Konten dari Pengguna

Mahar Dalam Pernikahan

Ibadurrahman Zaeni

Ibadurrahman Zaeni

Santri pondok pesantren Tebuireng Jombang yang sekarang melanjutkan pendidikan di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ibadurrahman Zaeni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

gambar emas, salah satu alat yang seringkali digunakan untuk mahar https://pixabay.com/id/photos/cincin-kawin-cincin-pertunangan-3611277/
zoom-in-whitePerbesar
gambar emas, salah satu alat yang seringkali digunakan untuk mahar https://pixabay.com/id/photos/cincin-kawin-cincin-pertunangan-3611277/

disetiap acara pernikahan seringkali kita mendengar kata mahar atau maskawin. di dalam ajaran agama Islam mahar atau maskawin merupakan syarat sahnya suatu pernikahan,seperti yang kita ketahui, bahwasanya mahar atau maskawin adalah pemberian dari pihak mempelai laki laki kepada pihak mempelai perempuan. dengan adanya mahar atau maskawin tersebut maka sah sebuah ikatan pernikahan, namun di dalam kehidupan masyarakat masih banyak yang belum mengetahui dasar hukum dan nominal dalam mahar atau maskawin.

Allah SWT berfirman dalam Q.S Annisa Ayat 4.

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا

“Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati. Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya”

dari ayat diatas dapat disimpulkan bahwasanya mahar adalah harta yang di berikan pihak laki laki kepada pihak perempuan. di dalam ayat tersebut terdapat kata nihlah yang memiliki arti suka rela. Jadi, maskawin adalah harta yang di berikan pihak mempelai laki-laki kepada pihak mempelai perempuan dengan penuh suka rela, tidak terdapat paksaan dalam bentuk atau jumlah mahar yang di berikan pihak mempelai laki-laki kepada pihak mempelai perempuan.

Di jelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 1 poin (d), mahar adalah pemberian calon mempelai laki-laki kepada calon mempelai perempuan baik berbentuk uang, barang, atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Tertera di dalam kitab Tafsir ayat al ahkam karya As syaikh Muhammad Ali As Sabuni juz 1 halaman 332. diterangkan dalam kitab tersebut bahwasanya tidak terdapat ukuran yang ditetapkan dalam mahar atau maskawin. tetapi, tergantung pada kondisi orang yang memberikan (pihak mempelai laki laki) jika si pemberi mampu untuk memberikan banyak maka itu lebih dianjurkan, namun jika si pemberi kurang mampu maka boleh menikah dengan mahar yang dipunyai oleh si pemberi.

Rasulullah SAW tidak mengajarkan langsung tentang ukuran mahar, namun beberapa imam dari empat mazhab mempunyai ukuran mahar. Dibawah ini adalah beberapa pendapat para imam tentang ukuran mahar:

Yang pertama adalah Imam Malik yang berpendapat bahwasanya paling sedikitnya mahar adalah tiga dirham bagi orang yang tidak mampu, dan empat dinar bagi orang yang mampu.

Kemudian,Imam Abu Hanifah berpendapat bahwasanya ukuran paling sedikitnya mahar adalah sepuluh dirham bagi yang tidak mampu, dan sepuluh dinar bagi yang mampu.

Sedangkan di dalam mazhabsyafii’i dan mazhab hambali tidak terdapat ukuran sedikitnya mahar atau maskawin yang di berikan pihak mempelai laki-laki kepada pihak mempelai perempuan, dan pendapat mazhab ini memperbolehkan memberikan mahar dengan sesuatu yang ia punya.

Dalam suatu hadis, Rasulullah SAW didatangi oleh seorang wanita yang berkata, bahwasanya ia telah menyerahkan jiwa dan raganya kepada Allah dan Rasul-Nya. Kemudian Rasulullah menjawab bahwa beliau kuirang tertarik kepada wanita tersebut. lalu terdapat sahabat nabi yang mengangkat tangan dengan maksud ingin menikahinya. Kemudian Rasulullah bertanya kepada sahabat tersebut apakah ia memiliki pakaian yang di pergunakan sebagai mahar, kemudian seorang sahabat tersebut menjawab ia tidak memiliki pakaian. Lalu Rasulullah memerintahkannya untuk memberikan cincin yang terbuat dari besi, tetapi seorang sahabat tersebut beralasan tidak mempunyainya. Kemudian Rasulullah beranya lagi kepada sahabat tersebut apakah engkau mempunyai hafalan al qur’an, dan sahabat tersebut mejawab bahwa ia mempunyai hafalan beberapa surah dalam al qur’an. Lalu Rasulullah menyilahkan kepada seorang sahabat untuk menikahi wanita tersebut dengan mahar hafalan beberapa surah al qur’an.

Jika kita merujuk pada cerita diatas maka boleh menikah walaupun hanya dengan bermodal hafalan AlQuran. namun tidak hanya sebatas memberikan tetapi, pihak yang memberikan harus mengajarkannya kepada pihak yang menerimanya

Dapat kita ambil kesimpulan dari penjelasan para ulama dan berdasarkan cerita pada zaman Rasulullah SAW tersebut, bahwasanya mahar dalam pernikahan adalah suatu pemberian wajib dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan dengan suka rela tanpa adanya paksaan dalam bentuk, ataupun jumlah. Dan mahar diperbolehkan menggunakan uang, barang, atau jasa sekalipun. selagi tidak bertentangan dengan hukum agama Islam.

Ibadurrahman

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta