Konten dari Pengguna

RUU TNI Mengancam Supremasi Sipil?

Ibrahim arafah Saputra

Ibrahim arafah Saputra

Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Jakarta

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ibrahim arafah Saputra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

RUU TNI Nomor 34 Tahun 2004 mendapatkan banyak penolakan dari semua kalangan masyrakat, sehingga Pengesahan yang dilakukan pada rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025) memicu kekhawatiran masyarakat terkait dwifungsi ABRI, mengingat situasi serupa pernah terjadi pada masa orde baru.

Dalam RUU TNI yang disahkan ini mengubah beberapa pasal mengenai penambahan tugas dalam OMSP, Penempatan TNI pada jabatan sipil dan batas waktu usia pensiun. Terjadinya revisi ini secara mendadak membuat semua masyrakat mempertanyakan motif apa dibalik sahnya RUU TNI, apakah dwifungsi militer dikembalikan? atau untuk memperkuat biokrasi negara. Tidak menutup kemungkinan bahwasanya banyak masyrakat yang skeptisisme dan beranggapan bahwa kebijakan ini hanya untuk mengembalikan dominasi militer secara perlahan ke dalam pemerintahan.

https://www.pexels.com/id-id/
zoom-in-whitePerbesar
https://www.pexels.com/id-id/

Pasal 7 (2) huruf b, Penambahan tugas dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang semula 14 menjadi 17. Dan 2 tugas yang ditambahkan tersebut antara lain, membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber, menyelamatkan dan melindungi warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Southeast Asia Freedom of Expression Network atau SAFEnet dan jaringan Digital Democracy Resilience Network (DDRN) menolak revisi UU TNI. Peluasan jabatan TNI terkait siber bisa menjadi ancaman bagi supermasi sipil. Revisi ini membuat anggota TNI bisa menjabat di badan siber dan sandi negara (BSSN). Keamanan siber yang terlalu bergantung kepada militer juga dapat mmengurangi kemandirian sektor swasta dan pengembangan Solusi janggka Panjang di sektor sipil akan terhambat.

Penambahan jabatan pada Instansi lain Pasal 47, Kementerian/Lembaga yang Bisa diisi oleh TNI, ada penambahan 4 posisi jabatan publik yang bisa diisi TNI aktif dari yang sebelumnya 10 kini menjadi 14.

Penambahan 4 kementerian/lembaga yang bisa diduduki TNI itu di antaranya Badan Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Terorisme, Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer) dan Badan Keamanan Laut.

Kekhawatiran Masyarakat di dalam revisi ini terkait akan membuka Kembali jalan bagi dwifungsi ABRI seperti pada zaman orde baru. Peluasan pada jabatan membuaat anggota TNI lebih bebas dalam bertindak dan tidak bertanggung jawab pada Masyarakat sipil. Perluasan ini juga dapat mengalihkan perhatian mereka dari tugas utama yaitu sebagai alat pertahan negara, sehingga membuat kepercayaan masyarkat terhadap pemerintah dan TNI akan semakin melebar. hal ini juga dapat menghilangkan kesempatan bagi mereka yang kompeten dan berprestasi bedasrkan kualifikasi untuk mendapatkan pengghargaan atau promosi di dalam bidang tersebut.

Masa pensiun anggota Pasal 53, Usia Pensiun TNI mengubah batas usia pensiun prajurit. Ketentuan ini diatur dalam ayat (2) dengan batas usia pensiun yang variatif berdasarkan pangkat dan jabatannya.

bintara dan tamtama maksimal 55 tahun,perwira sampai dengan pangkat kolonel maksimal 58 tahun,perwira tinggi bintang 1 maksimal 60 tahun,perwira tinggi bintang 2 maksimal 61 tahun,perwira tinggi bintang 3 maksimal 62 tahun.

Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, batas usia pensiun maksimal 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali atau 2 tahun sesuai dengan apa yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden.

Kekhawatiran terkait masa pensiun TNI, khususnya dengan apa yang sudah di revisi di dalam RUU TNI, meliputi beberapa aspek: peningkatan beban anggaran yang meningkat, potensi stagnasi karier, hambatan regenerasi kepemimpinan, dan dampak pada dinamika internal TNI. Revisi UU TNI yang memeperpanjang usia pensiun berpotensi menimbulkan masalah dalam manajemen dan profesionalisme TNI, serta meningkatkan risiko manipulasi jabatan untuk kepentingan politik dan kepentingan lainya .

Ibrahim Arafah Saputra, mahasiswa hukum tata negara, UIN Jakarta