Konten dari Pengguna

BI Tahan Suku Bunga 5,75%, Perkuat Likuiditas dan Insentif Lindung Nilai Rupiah

Husnul Fahima

Husnul Fahima

Mahasiswi Politeknik Negeri Media Kreatif semester 5

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Husnul Fahima tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

JAKARTA — Langkah BI Tahan Suku Bunga 5,75% resmi diputuskan oleh Bank Indonesia (BI) dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 20–21 Oktober 2026. Keputusan ini diambil di tengah tekanan eksternal yang masih cukup kuat serta ketidakpastian di pasar keuangan global.

Dalam pengumuman pada Rabu (21/10/2026), BI juga menaikkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 basis poin menjadi 5,00%. Sementara itu, suku bunga Lending Facility tetap berada di level 6,50%.

Melalui kombinasi kebijakan tersebut, BI berupaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus memastikan inflasi tetap berada dalam sasaran 2,5% ± 1% pada 2026 dan 2027. Di saat yang sama, kebijakan makroprudensial diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan memperluas pembiayaan ke sektor riil.

Foto dari Bank Indonesia // Bank Indonesia Sampaikan Hasil Rapat Dewan Gubernur Oktober 2026

BI Tahan Suku Bunga 5,75% : GWM Diturunkan Bertahap untuk Perkuat Likuiditas

Salah satu kebijakan yang diumumkan BI adalah penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) secara bertahap. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat likuiditas rupiah sekaligus memberi ruang lebih besar bagi perbankan dalam menyalurkan kredit.

Untuk bank umum konvensional, GWM rata-rata akan turun dari 9% menjadi 7%. Penurunan dilakukan dalam dua tahap, yakni menjadi 8% mulai 1 November 2026 dan kembali turun menjadi 7% pada 1 Desember 2026.

Sementara itu, GWM rata-rata untuk bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) diturunkan dari 7,5% menjadi 5,5%. Tahap pertama berlaku pada 1 November 2026 dengan ketentuan GWM menjadi 6,5%, sebelum kembali turun menjadi 5,5% pada 1 Desember 2026.

Bank Indonesia juga menyesuaikan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dari 6% menjadi 5%, yang mulai berlaku pada 1 Desember 2026.

Hingga minggu pertama Oktober 2026, insentif KLM yang diperoleh perbankan tercatat mencapai Rp458,5 triliun. Angka tersebut terdiri dari Rp336,4 triliun melalui financing channel dan Rp122,1 triliun melalui pendalaman pasar uang.

Besaran tersebut merupakan alokasi insentif KLM yang telah diperoleh perbankan, bukan tambahan likuiditas baru yang langsung disuntikkan ke pasar melalui keputusan RDG Oktober. Dengan pelonggaran ini, Bank Inndonesia berharap penyaluran kredit dan pembiayaan ke sektor produktif dapat terus meningkat, tanpa mengorbankan stabilitas sistem keuangan.

Insentif Lindung Nilai Diperkuat untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Selain memperlonggar kebijakan likuiditas, BI juga memperkuat insentif lindung nilai melalui instrumen Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF). Kebijakan ini menjadi salah satu langkah untuk menarik aliran modal asing sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Dalam siaran persnya, BI menyebut pengurangan premi DNDF untuk kebutuhan lindung nilai kepada bank sentral ditingkatkan dari 25% menjadi 40% untuk tenor enam bulan. Sementara untuk tenor 12 bulan, pengurangan premi dinaikkan dari 30% menjadi 45%.

Insentif tersebut diberikan untuk transaksi yang berkaitan dengan kebutuhan pendanaan luar negeri, termasuk aliran investasi portofolio, pinjaman luar negeri oleh bank, serta investasi langsung asing atau foreign direct investment (FDI).

Bank Indonesia juga melanjutkan pemberian insentif untuk instrumen swap beli lindung nilai konvensional dan transaksi Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra.

