Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Langkah Jitu Atasi Masalah Utama Perbankan di Tengah Pandemi
26 Juni 2020 14:10 WIB
Tulisan dari I Gede Angga Surya Andika tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Saat ini dunia sedang mengalami krisis besar-besaran akibat Covid-19.Pandemi ini mengakibatkan krisis pada berbagai sektor, salah satu sektor yang akan terkena dampak parah adalah sektor perekonomian Indonesia. Pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksikan “ambruk” di tahun 2020 sebagai dampak dari pandemi Covid-19. IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 0.5%Perekonomian yang lemah juga akan mempengaruhi sektor-sektor lain seperti sektor terkait pariwisata, sektor manufaktur dan industri dan sektor lainnya.
ADVERTISEMENT
Lemahnya sektor perekonomian akibat dampak pandemi ini juga mempengaruhi pendapatan dari seluruh kalangan masyarakat,baik dari usaha kecil sampai pengusaha-pengusaha besar.Turunnya daya beli dan minat konsumsi masyarakat ini merupakan beberapa contoh dari lemahnya sektor perekonomian di negara Indonesia .Di sisi lain para produsen juga turut menurunkan produksinya untuk menyesuaikan dengan permintaan pasar.
Terganggunya daya beli dan produksi pasar akibat melemahnya perekonomian Indonesia menghasilkan dampak secara langsung (direct effect) terhadap sektor perbankan di Indonesia.Ketika para produsen menurunkan kuantitas produksinya ,mereka juga akan menurunkan jumlah faktor produksi yang akan mengakibatkan PHK bagi pekerjanya dan pada sisi kewajiban produsen atas kredit yang dilakukan akan menjadi terhambat ,sehingga akan mengakibatkan Non Prefoming Loan atau yang lebih sering disebut dengan kredit macet.
Kredit bermasalah atau yang lebih dikenal sebagai Non Performing Loan ini merupakan suatu keadanaan nasabah yang tidak mampu lagi membayar kewajibannya kepada bank baik sebagian maupun seluruh kewajiban sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Non perfoming loan ini juga merupakan salah satu indikator kesehatan kualitas aset bank. Non Performing Loan ini memang bisa berdampak pada berkurangnya modal bank. Apabila Non perfoming Loan ini dibiarkan ,maka penyaluran kredit untuk kedepannya akan terancam .Dari sisi bank sendiri akan mengalami kesulitan likuiditas .
ADVERTISEMENT
Pada umumnya kredit macet disebabkan oleh pihak nasabah.penyebabnya bisa karena adanya unsur kesengajaan nasabah yang sengaja tidak bermaksud membayar kewajibannya kepada bank atau dapat dikatakan tidak adanya unsur kemauan untuk membayar.Di tengah kondisi perekonomian yang melemah ini adanya unsur ketidaksengajaan jauh lebih relevan dari unsur yang disengaja, artinya si debitur ingin membayar tapi tidak mampu karena masalah perekonomian di tengah pandemi ini. Namun perlu diketahui kredit macet tidak selalu penyebabnya berasal dari pihak nasabah namun juga bisa berasal dari internal yaitu dari pihak perbankan itu sendiri.penyebabnya bisa berasal dari pihak analis yang kurang teliti dengan analisisnya sehingga apa yang seharusnya terjadi, tidak diprediksi sebelumnya ataupun akibat kolusi dari pihak analis dengan pihak debitur sehingga dalam analisisnya dilakukan secara subjektif.
ADVERTISEMENT
Untuk mengatasi kredit macet ini Penyelesaian kredit macet dapat ditempuh dalam beberapa cara yaitu penyelamatan kredit dan penyelesaian kredit. penyelamatan kredit dimaksudkan untuk melakukan perundingan bank sebagai kreditur dan nasabah peminjam sebagai debitur dalam perihal jalan keluar atas kredit yang macet.Untuk penyelamatan kredit sendiri dilakukan dengan upaya-upaya bank dalam memperoleh kembali haknya sebagai kreditur.Penyelamatan kredit
dapat dilakukan dengan penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), Penataan kembali (restructuring), dan kombinasi, apabila masih dirasa upaya yang dilakukan cukup, akan dilakukan penyitaan jaminan oleh bank terhadap debitur.
