa pidana dari narapidana bersangkutan.
ADVERTISEMENT
"Jadi ketiga narapidana ini telah menjalani 2/3 masa pidana dan tambahan subsidair di Rutan Kelas IIB Bengkulu. Sedangkan untuk pelaksanaan Cuti Bersyaratnya itu dilaksanakan
sesuai dengan jumlah sisa pidana masing-masing," tegas Medi.
Adapun tiga orang narapidana tersebut yakni Efran Idianto Bin Ruin, Yan Suryana Bin Aan Kusnadi dan Ir. Syafrizal Bin H.Basyir. Selain ketiga narapidana tersebut, Rutan
Kelas IIB Bengkulu hari ini juga melaksanakan serah terima dua orang narapidana kasus pidum untuk menjalani Pembebasan Bersyarat. (waw)
dok: humas rubero