Konten dari Pengguna

SHGB di Laut: Bukti Kalau Urusan Tanah di Indonesia Bisa Seajaib Itu

Muhammad Husni Abdulah Pakarti
Dosen Hukum Keluarga, Universitas Muhammadiyah Bandung
2 Februari 2025 9:43 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Husni Abdulah Pakarti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pemasangan Pagar Laut di Perairan Tangerang (Sumber: unsplash.com/Ronan Furuta) https://unsplash.com/photos/oil-rigs-on-body-of-water-daSq9zhROxY
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemasangan Pagar Laut di Perairan Tangerang (Sumber: unsplash.com/Ronan Furuta) https://unsplash.com/photos/oil-rigs-on-body-of-water-daSq9zhROxY
ADVERTISEMENT
Indonesia memang penuh keajaiban! Kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Laut Tangerang telah menarik perhatian publik belakangan ini. Sertifikat tanah yang diberikan untuk wilayah yang sebenarnya berada di bawah permukaan laut adalah fenomena yang tidak biasa, yang membuat masalah ini menjadi perhatian utama. Kejadian ini menimbulkan keraguan tentang kredibilitas sistem pertanahan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terjadi ketika masyarakat, terutama nelayan di pesisir utara Kabupaten Tangerang, melihat adanya pemagaran di laut. Pada awalnya, masyarakat percaya bahwa pemagaran dilakukan untuk mencegah abrasi. Namun, kepercayaan ini ternyata salah. Media kemudian menemukan bahwa sertifikat telah diberikan untuk lahan yang seharusnya tidak dapat disertifikasi, yaitu area laut (CNN Indonesia, 2025). Penerbitan SHGB ini melibatkan beberapa pihak, termasuk pengembang yang berusaha memanfaatkan celah dalam regulasi pertanahan. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana mungkin hal ini terjadi?
Dalam aspek hukum agraria, kasus ini menekankan betapa pentingnya pemahaman serta pengawasan terhadap peraturan yang berlaku. Apakah ini sekadar kesalahan administratif atau ada niat lain dari pihak tertentu? Fenomena ini menggambarkan bahwa pengelolaan lahan di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan, termasuk kekosongan hukum yang dapat disalahgunakan. Peristiwa ini juga tidak hanya menciptakan kebingungan, tetapi juga dapat mengancam kepercayaan masyarakat terhadap hukum agraria yang ada.
ADVERTISEMENT
Kronologi Kasus
Kasus SHGB di Laut Tangerang muncul saat warga mulai mempertanyakan adanya pagar laut yang membentang lebih dari 30 kilometer di pantai utara Tangerang. Penerbitan SHGB dan sertifikat hak milik (SHM) untuk wilayah yang seharusnya tidak dapat disertifikasi ini memicu reaksi protes dari warga setempat, yang merasa hak-hak mereka diabaikan (Tanjung & Hutasuhut, 2025).
Pada 22 Januari 2025, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid, mengumumkan pembatalan 263 sertifikat SHGB dan SHM yang dikeluarkan untuk wilayah tersebut. Ia mengemukakan bahwa sertifikat tersebut memiliki cacat hukum baik prosedur maupun material, serta tidak sesuai dengan peraturan yang ada karena berlokasi di luar garis pantai (CNN Indonesia, 2025). Kejaksaan Agung juga mulai menyelidiki tuduhan korupsi terkait penerbitan sertifikat ini, dengan harapan dapat mengungkap pelaku intelektual di balik kasus ini.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan terhadap pegawai kantor pertanahan di daerah Tangerang juga dilaksanakan. Ada tanda-tanda bahwa sejumlah sertifikat dibuat secara tidak transparan, termasuk potensi penipuan dokumen. Eks Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni, menekankan bahwa kewenangan penerbitan SHGB seharusnya berada di bawah kendali Kepala Kantor Pertanahan setempat, menunjukkan adanya sejumlah kelalaian dalam tahapan ini (CNN Indonesia, 2025).
Sebagai informasi, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk, dahulunya bernama PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk (PANI) (kumparanNEWS, 2025).
Ia kemudian menegaskan, SHGB yang dimiliki pihak PIK sudah melalui prosedur yang ada (kumparanNEWS, 2025).
