Membangun Kepercayaan Muzakki Dengan Tranparansi Distribusi & Pemanfaatan Zakat

Mahasiswa Ekonomi Syariah Universitas Pamulang
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari M Ibnu Hanafi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketika seseorang membeli barang di toko online, ia bisa melacak setiap pergerakan paketnya tersebut, mulai dari dikemas, dikirim, hingga sampai di depan rumah. Hal ini memunculkan sebuah rasa tenang dan kepercayaan. Sebaliknya, ketika seseorang menunaikan zakat melalui lembaga resmi, setelah itu ia tidak pernah mendengar kabar mengenai uang tersebut, sangat wajar jika timbul rasa keraguan: “Apakah zakat saya benar-benar sampai? Digunakan nya untuk apa saja ya?
Inilah realita utama pengelolaan zakat di Indonesia. Berbicara mengenai potensi zakat nasional yang diperkirakan sangat besar, namun jumlah yang berhasil dihimpun oleh lembaga resmi masih jauh dibawah target. Penyebab utamanya bukan karena masyarakat malas / enggan berzakat, melainkan karena krisis kepercayaan. Banyak Muzakki lebih memilih membagikan uang / berzakat secara langsung karena merasa lebih pasti, meskipun dampaknya sering kali tidak bertahan lama.
Untuk menjembatani jurang kepercayaan ini, dibutuhkan adanya transparansi pada alur pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Transparansi di sini bukan berarti menerbitkan buku laporan keuangan yang berisikan istilah akuntansi yang rumit, melainkan memberikan akses informasi yang jelas, terbuka, dan dapat diverifikasi oleh siapa saja.
Memahami Perbedaan antara Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat
Banyak orang menganggap penyaluran zakat itu sama saja. Kenyataannya, lembaga pengelola zakat membagi menjadi dua pendekatan utama dengan tujuan yang berbeda
1. Pendistribusian Zakat (Konsumtif)
Penyaluran zakat yang diberikan secara langsung untuk memenuhi kebutuhan dasar mustahik yang sifatnya mendesak. Sifat dari bantuan ini habis pakai. Sebagai contoh seperti ini, Pemberian Sembako pada keluarga yang tertimpa musibah, atau pembayaran langsung tunggakan biaya rumah sakit bagi pasien miskin
2. Pendayagunaan Zakat (Produktif)
Penyaluran zakat yang diberikan dengan tujuan kegiatan produktif guna mengubah nasib ekonomi mustahik secara berkelanjutan. Contohnya, pemberian modal usaha, bantuan alat kerja.
Studi Kasus Nyata : Mengubah Mustahik menjadi Muzakki
Perpaduan antara distribusi dan pendayagunaan sangat penting dan dapat dilihat dari kasus nyata :
Praktik Transparansi Konkret yang Bisa Dilakukan Lembaga
Transparansi yang bisa dilaksanakan dilapangan yang kemudian bisa dipahami alur nya oleh Muzakki mencakup empat langkah :
- Kriteria Penerima yang transparan
Lembaga dapat mempublikasikan indikator kelayakan mustahik. Dengan menjelaskan kriteria faktual, seperti pendapatan di bawah Rp1.000.000/bulan, atau jumlah tanggungan keluarga, dan lain-lain.
- Perincian Alokasi Dana yang Jelas
Lembaga dapat mengumumkan porsi penyaluran secara berkala. Sebagai contoh seperti ini, “Bulan ini, 65% dana zakat disalurkan untuk Modal Usaha UMKM dan sisa 35% untuk Bantuan Sembako Darurat”.
- Notifikasi dan Resi Digital
Memanfaatkan teknologi yang sudah ada, lembaga dapat memberikan informasi melalui WhatsApp / SMS untuk memberitahu Muzakki mengenai dana zakat yang akan / sudah tersalurkan
- Laporan hasil produk binaan
Memberikan data riil di lapangan, lembaga dapat melaporkan mengenai keberhasilan binaan / pendayagunaan
Dampak Nyata Transparansi terhadap Muzakki
Dengan penerapan transparansi yang konsisten dan terukur dapat membawa perubahan nyata pada cara pandang serta perilaku dari Muzakki. Keraguan dari masyarakat akan terkikis secara alami karena setiap rupiah yang disalurkan dapat ditelusuri jejak keberadaannya.
Keterbukaan dari informasi ini juga memberikan kepuasan batin dan spiritual bagi muzakki, sebab mereka dapat memantau secara langsung bahwa harta yang disisihkan dapat mengubah taraf hidup orang lain. Rasa kepercayaan yang telah terbangun ini akan menciptakan loyalty, sehingga muzakki merasa mantap dan akan rutin menyalurkan kewajiban zakatnya melalui lembaga resmi setiap tahunnya.
Tentang Penulis
Muhammad Ibnu Hanafi, Mahasiswa Ekonomi Syariah. Tertarik pada isu sosial, keagamaan, investasi, dan Perekonomian di Indonesia