Penjadwalan kembali (rescheduling),dilakukan dengan cara melakukan perubahan syarat kredit yang hanya menyangkut jadwal pembayaran dan jangka waktu kredit. Kredit yang memperoleh fasilitas rescheduling hanyalah nasabah yang memenuhi persyaratan tertentu.Reschedulling dapat dilakukan dengan cara memperpanjang waktu kredit dan memperpanjang jangka waktu angsuran
ADVERTISEMENT
Persyaratan kembali (reconditioning) ,upaya yang dilakukan oleh bank dengan melakukan perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu dan persyaratan lainya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimal saldo kredit.Bank dapat melakukan kapitalisasi bunga, penundaan pembayaran bunga sampai waktu tertentu,penurunan suku bunga, dan pembebasan bunga,dalam upaya reconditioning .
Penataan kembali (restructuring) upaya dalam perubahan syarat-syarat kredit yang menyangkut penambahan dana bank. Restructuring dilakukan dengan menambah ekuitas bank ataupun dengan menambah jumlah kredit/ menambah modal usaha nasabah dengan pertimbangan nasabah membutuhkan dana untuk usaha yang dibiayai untuk menghasilkan arus kas yang diinginkan dimasa depan.
Apabila dirasa masih kurang bank dapat melakukan strategi kombinasi.Upaya kombinasi dilakukan bank dengan mengkombinasikan tiga strategi sebelumnya untuk menutup kekurangan dan kelebihan dari ketiga strategi bank tersebut.
ADVERTISEMENT
Langkah terakhir untuk mengatasi kredit macet ini adalah dengan melakukan penyitaan jaminan.Namun pada masa pandemi ini penyitaan atas dasar kredit macet dirasa tidak cocok karena sebagian besar kasus kredit macet yang terjadi di Indonesia disebabkan karena lemahnya perekonomian Indonesia bahkan dunia sekalipun.Untuk menjawab masalah kredit macet ini OJK membuat kebijakan untuk meringankan beban bank dengan kebijakan relaksasi kredit dan subsidi bunga.
Relaksasi dilakukan dengan menurunkan suku bunga, mengurangi tunggakan, mengurangi tunggakan bunga, memperpanjangan jangka waktu, menambah fasilitas kredit/pembiayaan dan konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara yang berlaku sampai dengan maksimal satu tahun.Dengan kebijakan relaksasi kredit yang dikeluarkan OJK ini maka perbankan tidak perlu menambah Non performing loan (NPL) untuk menambah cadangan kerugian akibat kredit macet. Kredit yang telah direstrukturisasi tersebut masih terhitung lancar sehingga likuiditas perbankan juga tetap stabil.
ADVERTISEMENT
Subsidi bunga merupakan dana yang berasal dari dana APBN untuk meringankan beban debitur yang kesulitan karena krisis ekonomi ini. Apabila debitur ingin mendapatkan subsidi bunga ,debitur harus memenuhi syarat -syarat antara lain merupakan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah serta koperasi dengan plafon pinjaman maksimal Rp 10 miliar,tidak masuk daftar hitam nasional, memiliki kategori performing loan lancar atau debitur dengan kolektibilitas 1 (lancar) dan kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus) pada Bank, BPR dan perusahaan pembiayaan per posisi Februari 2020, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP serta beberapa syarat lainnya.
Di tengah masa pandemi ini intervensi pemerintah sangat diperlukan dalam mengatasi masalah perekonomian. Pemberian subsidi dan relaksasi kredit merupakan langkah yang cukup jitu untuk mengatasi permasalahan perbankan dan juga dapat mengurangi penderitaan masyarakat di tengah terpuruknya perekonomian di Indonesia. Diharapkan dengan pemberian subsidi bunga dan relaksasi kredit ini dapat menjadi multiplier effect dalam mendorong perekonomian .
ADVERTISEMENT