Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Tingkatkan Pemahaman, Rutan Bengkulu Hadiri Sosialisasi Peraturan KPU No 8 2024
3 Agustus 2024 20:20 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari humasrubero tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
3 Agustus 2024
BENGKUL - Rutan Kelas IIB Bengkulu mengikuti kegiatan sosialisasi mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2024. Peraturan tersebut mengatur tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Selain itu, acara ini juga mencakup penyusunan visi, misi, dan program bakal pasangan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJBD) dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Acara sosialisasi ini diselenggarakan oleh KPU Kota Bengkulu di Hotel Mercure Bengkulu pada Sabtu (3/8). Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak penting yang berperan sebagai pemateri, antara lain Dr. Mochamad Arifianto, SH, SE, MH dari Kejaksaan Negeri Bengkulu, Syofyan Tosani, Kepala Kesbangpol Kota Bengkulu, Dr. Fahrurrazi, M.Si dari Kementerian Agama Kota Bengkulu dan Loura Titut Teja Wahyuni dari Bappeda Kota Bengkulu. Sementara dari Rutan Bengkulu diwakili oleh Yeta Puspita, Staf Pelayanan Tahanan.
Dalam sambutannya, Dr. Mochamad Arifianto menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini. "Peraturan ini menjadi landasan hukum yang jelas bagi para calon dalam pemilihan kepala daerah mendatang. Dengan memahami peraturan ini, diharapkan para calon dapat menyusun visi, misi, dan program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan RPJBD," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Syofyan Tosani, selaku Kepala Kesbangpol Kota Bengkulu, juga menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya penyusunan visi dan misi yang realistis dan terukur. "Visi dan misi bukan sekadar janji-janji politik, tetapi harus bisa diimplementasikan dan membawa perubahan positif bagi masyarakat," kata Syofyan.
Dr. Fahrurrazi dari Kementerian Agama Kota Bengkulu menambahkan, "Nilai-nilai agama harus tetap menjadi dasar dalam setiap kebijakan yang diambil oleh para pemimpin daerah. Dengan begitu, setiap program yang dijalankan dapat memberikan manfaat yang seimbang, baik dari segi duniawi maupun ukhrawi."
Sementara itu, Loura Titut Teja Wahyuni dari Bappeda Kota Bengkulu menekankan pentingnya keselarasan program pasangan calon dengan RPJBD. "RPJBD adalah peta jalan pembangunan jangka panjang daerah kita. Setiap program yang disusun oleh bakal pasangan calon harus selaras dengan RPJBD agar pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan dan terarah," jelas Loura.
ADVERTISEMENT
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para bakal calon kepala daerah dan tim sukses mereka mengenai pentingnya penyusunan visi, misi, dan program yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan daerah. Dengan demikian, proses pemilihan kepala daerah tahun 2024 di Bengkulu dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas serta mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat.
Rutan Bengkulu, sebagai salah satu peserta dalam acara ini, menyambut baik kegiatan sosialisasi ini. Mereka berharap dapat berkontribusi dalam menciptakan pemilu yang lebih baik dan demokratis di Bengkulu. "Kami mendukung penuh setiap upaya untuk meningkatkan kualitas demokrasi di daerah ini, termasuk melalui kegiatan sosialisasi seperti ini," ujar Yeta Puspia, perwakilan dari Rutan Bengkulu.
ADVERTISEMENT