Meninjau Kembali Implementasi UU Pokok Agraria dalam Peristiwa Wadas

I Gusti Ngurah Krisna Dana
Dosen Ilmu Pemerintahan, FISIP Universitas Warmadewa
Konten dari Pengguna
28 Februari 2023 19:37 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari I Gusti Ngurah Krisna Dana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menemui ratusan mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi menolak penambangan batu andesit desa Wadas di depan kantornya, Selasa (22/3). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menemui ratusan mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi menolak penambangan batu andesit desa Wadas di depan kantornya, Selasa (22/3). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Permasalahan hak agraria di Indonesia kerap terjadi di berbagai wilayah, hal ini menjadi perhatian pemerintah baik pusat maupun daerah. Peristiwa di Wadas, Purworejo Jawa Tengah yang terjadi antara masyarakat, aparat, dan pemangku kepentingan menjadi gambaran bagaimana konflik agraria masih terjadi di Indonesia. Hak agraria di Indonesia sejatinya diatur dalam UU Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
ADVERTISEMENT
Meskipun telah di atur, namun dalam praktiknya kerap terjadi permasalahan yang bermuara pada konflik kerusuhan baik horizontal maupun vertical. Peristiwa konflik agraria di Wadas Purworejo dalam proses pembangunan bendungan Bener sedikit tidaknya menjadi gambaran bagaimana implementasi UU Pokok Agraria belum berjalan dengan baik yang masih diiringi dengan konflik.

Pembangunan Wadas: Kesejahteraan Untuk Rakyat?

Seorang anak laki-laki duduk di sebuah pos kamling yang ada di Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022). Foto: Hendra Nurdiyansyah/ANTARA FOTO
Pembangunan yang seharusnya jalan menuju kesejahteraan, menampakkan wajahnya yang tak indah di Desa Wadas di Purworejo, Jawa Tengah. Wadas adalah potret pembangunan yang menunjukkan konflik agraria terus berulang. Pemerintah selaku regulator serta menjadi pihak pemberi lampu hijau dalam proses pengambilan sumber daya alam di desa wadas yakni batu andesit guna untuk pembangunan bendungan Bener di Purworejo setidaknya telah terlibat langsung dalam praktik konflik agraria.
ADVERTISEMENT
Masyarakat Desa Wadas yang menuntut tanah mereka untuk tidak “dijajah” oleh kontraktor bendungan Bener juga berhadapan dengan aparat. Aparat dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia menjadi tangan kanan pemerintah dalam hal eksekusi batu andesit yang ada di desa Wadas. Mereka menjadi garis terdepan dalam menghadapi suara masyarakat yang menolak akses dan kontrol oleh terhadap sumber daya alam.
Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Proyek Bendungan Bener saat melakukan pengukuran di Desa Wadas. Foto: Dok. Istimewa
Kebutuhan lahan skala besar untuk pembangunan infrastruktur dan pembangunan ekonomi biasanya mengorbankan masyarakat dalam wilayah tertentu. Di sini dilema pembangunan terjadi: mengorbankan kepentingan masyarakat untuk memenuhi kepentingan kelompok masyarakat lain yang lebih besar. Masyarakat Desa Wadas berkorban untuk kepentingan pembangunan yang lebih besar, yakni pembangunan bendungan Bener yang akan melayani sebagian kepentingan di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Wadas yang tanpa pembangunan sejatinya adalah sebuah desa yang aman, damai, dan sejahtera. Sebagian masyarakat hidup dari pertanian dan perkebunan. Desa ini mempunyai keanekaragaman hayati tinggi. Desa ini menghasilkan sejumlah komoditas kehutanan dan perkebunan, seperti sengon, jati, mahoni, kelapa, akasia, pisang, aren, kapulaga dan cengkeh.
Desa seluas 405.820 Ha ini ternyata menyimpan harta karun berupa batuan andesit. Kandungan batuan andesit di desa Wadas mencapai 40 juta meter kubik. batuan andesit adalah suatu jenis batuan vulkanik intrusif berkomposisi menengah dengan tekstur afanitik hingga porfiritik. Batu andesit ini sangat bagus untuk pondasi bangunan, agregat beton, ubin lantai dan dinding titik batuan ini mempunyai daya tahan kuat dan tahan lama.

Konflik Wadas Cerminan dari Konflik Sosial

Anggota Polisi berjaga saat warga yang sempat ditahan tiba di halaman masjid Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022). Foto: Hendra Nurdiyansyah/ANTARA FOTO
Konflik Wadas tidak terlepas dari rencana pemerintah membangun Bendungan Bener sejak 2017, 10 kilometer dari Desa Wadas Bendungan Bener merupakan Proyek Strategis Nasional yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 58 tahun 2017. Pada 2018 Gubernur Jawa Tengah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 590/41 tentang penetapan lokasi pengadaan tanah bagi pembangunan Bendungan Bener di kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo provinsi Jawa Tengah titik salah satu lokasinya adalah Desa Wadas.
ADVERTISEMENT
SK ini diperbaharui pada 2020 melalui SK No. 539/23, lalu diperbarui kembali melalui SK Nomor 590/20 Tahun 2021. Hal ini menggambarkan bagaimana rencana pemerintah tidak berjalan dengan baik dikarenakan ada nya protes dari masyarakat.
Konflik agraria di Wadas juga merupakan pengulangan dari konflik-konflik sejenis yang sudah terjadi di wilayah lain di Indonesia. Menurut data dari konsorsium pembaruan agraria (KPA) mencatat sepanjang 2021 terdapat 207 letusan konflik agraria di 32 provinsi di Indonesia yang tersebar di 507 desa/kota. Jumlahnya sedikit menurun dibandingkan dengan konflik agraria 2020 sebanyak 241 kasus.
Konflik agrarian di tahun 2021 berdampak pada 198.895 kepala keluarga, dengan luas lahan yang disengketakan 500.062 hektare. dari jumlah tersebut sebanyak 80% konflik agraria terjadi di sektor perkebunan titik dalam sejumlah kasus konflik agraria bahkan melahirkan korban jiwa dari pihak masyarakat yang berkonflik. Bagaimanapun, konflik agraria terkait erat dengan konflik sosial.
ADVERTISEMENT
Karena itu, untuk memahami konflik agraria terjadi, kita perlu merujuk pada konsepsi tentang konflik sosial dan masyarakat. Dengan harapan hal tersebut dapat menjadi masukan untuk pemerintah dalam memutuskan pilihan dan membuat keputusan seperti peraturan daerah atau peraturan pusat yang bermuara pada alih fungsi lahan sumber daya alam yang minim akan konflik di dalamnya.