"Bahwa SHGB yang ada di atas itu semua terbit sudah sesuai proses dan prosedurnya. Kita beli dari rakyat semula SHM dan dibalik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat izin Lokasi/PKKPR semua lengkap," katanya (kumparanNEWS, 2025).
ADVERTISEMENT
Peristiwa ini menarik perhatian nasional, mengingat terdapat lebih dari 169 insiden serupa yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia, menunjukkan perlunya reformasi dalam pengelolaan tanah (Muzayyin, 2025).
Dampak dan Konsekuensi
Keberadaan SHGB di Laut Tangerang memberikan pengaruh besar terhadap kepercayaan masyarakat mengenai hukum agraria di Indonesia. Masyarakat, khususnya nelayan dan kelompok pesisir, merasa dirugikan oleh penerbitan sertifikat yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) meminta pemerintah untuk membatalkan SHGB itu, karena penerbitan sertifikat di area perairan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2010 yang melarang konsesi agraria di perairan pesisir (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, 2025). Situasi ini menimbulkan keraguan hukum dan mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan.
ADVERTISEMENT
Dampak ekonomi dari permasalahan ini juga sangat terlihat. Para nelayan setempat memperkirakan kerugian yang mereka alami mencapai Rp 9 miliar akibat kehilangan akses ke sumber daya laut yang penting untuk kehidupan mereka. Ketua Ombudsman RI, Mohamad Najih, menyatakan bahwa kehilangan akses ini tidak hanya mempengaruhi pendapatan nelayan, tetapi juga berimbas pada ketahanan pangan komunitas pesisir yang bergantung pada sumber daya laut (Faturahman, 2025). Di samping itu, adanya pagar laut yang tidak sah ini membahayakan ekosistem laut dan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas, seperti membatasi akses untuk nelayan tradisional dan masyarakat adat.
Dari perspektif sosial, kasus ini menimbulkan ketegangan antara komunitas dan pihak pengembang serta pemerintah. Masyarakat merasa bahwa hak-hak mereka diacuhkan dalam proses penerbitan sertifikat itu. Hal ini dapat memicu perlawanan dan ketegangan sosial, yang pada akhirnya dapat mengganggu kestabilan wilayah. Respons masyarakat yang intens terhadap kasus ini menandakan bahwa publik semakin melek terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak mendukung kepentingan rakyat.
ADVERTISEMENT
Pemerintah sudah mengambil tindakan untuk mencabut sertifikat itu dan menyelidiki proses penerbitannya. Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, menegaskan bahwa penerbitan ratusan SHGB dan SHM di area pesisir Tangerang merupakan kesalahan prosedural dan materiil, sehingga dapat dibatalkan tanpa melalui proses peradilan (Zhohri, 2025). Upaya ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum agraria dan mencegah terulangnya kasus yang sama di masa mendatang.
Namun, tindakan pemerintah saja tidak cukup. Diperlukan reformasi menyeluruh dalam sistem pertanahan Indonesia untuk menutup celah hukum yang memungkinkan praktik-praktik ilegal ini terjadi. Masyarakat juga perlu lebih aktif dalam mengawasi pengelolaan sumber daya alam di daerah mereka agar hak-hak mereka terlindungi. Dengan demikian, harapan untuk menciptakan sistem pertanahan yang adil dan transparan dapat terwujud (Arief, 2025).
ADVERTISEMENT
Belajar dan Berbenah
Kasus SHGB di Laut Tangerang merupakan kenyataan yang mengejutkan dalam pengelolaan tanah di Indonesia. Jika kita bisa memperoleh sertifikat tanah di laut, timbul pertanyaan "Jika SHGB bisa ada di laut, apakah kita bisa membeli tanah di awan nanti?" Fenomena ini memperlihatkan bahwa kekosongan hukum dan praktik korupsi masih merupakan tantangan besar dalam sistem agraria di Indonesia. Kejadian ini tidak hanya berdampak negatif pada masyarakat, terutama para nelayan yang kehilangan akses ke sumber daya laut, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap hukum serta lembaga pemerintah.
Perubahan hukum pertanahan menjadi sangat diperlukan untuk menghindari terulangnya peristiwa serupa. Pemerintah perlu melakukan evaluasi komprehensif terhadap peraturan yang ada dan memastikan semua proses pengeluaran sertifikat tanah dilaksanakan dengan transparan. Di samping itu, masyarakat harus lebih waspada dan terlibat dalam memantau kebijakan yang berhubungan dengan pengelolaan sumber daya alam. Kesadaran bersama ini akan mendukung perlindungan hak-hak masyarakat dan mendorong pembentukan sistem pertanahan yang lebih adil.
