news-card-video
11 Ramadhan 1446 HSelasa, 11 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Advokat dan Contempt of Court: Hak Bela Klien atau Gangguan Sidang?

I Kadek Apdila Wirawan
Hakim Pratama Muda
10 Februari 2025 13:59 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari I Kadek Apdila Wirawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
oleh : I Kadek Apdila Wirawan, S.H.  (Hakim Pratama Muda pada Pengadilan Negeri Bajawa)
zoom-in-whitePerbesar
oleh : I Kadek Apdila Wirawan, S.H. (Hakim Pratama Muda pada Pengadilan Negeri Bajawa)
ADVERTISEMENT
Kejadian baru-baru ini yang viral yaitu persidangan perkara pidana yang melibatkan Terdakwa Razman Arif Nasution, dengan agenda pemeriksaan Saksi, dan salah satu Saksinya adalah seorang Advokat, Hotman Paris Hutapea. Persidangan semula berjalan cukup lancar berujung keributan hingga dugaan terjadinya Contempt of Court sehingga Majelis Hakim yang sempat skors persidangan berujung pada penundaan persidangan. Terhadap keributan tersebut ada hal yang menarik untuk dibahas yaitu terkait terjadinya keributan tersebut, apakah termasuk kategori terjadinya Contempt of Court?
ADVERTISEMENT
Advokat merupakan profesi yang mulia (officium nobile), yang mensyaratkan kompetensi yang tinggi, integritas moral, profesional dan idealisme yang kuat demi tegaknya hukum, keadilan, dan etika. Peran advokat sebagai bagian integral dari sistem hukum dan peradilan yang berfungsi sebagai penjaga hukum dan keadilan. Secara a contrario, apabila ada orang yang menyatakan dirinya
Advokat akan tetapi tidak mencerminkan kompetensi yang tinggi, integritas moral, profesional dan idealisme, maka secara substantif, ia bukanlah Advokat (officium nobile). Seluruh Hakim di Indonesia wajib memberikan sikap yang penuh penghormatan kepada seluruh advokat, maupun penegak hukum lainnya. Antar penegak hukum (dikenal catur wangsa yaitu Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat) wajib saling menghormati, berintegritas dan profesional.
Apabila dikaitkan dengan konteks dugaan terjadinya Contempt of Court, secara historis, sejarah mencatat tentang kekuasaan absolut Raja yang harus dibatasi ketika mereka berhadapan dengan keadilan. Sejarah mencatatkan ada tempat dimana keadilan diutamakan dan diberlakukan kepada setiap orang. Tempat Agung tsb disebut pengadilan/court/cour/Mahkamah. Dalam bernegara, kedudukan pengadilan berada setara dengan Presiden dan Parlemen. Hal ini berimplikasi pada pengadilan di tempatkan pada suatu tempat yang sakral sehingga siapapun yang merusak kesakralan tersebut harus dihukum. Pengadilan merupakan rumah keadilan, tempat siapapun yang ingin mencari keadilan. Di ruang sidang terdapat simbol-simbol Negara dan tanpa ada foto Presiden dan Wakil Presiden sebagai tanda bahwa kekuasaan peradilan (yudikatif) tidak dapat diintervensi oleh kekuasaan lainnya termasuk oleh Presiden dan Wakil Presiden. Independensi peradilan merupakan prinsip fundamental dalam Negara hukum. Setiap upaya untuk mengintimidasi, mengintervensi, atau memengaruhi proses peradilan, termasuk melalui tindakan premanisme danpenghinaan, adalah pelanggaran serius terhadap prinsip tersebut. Hal ini bertentangan dengan hukum, keadilan, serta etika yang menjadi fondasi sistem peradilan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hal ini juga bermakna setiap bentuk perkataan dan perbuatan yang merusak marwah pengadilan disebut Contempt of Court. Menurut Black’s Law Dictionary, Contempt of Court merupakan perbuatan menghina, menghambat,merusak pengadilan dalam melaksanakan fungsinya untuk memyelenggarakan keadilan atau juga perbuatan yang merendahkan kewenangan dan martabat pengadilan. Menurut Oemar Seno Adji dan Indriyanto Seno Adji, perbuatan yang termasuk dalam pengertian penghinaan terhadap pengadilan antara lain berperilaku tercela dan tidak pantas di Pengadilan (Misbehaving in Court), tidak mentaati perintah-perintah pengadilan (Disobeying Court Orders), menyerang integritas dan impartialitas pengadilan (Scandalising the Court), menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan (Obstructing Justice), perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi (Sub-Judice Rule).
