e-Riset: Transformasi Layanan Izin Penelitian di Direktorat Jenderal Pajak

Penulis adalah penyuluh pajak ahli madya dari Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan di propinsi Aceh.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari I Dewa Putu Satria Wibawa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Melakukan penelitian, baik oleh mahasiswa dalam rangka menyelesaikan skripsi, tesis, maupun disertasi, ataupun oleh peneliti profesional yang tengah menggali informasi untuk riset ilmiah, bukanlah perkara yang mudah—terutama saat menyangkut data yang bersifat sensitif dan terlindungi, seperti data perpajakan. Informasi perpajakan dijaga ketat oleh negara karena menyangkut privasi dan keamanan data wajib pajak yang diatur oleh perundang-undangan.
Melihat tingginya kebutuhan akan data tersebut dan pentingnya mendukung dunia riset serta pendidikan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan Surat Edaran SE-23/PJ/2012 pada tanggal 25 April 2012. Aturan ini menjadi pedoman formal pertama yang mengatur tata cara pemberian izin riset dan praktik kerja lapangan di lingkungan DJP. Sebelum regulasi ini diterapkan, pengajuan izin riset dilakukan tanpa prosedur baku dan belum memenuhi standar administrasi yang ideal.
Setelah diterapkannya surat edaran tersebut, DJP menerima lonjakan permohonan izin riset dari berbagai kalangan. Menyikapi tingginya animo masyarakat terhadap penelitian di bidang perpajakan, dan sebagai bagian dari komitmen menuju pelayanan publik yang modern dan berbasis digital, DJP memperkuat mekanisme layanan tersebut melalui Nota Dinas ND-1378/PJ.09/2020 pada tanggal 26 Juni 2020. Dalam kebijakan ini, DJP memperkenalkan sistem pengajuan izin riset secara online melalui platform digital bernama e-Riset, yang dapat diakses melalui situs resmi https://eriset.pajak.go.id.
Kategori dan Persyaratan bagi Pemohon Izin Riset
Melalui platform e-Riset, DJP memberikan akses kepada dua kategori utama periset:
1. Mahasiswa, dari jenjang Diploma hingga Pascasarjana, yang ingin melakukan penelitian akademik
2. Non-mahasiswa, termasuk:
o Individu yang bukan mahasiswa aktif
o Kelompok peneliti
o Badan atau lembaga riset formal
Untuk mahasiswa, terdapat tiga dokumen utama yang wajib dilampirkan dalam pengajuan:
• Surat pengantar resmi dari kampus/lembaga terkait, atau surat pernyataan jika melakukan riset mandiri
• Proposal riset yang menjelaskan tujuan, metodologi, serta ruang lingkup penelitian
• Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan kesediaan menyerahkan hasil riset kepada DJP
Sementara itu, bagi periset non-mahasiswa, persyaratan tambahan yang harus dipenuhi antara lain:
• Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika telah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak
• Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk dua tahun terakhir sesuai ketentuan
• Melampirkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) atau bukti tidak memiliki tunggakan pajak melalui sistem e-KSWP
Unit Pemroses Pengajuan Izin Penelitian
DJP membagi kewenangan pemrosesan permohonan berdasarkan lokasi dan jenjang pendidikan pemohon:
• Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (PPHUMAS) DJP, menangani:
o Mahasiswa program S2 dan S3
o Peneliti non-mahasiswa baik individu maupun lembaga
o Mahasiswa yang melakukan riset di Kantor Pusat DJP dan Unit Pelaksana Teknis (UPT)
• Kantor Wilayah (Kanwil) DJP di masing-masing provinsi, menangani:
o Mahasiswa jenjang S1 atau D4 ke bawah
o Penelitian yang berlokasi di kantor DJP daerah atau non-pusat
Tahapan Pengajuan Izin Riset melalui Aplikasi e-Riset
Untuk memperoleh izin, periset harus mengikuti prosedur sebagai berikut:
1. Membuat akun di platform e-Riset
2. Mengisi formulir pengajuan secara lengkap melalui fitur yang tersedia
3. Mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan serta rincian data atau narasumber yang ingin dimintai informasi
4. Memantau proses dan status permohonan secara mandiri melalui akun yang telah dibuat
Platform ini dirancang agar setiap proses dapat dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak, sehingga lebih praktis dan efisien.
Statistik dan Tantangan Pengajuan di Kanwil DJP Aceh
Merujuk data yang dihimpun dari Kanwil DJP Aceh, pengajuan izin riset dalam empat tahun terakhir tercatat sebagai berikut:
• Tahun 2021: 64 permohonan
• Tahun 2022: 70 permohonan
• Tahun 2023: 30 permohonan
• Tahun 2024: 69 permohonan
Meski demikian, tidak semua permohonan berhasil disetujui. Beberapa faktor umum yang menyebabkan penolakan meliputi:
• Dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai format, seperti surat pernyataan yang tidak disertai materai
• File tidak bisa diakses oleh admin, karena format atau ukuran file bermasalah
• Duplikasi permohonan (permohonan ganda)
• Kelalaian administratif, misalnya tidak mengunggah surat pengantar atau proposal riset
Karena itu, sangat disarankan agar sebelum pengajuan dikirim, periset memeriksa kembali seluruh dokumen dan data yang dilampirkan agar tidak tertolak akibat kesalahan teknis yang bisa dihindari.
Kewajiban Periset Setelah Penelitian Selesai
Setelah penelitian selesai dilaksanakan, setiap periset wajib menyerahkan hasil akhir riset kepada DJP. Dokumen tersebut dapat dikirim melalui email ke:
• riset@pajak.go.id
• atau perpustakaan@pajak.go.id
Jika periset tidak menyerahkan hasil penelitiannya, DJP berhak memberikan sanksi administratif, termasuk kemungkinan penolakan izin riset pada permohonan berikutnya dari pihak yang sama.
Kesimpulan: Layanan Praktis dan Inklusif untuk Dunia Akademik
Aplikasi e-Riset merupakan langkah nyata DJP dalam mendukung kemudahan akses bagi civitas akademika dan peneliti profesional dalam memperoleh informasi perpajakan secara legal, bertanggung jawab, dan sesuai regulasi. Dengan sistem digital yang terintegrasi, proses pengajuan izin kini dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja menggunakan perangkat elektronik seperti ponsel atau laptop.
Lebih dari sekadar sistem perizinan, e-Riset juga menjadi bagian dari strategi edukasi perpajakan nasional, membangun hubungan baik antara DJP dan dunia pendidikan, serta mendorong kesadaran pajak melalui hasil riset yang bermanfaat.
Manfaatkan platform e-Riset untuk penelitian Anda. Ajukan izin secara resmi, mudah, dan cepat.
