Karutan Rembang Sosialisasikan UU Pemasyarkatan yang Baru

Rutan Kelas IIB Rembang
Humas Rutan Rembang
Konten dari Pengguna
29 Agustus 2022 11:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rutan Kelas IIB Rembang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dokumentasi Oleh Humas Rutan Rembang
zoom-in-whitePerbesar
Dokumentasi Oleh Humas Rutan Rembang
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
REMBANG - Kepala Rutan Kelas IIB Rembang Kanwil Kemenkuham Jawa Tengah didampingi pejabat struktural memberikan sosialisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (29/08).
ADVERTISEMENT
Bertempat di lapangan Rutan Rembang, Kegiatan ini diikuti seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan setelah senam pagi.
Dalam arahannya kali ini, Karutan melakukan sosialisasi tentang UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan kepada seluruh warga binaan.
Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan dengan maksud memberikan pedoman dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana. Dengan tujuan terpenuhinya hak-hak bersyarat bagi narapidana sesuai dengan Pasal 10 UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana yang meliputi, remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat sesuai dengan pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kepala Rutan Rembang Supriyanto menyampaikan bahwa UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan ini penting untuk dipahami dan diketahui bagi WBP. Karena Undang-Undang tersebut mengatur tentang pemenuhan hak-hak warga binaan.
ADVERTISEMENT
"Segala pemenuhan hak-hak WBP sudah diatur dalam UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Mulai dari pengurusan Asimilasi, CB, PB, CMB, dll."ucapnya
Tak hanya itu Karutan Rembang juga menambahkan bahwa terdapat beberapa perubahan mengenai pemenuhan hak-hak bagi WBP berdasarkan UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan ini.
"Dengan adanya UU No.22 Tahun 2022 ini, Narapidana Tipikor, Narkoba, dll di Rutan Rembang dapat memenuhi hak-hak nya seperti narapidana yang lainya terkecuali untuk terpidana mati dan pidana seumur hidup. Sebagaimana telah diatur dalam pasal 10 ayat (4) UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan." pungkas Karutan saat dijumpai tim Humas.