Dari Tumpukan Usulan Menjadi Keputusan: Digitalisasi Perencanaan Badung
Tulisan dari I Wayan Adi Sudiatmika tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
"Pak, kapan jalan kami diperbaiki?"

Bagi sebagian orang, pertanyaan itu terdengar sangat sederhana. Namun bagi seorang perencana pembangunan, jawabannya tidak pernah sederhana.
Di balik satu usulan jalan terdapat banyak pertanyaan. Apakah jalan tersebut menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, provinsi atau pusat? Seberapa parah kerusakannya? Berapa banyak masyarakat yang terdampak? Dan yang paling sulit, apakah usulan tersebut lebih prioritas dibandingkan ribuan kebutuhan lainnya?
Inilah realitas yang dihadapi pemerintah daerah dalam merencanakan pembangunan infrastruktur.
Di Kabupaten Badung, usulan pembangunan datang dari berbagai saluran. Ada musrenbang, pokok pikiran DPRD, usulan perangkat daerah, kebijakan pimpinan, dan usulan teknis lainnya. Jumlahnya mencapai ribuan usulan.
Pada tahun 2023, Musrenbang Kecamatan menghasilkan 1.459 usulan. Tahun 2024 terdapat 1.154 usulan, kemudian 1.438 usulan pada tahun 2025. Pokok pikiran DPRD juga mencapai ratusan usulan setiap tahun.
Bagi masyarakat, setiap usulan adalah kebutuhan sedangkan bagi pemerintah, setiap usulan adalah keputusan yang harus dipertanggungjawabkan.
Di titik inilah saya melihat bahwa tantangan perencanaan pembangunan bukan sekedar bagaimana menampung sebanyak mungkin usulan. Tantangan yang sebenarnya adalah bagaimana mengubah ribuan usulan menjadi prioritas yang tepat.
Semakin banyak data yang masuk, semakin besar pula kebutuhan mengelolanya dengan cara yang lebih baik.
Pengalaman tersebut mendorong kami di Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kabupaten Badung untuk mengevaluasi kembali cara kerja yang selama ini dilakukan. Kami menyadari bahwa pengelolaan usulan membutuhkan proses yang lebih terintegrasi, terdokumentasi, objektif, dan berbasis data.
Dari kebutuhan tersebut kami mengembangkan sebuah aplikasi yang kami beri nama KERIS BADUNG (Kendali Elektronik Rencana Infrastruktur Strategis Kabupaten Badung).
KERIS BADUNG bukan sekedar aplikasi untuk menyimpan daftar usulan, namun sistem ini dirancang untuk membantu proses pengambilan keputusan sejak tahap pra-perencanaan.
Usulan dari berbagai sumber dapat dihimpun dalam satu pengelolaan. Setiap usulan diverifikasi kewenangannya. Perubahan dan riwayat usulan dapat ditelusuri. Selanjutnya usulan disaring berdasarkan kriteria yang relevan, seperti tingkat kerusakan, jumlah masyarakat yang terlayani, konektivitas, manfaat sosialn ekonomi, kesesuaian tata ruang, kesiapan lahan, volume lalu lintas, kesesuaian dengan dokumen perencanaan yang ada (RPJMD, Renstra, RKPD, Renstra), serta kriteria lainnya sesuai dengan jenis infrastruktur yang diusulkan.
Di sinilah saya memahami bahwa digitalisasi sebenarnya bukan tentang aplikasi.
Aplikasi hanyalah sebuah alat.
Perubahan yang sesungguhnya terjadi ketika ASN mulai mengubah cara berpikir. Dari "usulan mana yang masuk?" menjadi "usulan mana yang paling membutuhan perhatian berdasarkan data?"
Dari "siapa yang mengusulkan?" menjadi "siapa yang berwenang dan siapa yang akan menerima manfaat?"
Dari "mana yang paling banyak didorong?" menjadi "mana yang paling kuat alasan pembangunannya?"
Perubahan cara berpikir tersebut sangat penting dalam birokrasi. Sebab setiap keputusan pembangunan menggunakan sumber daya publik. Ada anggaran yang harus dipertanggungjawabkan. Ada masyarakat yang menunggu manfaat. Ada target pembangunan yang harus dicapai.
Digitalisasi membantu membuat proses tersebut lebih terukur.
Pimpinan dapat memperoleh informasi yang lebih terstruktur. ASN dapat menelusuri data dan riwayat usulan dengan lebih mudah. Potensi duplikasi dapat dikenali lebih awal. Verifikasi kewenangan dapat dilakukan sebelum usulan bergerak lebih jauh dalam proses perencanaan.
Bagi saya, inilah makna digital government yang sebenarnya.
Bukan semakin banyak aplikasi. Bukan semakin banyak dashboard. Bukan sekedar mengubah dokumen kertas menjadi dokumen digital.
Digital government harus membuat pemerintah mampu bekerja dengan data yang lebih baik dan mengambil keputusan dengan dasar yang lebih jelas.
Tentu teknologi tidak akan menyelesaikan semua persoalan. Sistem membutuhkan data yang akurat. Data yang membutuhkan ASN yang disiplin. ASN membutuhkan proses kerja yang konsisten. Pada akhirnya, transformasi digital tetap bergantung pada manusia yang menjalankannya.
Karena itu, KERIS BADUNG bagi saya bukan hanya sebuah inovasi teknologi, tapi merupakan upaya mengubah kebiasaan dalam bekerja.
Kami belajar bahwa perencanaan pembangunan tidak berhenti pada pertanyaan "apa yang diusulkan masyarakat?". Pertanyaan berikutnya jauh lebih penting: "mengapa harus diprioritaskan?"
Jawabannya harus dapat dijelaskan dengan data.
Mungkin kita tidak bisa membangun jalan dalam satu tahun. Tidak semua drainase dapat langsung diperbaiki. Tidak semua kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi dalam satu siklus anggaran.
Tapi pemerintah harus mampu menjelaskan mengapa satu usulan diprioritaskan sedangkan usulan lainnya belum menjadi prioritas.
Di situlah digitalisasi memiliki arti.
Ketika sebuah sistem membantu ASN menjelaskan keputusan dengan data, teknologi telah mulai memberikan nilai bagi masyarakat.
Dari tumpukan usulan, kami belajar bahwa perencanaan bukan tentang memilih yang paling keras bersuara. Perencanaan adalah tentang memilih dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dan mungkin di situlah perubahan birokrasi dimulai.
Bukan ketika pemerintah memiliki teknologi yang paling canggih. Tetapi ketika seorang ASN dapat mengatakan kepada masyarakat: "Usulan Bapak/Ibu sudah kami lihat. Kami punya datanya. Kami tahu kebutuhannya. Dan kami dapat menjelaskan bagaimana keputusan itu dibuat."

