Hari Raya Nyepi, 21 Narapidana Beragama Hindu di Jawa Tengah Terima Remisi

Rutan Banjarnegara
Rumah Tahanan Negara Banjarnegara adalah Unit Pelaksana Teknis di wilayah Jawa Tengah yang dibawahi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Konten dari Pengguna
22 Maret 2023 18:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rutan Banjarnegara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hari Raya Nyepi, 21 Narapidana Beragama Hindu di Jawa Tengah Terima Remisi
zoom-in-whitePerbesar
Hari Raya Nyepi, 21 Narapidana Beragama Hindu di Jawa Tengah Terima Remisi
ADVERTISEMENT
Hari Raya Nyepi, 21 Narapidana Beragama Hindu di Jawa Tengah Terima Remisi
ADVERTISEMENT
Semarang - Sebanyak 21 orang narapidana di Jawa Tengah mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi 2023. Remisi ini diberikan kepada narapidana yang beragama Hindu.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin melalui Kepala Divisi Pemayarakatan, Supriyanto.
Disampaikannya, berdasarkan peraturan, maka 21 narapidana yang mendapat remisi itu terdiri dari 18 orang kasus kriminal umum, dan 3 orang kasus narkotika atau terkait dalam PP 99 Tahun 2012.
"Dari 21 narapidana di Jawa Tengah yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi, seluruhnya mendapat Remisi Khusus Sebagian atau RK I," jelas Supriyanto, Selasa (21/3/2023).
Para narapidana yang mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi tersebut, masing-masing mendapatkan masa potongan hukuman bervariasi, ada yang mulai dari 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.
ADVERTISEMENT
"Untuk remisi khusus seluruhnya atau RK II, nihil,artinya tidak ada yang langsung bebas ketika menerima Remisi, kata Supriyanto menjelaskan.
Disebutkan Kadiv Pemasyarakatan, para narapidana di Jawa Tengah yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi 2023 sudah memenuhi syarat-syarat yang telah diatur. Salah satunya berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulan.
Kemudian, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan 15 Mei 2023. Yang terjerat tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 Pasal 34A, tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
"Lalu, untuk yang tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 pasal 34 ayat (3) tetap harus menajalani 1/3 masa pidana, dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," lanjut Supriyanto.
ADVERTISEMENT
Diketahui, hingga 22 Maret 2023 jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Tengah mencapai 13.615 orang. Jumlah itu terdiri dari 10.871 orang narapidana dan 2744 orang tahanan.
"Jumlah keseluruhan 13.615 orang, 10.871 narapidana dan 2.744 tahanan," pungkasnya.