Konten dari Pengguna

Demonstran Omnibus Law Tak Fikirkan Corona

Husnul Khotimah MM MAk

Husnul Khotimah MM MAk

Dosen Universitas Pamulang

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Husnul Khotimah MM MAk tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Demonstran Omnibus Law
zoom-in-whitePerbesar
Demonstran Omnibus Law

Undang- undang Cipta Omnibus Law membuat rakyat gencar dengan keberadaannya saat ini. Bagaimana tidak, omnibus law dinilai merugikan rakyat. Secara keseluruhan omnibus law ada 11 klaster pembahasan terkait, yakni:

1. Penyederhanaan perizinan tanah

2. Persyaratan Investasi

3. Ketenagakerjaan

4. Kemudahan dan perlindungan UMKM

5. Kemudahan Berusaha

6. Dukungan Riset dan Inovasi

7. Administrasi Pemerintahan

8. Pengenaan Sanksi

9. Pengendalian Lahan

10. Kemudahan Proyek Pemerintah

11. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Akan tetapi, dari keseluruhan klasterisasi tersebut di nilai merugikan rakyat. Rakyat membentuk kelompok dan berbondong-bondong untuk melakukan aksi demonstrasi pada Kamis, 9 Oktober 2020.

Demonstran menolak omnibus law yang sudah di syahkan, Undang-undang yang telah di syahkan tersebut di nilai tanpa melihat kondisi rakyat saat ini dengan kondisi ekonomi sulit karena pandemic sehingga UU Cipta Kerja semakin mencekik keadaan masyarakat.

Sebagian besar dari aksi demonstran yang dilakukan oleh buruh dan mahasiswa tersebut berakhir dengan ricuh. Fasilitas Umum dibakar, mobil polisi dihancurkan hingga merobohkan gerbang kantor pemerintahan. Polisi tak berdiam diri bergitu saja untuk membubarkan masa polisi sigap dengan menggunakan gas air mata, water cannon dan sebagainya.

Sangat merugikan memang, terlebih yang paling fatal adalah demonstran seperti tak berfikir dua kali melakukan hal anarkis tersebut. Demonstran tak lagi memikirkan protokol kesehatan, tak ada social distancing dengan berkerumun membentuk kelompok demo massif tersebut dan ada pula yang terlihat tak memakai masker. Seperti tak ingat virus mematikan corona (covid 19) yang saat ini sedang melonjak tajam 4000 kasus perharinya. Padahal belum lama ini khususnya Ibu Kota telah memperpanjang PSBB.

Demo massif ini dikhawatirkan banyak pihak akan tertular atau menularkan virus corona (covid 19), munculnya klaster pendemonstran akan menajdi resiko besar penularan virus. Dilansir oleh beberapa artikel sudah ada kasus pendemonstran yang nyatanya reaktif dan positif corona.

Pendemonstran boleh saja menyampaikan aspirasi menuntut hak mereka, akan tetapi harus tetap waspada dengan tidak mengabaikan situasi dan kondisi saat ini apalagi yang berkaitan dengan corona.