Mengawal Pemerintah dalam Putusan Penundaan Pemilu 2024

I Gusti Ngurah Krisna Dana
Dosen Ilmu Pemerintahan, FISIP Universitas Warmadewa
Konten dari Pengguna
9 Maret 2023 7:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari I Gusti Ngurah Krisna Dana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 untuk menunda Pemilu 2024, menimbulkan banyak reaksi. Reaksi yang muncul termasuk ada pihak yang mengatakan pemerintahan Jokowi sebagai pihak yang melakukan operasi atas putusan tersebut. 
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Polhukam, Prof Mahfud MD, menjadi pihak yang dimintai keterangan oleh partai-partai, sesaat setelah keputusan penundaan pemilu muncul. 
Lalu, bagaimana pemerintah merespons hal tersebut? Apakah tudingan adanya operasi dari pemerintah untuk "mengintervensi" putusan pengadilan benar adanya? Di dalam opini ini, penulis mencoba melihat dalam perspektif pemerintah mengenai putusan penundaan pemilu oleh PN Jakarta Pusat.

Penundaan Pemilu 2024

Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2019. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Pemilu 2024 tinggal menghitung waktu. Mesin-mesin penggerak, baik dari kandidat calon eksekutif, legislatif dan partai politik sudah mulai menampakkan diri mereka dalam ruang kehidupan masyarakat.
Ada yang melalui media sosial, turun lapangan secara langsung menyapa masyarakat, dan merajut koalisi antar partai dengan bakal calon presiden jagoannya.
Dengan proses yang sedemikian panjang dan panas, Indonesia dihadapi dengan putusan "ajaib" dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengabulkan penundaan pemilu yang diajukan sebuah partai kecil bernama partai prima.
ADVERTISEMENT
Sontak, hal ini membuat panas beberapa elite politik tanah air. Salah duanya ialah para mantan Presiden RI, yakni Pak SBY dan Ibu Megawati.
Melalui kanal masing-masing, Bu Mega dan Pak SBY mempertanyakan tentang proses ajaib keputusan pengadilan. Pak SBY melalui kanal twitternya menyuarakan agar keputusan tersebut ditinjau kembali, sedangkan Ibu Megawati memutuskan Sekjen PDIP Hasto Kristanto untuk mengkonfirmasi kabar kebenaran melalui Menko Polhukam Mahfud MD. 

Respons Presiden Jokowi Terkait Putusan Penundaan Pemilu 2024

Presiden Jokowi memberikan arahan saat pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB) 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (2/3/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan mengatakan, akan mengawal proses tahapan pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut mendapat dukungan dari Presiden untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan jakpus terkait penundaan pemilu 2024.
"Saya sudah sampaikan bolak-balik komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik,” ujar Presiden dalam keterangannya kepada awak media di Pondok Pesantren Al-Ittifaq, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, pada Senin, 6 Maret 2023.
ADVERTISEMENT
Selaras dengan Presiden Jokowi, melalui berbagai kesempatan, Prof Mahfud menyampaikan bahwa posisi pemerintah adalah melawan keputusan pengadilan tersebut yang dinilainya sebagai putusan yang salah kamar.

Kawal Pemerintah demi Pemilu 2024 Terlaksana

Ilustrasi Pemilu. Foto: Shutterstock
Melihat dinamika seperti di atas, maka sudah seyogyanya kita sebagai warga negara untuk turut serta mengawal pemerintah dalam menghadapi "jejaring aktor" yang berusaha untuk menunda pemilu 2024.
Fenomena tentang putusan Pengadilan Jakpus yang salah kamar terkait penundaan pemilu, setidaknya menjadi gambaran tentang masih adanya pihak-pihak yang ingin merusak tatanan demokrasi Indonesia.
Langkah tegas Presiden Jokowi yang diiringi dengan jajarannya, seperti Menko Polhukam Mahfud MD dalam merespons putusan pengadilan, layaknya menjadi acuan kita untuk bersama-sama menjadi "active citizen" untuk mengawal proses demokrasi 5 tahunan berjalan dengan baik.
ADVERTISEMENT