ADVERTISEMENT
Insiden semacam ini memberikan pembelajaran penting bagi semua pihak, khususnya untuk pemerintah dan pengembang. Kita harus berkolaborasi untuk membangun sistem pertanahan yang tidak hanya memberikan keuntungan kepada beberapa individu, tetapi juga melindungi hak masyarakat dan lingkungan. Dengan cara ini, kita dapat memastikan bahwa keajaiban Indonesia tidak hanya berada pada keindahan alamnya, tetapi juga pada keadilan sosial serta hukum yang ditegakkan untuk semua.
Rujukan
Agung Sedayu Akui Miliki Sebagian SHGB di Laut Tangerang: Kami Beli dari Rakyat. kumparanNEWS. Retrieved January 23, 2025, from https://kumparan.com/kumparannews/agung-sedayu-akui-miliki-sebagian-shgb-di-laut-tangerang-kami-beli-dari-rakyat-24MHESM354b/3
Arief, A. M. (2025, January 21). Apakah HGB Pagar Laut Tangerang Terbit di Era Jokowi? - Industri Katadata.co.id. Katadata. Retrieved January 29, 2025, from https://katadata.co.id/berita/industri/678fcd2f28ab7/apakah-hgb-pagar-laut-tangerang-terbit-di-era-jokowi
CNN Indonesia. (2025, January 22). Alasan Nusron Cabut SHGB Pagar Laut Tangerang. CNN Indonesia. Retrieved January 29, 2025, from https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250122130508-92-1190146/alasan-nusron-cabut-shgb-pagar-laut-tangerang
ADVERTISEMENT
CNN Indonesia. (2025, January 22). Alasan Nusron Cabut SHGB Pagar Laut Tangerang. CNN Indonesia. Retrieved January 29, 2025, from https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250122130508-92-1190146/alasan-nusron-cabut-shgb-pagar-laut-tangerang
CNN Indonesia. (2025, January 25). Eks Wamen ATR Raja Juli: Penerbitan SHGB Pagar Laut Wewenang Tangerang. CNN Indonesia. Retrieved January 29, 2025, from https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250125130449-92-1191413/eks-wamen-atr-raja-juli-penerbitan-shgb-pagar-laut-wewenang-tangerang
Faturahman, A. A. (2025, January 23). Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang | tempo.co. Tempo.co. Retrieved January 29, 2025, from https://www.tempo.co/politik/sertifikat-hgb-pagar-laut-tangerang-1197692
Muzayyin, A.H. (2025, 1 24). Cerita 169 Pagar Laut di Berbagai Wilayah RI, Diduga Awal Mula Properti. Fakta.com. Retrieved 1 29, 2025, from https://fakta.com/nasional/fkt-21431/cerita-169-pagar-laut-di-berbagai-wilayah-ri-diduga-awal-mula-properti
Tanjung, E., & Hutasuhut, Y. A. A. (2025, 1 29). Siapa Dalang di Balik Pagar Laut Tangerang? Kejagung Siap Bongkar Jaringan Korupsi SHGB. LIKS. Retrieved 1 29, 2025, from https://liks.suara.com/read/2025/01/29/120500/siapa-dalang-di-balik-pagar-laut-tangerang-kejagung-siap-bongkar-jaringan-korupsi-shgb
ADVERTISEMENT
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). (2025, January 23). Usut Tuntas Pelanggaran Tata Ruang dan Mafia Tanah dari Penerbitan SHGB dan SHM di Laut Tangerang. WALHI. Retrieved January 29, 2025, from https://www.walhi.or.id/usut-tuntas-pelanggaran-tata-ruang-dan-mafia-tanah-dari-penerbitan-shgb-dan-shm-di-laut-tangerang
Zhohri, M. F. (2025, January 21). Terungkap, Perusahaan Pemegang Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang Milik Aguan. Metro TV. Retrieved January 29, 2025, from https://www.metrotvnews.com/read/kj2CEg3v-terungkap-perusahaan-pemegang-sertifikat-hgb-pagar-laut-tangerang-milik-aguan