Contempt of Court di Indonesia sebenarnya dijelaskan secara “tersirat” dalam Pasal 207, 212, 214, 217, 218, 221, 223, 224 KUHP. Namun perbuatan-perbuatan yang diatur dalam Pasal-Pasal tersebut belum dapat dikatakan sebagai pengertian dari Contempt of Court. Pasal-pasal tersebut merupakan tindak pidana lain yang bisa diintepretasikan sebagai Contempt of Court. Mengingat semakin banyaknya penghinaan yang terjadi di pengadilan-pengadilan Indonesia dan juga belum adanya aturan yang tegas mengenai masalah ini, maka diperlukannya suatu Undang-Undang sebagai produk hukum yang mengatur masalah Contempt of Court ini dengan jelas.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut secara teknis tata tertib persidangan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2020 jo. Peraturan Mahkamah Agung No. 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Pengadilan, telah mengatur seperti apa protocol persidangan dan pengamanannya dari akan dimulainya persidangan hingga berakhirnya persidangan. Adapun beberapa ketentuan yang wajib diketahui oleh setiap orang, apalagi penegak hukum (Jaksa dan Advokat) ketika persidangan, antara lain:
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam lingkungan pengadilan.
pasal 4 ayat (5)
Setiap Orang yang hadir dalam ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan.
pasal 4 ayat (8)
ADVERTISEMENT
Pengunjung sidang dilarang berbicara satu sama lain, makan, minum, merokok, membaca koran, tidur dan/ atau melakukan perbuatan yang dapat mengganggu jalannya Persidangan dan mengurangi kewibawaan Persidangan.
pasal 4 ayat (10)
Setiap Orang dilarang membuat kegaduhan, bersorak sorai dan/atau bertepuk tangan baik di dalam maupun di luar ruangan sidang yang dapat mengganggu jalannya Persidangan.
pasal 4 ayat (16)
Setiap Orang dilarang menghina Hakim/Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, para pihak, saksi, dan/atau ahli.
pasal 4 ayat (17)
Setiap Orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mencederai dan/atau membahayakan keselamatan Hakim/Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, penuntut umum/oditur rniliter, penasihat hukum/kuasa hukum, Satuan Pengamanan Pengadilan, pihak berperkara, saksi, ahli, dan/ atau pendamping.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam lingkungan pengadilan.
ADVERTISEMENT
pasal 6 ayat (1)
Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan di tempat duduk masing-masing dan memelihara ketertiban dalam sidang.
pasal 6 ayat (3)
Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim/Ketua Majelis Hakim untuk memelihara tata tertib di Persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
pasal 6 ayat (6)
Setiap Orang yang hadir di ruang sidang yang bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mematuhi tata tertib, diberikan peringatan dari Hakim/Ketua Majelis Hakim.
pasal 6 ayat (7)
Setelah mendapat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atas perintah Hakim/Ketua Majelis Hakim, Orang yang bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mematuhi tata tertib dapat dikeluarkan dari ruang sidang.
ADVERTISEMENT
pasal 6 ayat (8)
Dalam hal pelanggaran tata tertib yang dilakukan bersifat suatu tindak pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.
pasal 7
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (7) ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (12), ayat (13), ayat (14), ayat (16) dan ayat (17), serta Pasal 6 ayat (1), ayat (3), ayat (6), ayat (7),dan ayat (9) dapat dikualifikasikan sebagai penghinaan terhadap Pengadilan.
Apabila ada keributan/kegaduhan di persidangan atau apapun bentuk perbuataan atau perkataan yang dapat mengganggu jalannya persidangan maka diberikan peringatan oleh Hakim/Hakim Ketua Sidang, jika orang tersebut bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mematuhi tata tertib dapat dikeluarkan dari ruang sidang. Dan jika pelanggaran tsb bersifat suatu tindak pidana, maka dapat dilakukan penuntutan terhadap pelakunya serta dapat dikualifikasikan sebagai penghinaan terhadap Pengadilan.
ADVERTISEMENT
Contempt of Court bukan sekadar isu kecil dalam peradilan, tetapi merupakan masalah mendesak yang harus segera ditangani dengan regulasi yang lebih tegas dalam bentuk Undang-Undang tersendiri. Insiden seperti Hotman Paris Hutapea dengan Razman Arif Nasution di persidangan menunjukkan bahwa tanpa pengaturan (Undang-Undang) yang jelas, ruang sidang bisa berubah menjadi ajang konfrontasi yang justru merusak sistem hukum dan peradilan di Indonesia. Permasalahan ini seharusnya jadi momentum untuk segera menyusun dan mengesahkan Undang-Undang tentang Contempt of Court. Pelaku Contempt of Court, siapapun dia harus dimintai pertanggungjawaban menurut hukum yang berlaku baik pidana ataupun etik. Karena setiap intelektual hukum itu berdebat dan berargumentasi hukum, bukan berteriak membuat kegaduhan di ruang sidang.