Menurut Bank Indonesia, sejak kebijakan insentif tersebut diberlakukan pada Juni 2026, aliran masuk modal asing telah mencapai US$9,9 miliar hingga 20 Oktober 2026. Angka ini merupakan hasil dari berbagai kebijakan insentif yang mencakup sejumlah instrumen, sehingga tidak hanya berasal dari DNDF.

Di tengah kondisi global yang masih penuh ketidakpastian, penguatan insentif tersebut menjadi bagian dari upaya BI untuk menjaga daya tarik aset rupiah dan memperkuat ketahanan eksternal Indonesia.

Ekonomi Tetap Tumbuh, Kredit Perbankan Menguat

Dari sisi domestik, BI memperkirakan ekonomi Indonesia pada 2026 tumbuh dalam kisaran 4,9% hingga 5,7%. Konsumsi rumah tangga, investasi, dan ekspor menjadi beberapa faktor yang masih menopang aktivitas ekonomi nasional.

Penyaluran kredit perbankan juga terus menunjukkan pertumbuhan. Pada September 2026, kredit tumbuh 13,26% secara tahunan (year-on-year/yoy). Pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh kredit investasi yang meningkat 23,20%, kredit modal kerja 11,89%, dan kredit konsumsi 4,86%.

Meski pertumbuhan kredit cukup kuat, BI masih melihat adanya ruang untuk meningkatkan penyalurannya. Fasilitas pinjaman yang belum digunakan tercatat mencapai Rp2.562,57 triliun atau sekitar 21,70% dari total plafon kredit yang tersedia.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan BI terus mendorong perbankan agar lebih aktif menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif. Untuk keseluruhan 2026, BI memperkirakan pertumbuhan kredit berada dalam kisaran 8% hingga 12%.

Dari sisi pendanaan, pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) tercatat sebesar 8,22% secara tahunan. BI menilai penguatan penghimpunan dana perbankan tetap diperlukan agar dapat menopang pertumbuhan kredit ke depan.

KPR LTV 100% dan Uang Muka Kendaraan 0% Diperpanjang

Bank Indonesia juga memperpanjang sejumlah kebijakan pelonggaran pembiayaan properti dan kendaraan bermotor hingga akhir 2027.

Untuk kredit atau pembiayaan properti, ketentuan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) hingga 100% diperpanjang bagi bank yang memenuhi kriteria tertentu terkait kredit bermasalah. Kebijakan ini berlaku untuk rumah tapak, rumah susun, serta rumah toko (ruko) dan rumah kantor (rukan).

Sementara itu, ketentuan uang muka minimal 0% untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor baru juga diperpanjang hingga 31 Desember 2027.

Kedua kebijakan tersebut berlaku sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2027. Meski memberikan ruang pembiayaan yang lebih longgar, pelaksanaannya tetap mempertimbangkan persyaratan yang berlaku serta prinsip kehati-hatian perbankan.

Perpanjangan kebijakan diharapkan dapat membantu menjaga aktivitas pembiayaan di sektor properti dan otomotif. Namun, persetujuan kredit tetap bergantung pada penilaian kelayakan calon debitur dan kebijakan masing-masing bank.

Kesimpulan

Keputusan RDG Oktober 2026 menunjukkan upaya BI untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas moneter dan kebutuhan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Suku bunga acuan tetap dipertahankan untuk membantu menjaga stabilitas rupiah, sementara penurunan GWM dan penyesuaian insentif makroprudensial diarahkan untuk memperkuat likuiditas serta mendorong penyaluran kredit.

Bank Indonesia juga menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Koordinasi tersebut diperlukan untuk menjaga ketahanan eksternal, stabilitas ekonomi, sekaligus mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan.

Melalui keputusan BI Tahan Suku Bunga 5,75%, Bank Indonesia berupaya menjaga keseimbangan antara stabilitas moneter dan pemulihan ekonomi.

Sumber berita :

ytb : beritasatu