Konten dari Pengguna

Rencana Spaceport di Biak: Antara Kepentingan Nasional dan Hak Lokal

Ibnu Razik

Ibnu Razik

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas I Hukum ditegakkan, logika dijalankan, kebenaran diperjuangkan.

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ibnu Razik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi spaceport. Foto oleh Wikilmages / Sumber: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi spaceport. Foto oleh Wikilmages / Sumber: Pixabay

Pada 27 November 2025, rencana pembangunan spaceport atau bandar antariksa di Pulau Biak, Papua, kembali menguat setelah Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Arif Satria, menyampaikan pernyataan resmi di Kantor BRIN, Jakarta. Dalam pernyataan tersebut, Arif Satria menegaskan, “Kita ingin mengusulkan ini menjadi Proyek Strategis Nasional agar spaceport ini benar-benar bisa terwujud” yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendorong proyek tersebut ke tingkat prioritas nasional. Bahkan, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan BRIN, Anugerah Widiyanto, menjelaskan bahwa kajian pembangunan spaceport di Biak sejatinya telah dilakukan sejak tahun 1990 dan kembali disinggung oleh Kementerian Luar Negeri pada 25 April 2025 sebagai bagian dari rencana yang telah lama dieksplorasi. Sejak pernyataan resmi BRIN tersebut, pembangunan spaceport di Biak tidak lagi semata isu teknis antariksa, melainkan turut menyentuh kepentingan hukum, lingkungan, serta ruang hidup dan hak masyarakat lokal yang perlu ditelaah secara lebih mendalam.

Sebagai sebuah infrastruktur strategis, spaceport merupakan fasilitas terpadu yang digunakan untuk peluncuran, pendaratan, pengendalian, serta dukungan operasional aktivitas keantariksaan, termasuk satelit dan wahana antariksa. Dalam konteks tersebut, pemilihan lokasi menjadi faktor krusial karena berkaitan langsung dengan efisiensi teknis dan keselamatan peluncuran. BRIN menjelaskan bahwa Pulau Biak dipilih karena keunggulan geografisnya yang berada dekat garis khatulistiwa, sehingga peluncuran roket ke orbit rendah bumi atau low earth orbit dapat dilakukan dengan kebutuhan energi yang lebih rendah dan biaya yang lebih efisien. Pertimbangan ini menempatkan Biak sebagai lokasi yang secara teknis dinilai strategis untuk mendukung kemandirian akses antariksa Indonesia.

Keunggulan teknis Pulau Biak sebagai lokasi spaceport mendorong BRIN menyiapkan kerangka hukum yang jelas untuk pembangunan fasilitas tersebut. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Bandar Antariksa telah selesai diharmonisasi dan siap menjadi dasar operasional pembangunan, sebagaimana disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Bandar Antariksa di Jakarta pada Jumat, 19 Desember 2025. Selain itu, rencana pembangunan ini dirancang sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045 yang mencakup aspek ekonomi dan keamanan antariksa. Pembangunan ini juga didorong oleh ketergantungan Indonesia pada fasilitas peluncuran luar negeri, seperti peluncuran satelit SATRIA 1 dan Nusantara Lima dari Cape Canaveral, Florida, menggunakan roket milik SpaceX, sehingga memiliki spaceport sendiri akan mengurangi ketergantungan tersebut dan memberikan kemandirian akses antariksa. Dengan persiapan ini, pemilihan Biak tidak hanya efisien secara teknis, tetapi juga strategis untuk mendukung kemandirian akses antariksa Indonesia sekaligus memperkuat posisi negara di kancah global.

Walaupun kerangka hukum memberikan pijakan formal bagi pembangunan spaceport, realitas di lapangan menunjukkan adanya kekhawatiran serius dari masyarakat lokal terkait ruang hidup dan lahan ulayat mereka. Melansir dari Tabloid Papua Baru pada 11 Desember 2025, sejumlah tokoh adat di Kampung Warbon, Biak Utara, secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan bandar antariksa.“Biak bukan tanah kosong, sehingga siapapun yang masuk seenaknya akan mengacaukan tatanan kehidupan adat dan budaya serta hutan alam manusia yang berada di dalamnya. saya pikir sudah jelas kami masyarakat adat Biak tolak itu” Tegas Manfun Kawasa Byak (kepala Suku Besar Biak) Mambri Apolos Sroyer kepada media. Mereka menekankan bahwa tanah adat Warbon adalah warisan terakhir untuk generasi mereka, dan penolakan bahkan sudah dilakukan sejak tahun 2021 kepada tim Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang kini menjadi BRIN. Kedatangan tim dari Jakarta yang masuk tanpa izin resmi juga dianggap mengabaikan hak masyarakat, sehingga mereka menuntut pemerintah menghormati keputusan adat sebelum proyek dapat dilanjutkan.

