NIB di E-Commerce Bukan Dasar Pengenaan Pajak Baru bagi UMKM

Penulis adalah penyuluh pajak ahli madya dari Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan di propinsi Aceh.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari I Dewa Putu Satria Wibawa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Belakangan ini beredar informasi di berbagai platform media sosial yang menyebutkan bahwa pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan berjualan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce akan dikenai pajak baru. Informasi tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha.Namun, informasi tersebut telah dibantah oleh Menteri Perdagangan, Dr. Budi Santoso, M.Si. Menurut beliau, kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha yang berjualan di platform e-commerce tidak berkaitan dengan pengenaan pajak. Kewajiban tersebut merupakan bagian dari pengaturan baru mengenai Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang bertujuan memperkuat legalitas usaha para pelaku usaha daring.Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai berlaku pada 8 Juni 2026, setiap pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital wajib memiliki NIB. Ketentuan ini tidak dimaksudkan sebagai dasar pengenaan pajak baru.Menteri Perdagangan juga menjelaskan bahwa kepemilikan NIB memberikan berbagai manfaat bagi pelaku usaha, antara lain mempermudah akses terhadap pembiayaan dari lembaga keuangan, meningkatkan kredibilitas usaha, serta memperkuat kepercayaan konsumen. Untuk memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha menyesuaikan diri, pemerintah juga menetapkan masa transisi. Pelaku usaha yang baru memulai usahanya diberikan waktu enam bulan untuk mengurus NIB, sedangkan pelaku usaha yang telah lama beroperasi diberi waktu hingga 18 bulan.
Sementara itu, apabila dikaitkan dengan kebijakan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak penghasilan serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan plaporan pajak penghasilan yang dipungut oleh pihak lain atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistim elektronik yang mulai berlaku 11 Juni Tahun 2025. Sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan pembahasan bersama para penyelenggara marketplace guna memastikan kesiapan teknis pelaksanaannya.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa para penyedia marketplace pada prinsipnya telah siap melaksanakan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang online dari transaksi melalui platform digital. Perlu dipahami bahwa kebijakan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak yang selama ini memang telah menjadi kewajiban sesuai ketentuan perpajakan. Rencananya, implementasi kebijakan tersebut mulai berlaku pada Juli 2026.Di sisi lain, pemerintah juga terus memberikan dukungan kepada UMKM melalui kebijakan perpajakan yang lebih berpihak kepada pelaku usaha kecil. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai pengganti PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan yang berlaku mulai 22 April Tahun 2026, pemerintah memberikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Terbatas (PT) Orang Pribadi dengan jangka waktu yang lebih panjang sesuai ketentuan yang berlaku, serta bagi koperasi dengan jangka waktu empat tahun.Kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan mendorong pertumbuhan UMKM, tetapi juga mengurangi praktik bunching dan firm splitting, yaitu pemecahan usaha agar omzet masing-masing tetap berada di bawah batas tertentu sehingga tetap memperoleh fasilitas PPh Final. Dengan demikian, insentif perpajakan dapat dinikmati oleh pelaku UMKM yang memang menjadi sasaran kebijakan pemerintah.
Pada akhirnya, dapat disimpulkan bahwa anggapan bahwa kepemilikan NIB di e-commerce otomatis menyebabkan pelaku usaha dikenai pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah tidak benar. Kewajiban memiliki NIB merupakan bagian dari upaya meningkatkan legalitas dan profesionalisme usaha, sedangkan implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 hanya mengatur mekanisme pemungutan pajak yang telah ada, bukan menciptakan jenis pajak baru.Berbagai kebijakan yang diterbitkan pemerintah, baik di bidang perdagangan maupun perpajakan, pada dasarnya diarahkan untuk menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat, meningkatkan daya saing UMKM, memperluas akses pembiayaan, serta memastikan bahwa berbagai fasilitas perpajakan benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang berhak menerimanya.
Referensi:
• Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.
• Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026.
• Pernyataan Menteri Perdagangan Dr. Budi Santoso, M.Si., sebagaimana dikutip DDTC (17 Juni 2026).
