Konten dari Pengguna

Rutan Banjarnegara Lakukan Percepatan Program Kejar Paket

Rutan Banjarnegara
Rumah Tahanan Negara Banjarnegara adalah Unit Pelaksana Teknis di wilayah Jawa Tengah yang dibawahi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.
22 Agustus 2024 18:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rutan Banjarnegara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Rutan Banjarnegara Lakukan Percepatan Program Kejar Paket
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Banjarnegara, INFO_PAS - Percepat program kejar paket, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banjarnegara terima kunjungan dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora), beserta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Armada, dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Banjarnegara dalam rangka survei lokasi dan persiapan pelaksanaan program kejar paket bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Rutan Banjarnegara, Rabu (14/8/2024).
ADVERTISEMENT
Kedatangan Sunarto selaku Kabid Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) beserta satuan kerja disambut langsung oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan M. Azan Subehi beserta Staf Pelayanan Tahanan.
Sunarto beserta satuan kerja melakukan survei lokasi dan berbagai persiapan sarana serta prasarana untuk menunjang kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan program kejar paket.
Sunarto mengungkapkan bahwa, dirinya beserta satuan kerja akan segera menindaklanjuti percepatan pelaksanaan program kejar paket di Rutan Banjarnegara. Setelah melakukan survei lokasi dan melihat berbagai persiapan pelaksanaan, yang mana proses pembelajaran tersebut akan dilaksanakan di Aula Gatotkaca-Rutan Banjarnegara.
Sementara itu, M. Azan Subehi selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan menjelaskan, "Kami (Rutan Banjarnegara), pasti akan memfasilitasi apa yang sudah menjadi hak setiap para Warga Binaan. Dalam hal ini yaitu kesempatan untuk mengenyam pendidikan, sebagai wujud komitmen Rutan Banjarnegara untuk turut serta mensukseskan program prioritas nasional, menuntaskan wajib belajar 12 tahun sebagaimana dimaksud UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), dan menjalankan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," jelas Azan.
ADVERTISEMENT
"WBP harus meningkatkan kualitas diri mereka dengan terus mengobarkan semangat mengenyam pendidikan walau ditengah menjalani masa pidana. Pendidikan memang tidak menjamin sukses, tapi tanpa pendidikan kehidupan ini menjadi lebih sulit," pungkasnya.