Dari aspek lingkungan, kekhawatiran juga muncul dari kalangan akademisi dan komunitas lokal yang menilai rencana spaceport berpotensi merusak ekosistem dan sumber penghidupan masyarakat adat Biak. Peneliti Dr. Liez Zebua dari Universitas Cenderawasih menyatakan kekhawatirannya bahwa perubahan lanskap, terutama perubahan hutan di wilayah adat seperti Warbon dan Saukobye, dapat mengancam keanekaragaman hayati yang belum terukur dan menjadi sumber pengetahuan tradisional masyarakat. Di kedua desa ini, hutan adat menyediakan tanaman obat, bahan kerajinan, serta bahan makanan yang selama ini menjadi bagian penting kehidupan dan budaya masyarakat setempat, sehingga berkurangnya hutan berarti hilangnya sumber penghidupan bagi generasi lokal. Selain itu, Dwi Sawung dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai bahwa pembangunan fasilitas peluncuran besar bisa menimbulkan deforestasi, polusi, serta berdampak negatif pada daratan dan laut di sekitar Biak, memperkuat kekhawatiran bahwa aspek lingkungan harus dipertimbangkan setara dengan kepentingan teknis dan nasional.

Untuk menjembatani kepentingan nasional dengan kekhawatiran masyarakat setempat, perlu diupayakan solusi yang mengacu pada tata kelola ruang dan lingkungan yang inklusif serta partisipatif. Salah satu langkah penting adalah menyelenggarakan pemetaan partisipatif dan konsultasi publik yang melibatkan masyarakat adat sejak awal, sehingga penetapan kawasan pembangunan spaceport maupun zona lindung dapat mencerminkan pengetahuan lokal dan peta penggunaan ruang adat secara sah dan adil. Pendekatan seperti musyawarah perencanaan dan forum konsultasi yang melibatkan tokoh adat, pemerintah daerah, BRIN, serta pemangku kepentingan lain dapat meningkatkan transparansi dan mengurangi ketegangan, serta memastikan bahwa kebijakan tata ruang tidak hanya didikte dari pusat tetapi dihasilkan bersama stakeholder lokal. Selain itu, integrasi hak ulayat dan zona konservasi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang kuat dapat membantu mengurangi dampak lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat. model kolaboratif pemerintahan seperti ini telah direkomendasikan dalam praktik tata ruang inklusif untuk mengatasi konflik lahan dan menjaga keseimbangan antara pembangunan dan lingkungan.

Rencana pembangunan spaceport di Biak menempatkan Indonesia di persimpangan antara kepentingan nasional dan perlindungan ruang hidup lokal. Proyek ini menjanjikan kemandirian akses antariksa dan penguatan posisi strategis Indonesia secara teknis dan hukum, namun menimbulkan kekhawatiran serius bagi masyarakat adat dan lingkungan sekitar, terutama terkait hak ulayat, sumber penghidupan, dan keberlanjutan ekosistem. Penolakan yang disampaikan tokoh adat sejak 2021 hingga Desember 2025 menegaskan perlunya penghormatan terhadap keputusan adat dan konsultasi yang inklusif, sementara masukan dari akademisi dan organisasi lingkungan menekankan pentingnya menjaga keseimbangan ekologis. Dengan pendekatan partisipatif, tata kelola lingkungan yang ketat, dan pengakuan penuh terhadap hak masyarakat lokal, pembangunan spaceport di Biak dapat merepresentasikan sinergi antara kepentingan nasional dan ruang hidup masyarakat, sekaligus menjadi proyek strategis yang berkelanjutan.