Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Menelaah Isi RUU Kesehatan Perihal Pengendalian Tembakau
14 Mei 2023 5:14 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Ibrahim Ghifar Hamadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perlindungan hak atas kesehatan merupakan suatu hal yang sangat penting, karena kesehatan yang baik merupakan hak setiap individu. Salah satu upaya untuk melindungi hak atas kesehatan adalah dengan kebijakan pengendalian tembakau.
ADVERTISEMENT
Menelaah kondisi empiris dampak negatif yang ditimbulkan oleh rokok bagi anak bangsa ini, maka perlu adanya ketegasan pemerintah untuk melakukan pengaturan yang komprehensif mengenai pengendalian tembakau sebagai implementasi pemenuhan dan perlindungan hak atas kesehatan bagi warga negara sekaligus sebagai bukti nyata atas pelaksanaan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Untuk melaksanakan kewajiban negara dalam menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk di dalamnya adalah hak atas kesehatan, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah strategis dan taktis dengan seoptimal mungkin menurunkan dampak buruk yang ditimbulkan oleh rokok.
Menurut survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 24,36% atau sekitar 16 juta pemuda di Indonesia merupakan perokok. Dari informasi di atas, maka upaya pengendalian penggunaan tembakau sangat diperlukan guna menurunkan jumlah perokok dan mencegah masyarakat dari kecanduan kebiasaan merokok sehingga mereka terhindar dari penyakit-penyakit yang sangat membahayakan.
Pengendalian tembakau juga merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban negara dalam melindungi kesehatan warga negara untuk mendapatkan standar kesehatan tertinggi yang dapat dijangkau sebagaimana disebutkan dalam Komentar Umum Nomor 14 Kovenan hak ekonomi, sosial dan budaya, khususnya mengenai hak atas kesehatan.
ADVERTISEMENT
RUU Kesehatan adalah undang-undang yang bertujuan untuk mempromosikan kesehatan masyarakat dan mencegah penyakit. Salah satu isu kesehatan yang sangat penting dan membutuhkan perhatian khusus adalah dampak rokok terhadap kesehatan.
ADVERTISEMENT
Meskipun telah ada peraturan-peraturan yang mengatur penggunaan dan penjualan rokok di Indonesia, namun angka konsumsi rokok masih cukup tinggi, yang berdampak pada peningkatan kasus penyakit yang berkaitan dengan rokok, seperti kanker paru-paru, penyakit jantung, dan stroke.
Masyarakat menilai bahwa UU Nomor 23 Tahun 1992 dan PP Nomor 19 Tahun 2003 tidak dapat melindungi dan menjamin kesehatan warga negaranya secara keseluruhan, sehingga diperlukan amandemen yang akhirnya memunculkan UU No. 36 Tahun 2009.
RUU Kesehatan Dapat Melindungi Anak-Anak dari Bahaya Rokok
Salah satu upaya dalam merealisasikan pengamanan rokok adalah melalui pengendalian tembakau. Pengendalian tembakau sangat penting dalam mencegah bahaya kesehatan akibat rokok.
Rokok mengandung banyak zat berbahaya yang dapat menyebabkan berbagai penyakit serius, termasuk kanker, penyakit jantung, penyakit pernapasan, serta masalah kesehatan mental.
ADVERTISEMENT
Melalui pengendalian tembakau, dapat diambil berbagai tindakan seperti peningkatan tarif cukai rokok, pelarangan iklan rokok, larangan merokok di tempat umum, promosi kesehatan dan edukasi tentang bahaya rokok, serta peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perdagangan rokok ilegal.
Dalam jangka panjang, pengendalian tembakau dapat membantu menurunkan jumlah perokok dan mengurangi dampak buruk rokok terhadap kesehatan masyarakat.
Selain itu, pengendalian tembakau juga dapat membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan meningkatkan produktivitas nasional.
Dampak dari Pengesahan RUU Kesehatan Terkait Rokok dari Segi Kesehatan Masyarakat dan Segi Perekonomian
Pengesahan RUU Kesehatan terkait rokok dapat memiliki dampak yang signifikan pada kesehatan masyarakat dan ekonomi nasional. Dalam menganalisis dampak mengenai adanya RUU Kesehatan mengenai pembatasan tembakau, maka perlu melihatnya dari dua segi, yaitu dari segi kesehatan dan dari segi ekonomi.
ADVERTISEMENT
Dari segi ekonomi, rokok memiliki peran penting dalam menopang pendapatan negara dari sektor riil, khususnya melalui pajak usaha rokok seperti pajak rokok dan cukai rokok.
Meskipun rokok dapat memberikan efek positif bagi keuangan negara, namun di sisi lainnya juga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan. Pajak dan cukai rokok merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang signifikan.
Pada tahun 2015, rokok menjadi penyumbang pendapatan terbesar dari cukai sebesar Rp139, 5 triliun, yang menjadikan sektor produksi tembakau mendominasi hampir 96% penerimaan cukai negara. Meskipun demikian, penting untuk diingat bahwa rokok tetap dianggap berbahaya bagi kesehatan.
Dari segi kesehatan, rokok telah menyebabkan beban finansial bagi negara. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, biaya kesehatan akibat merokok mencapai Rp17,9 triliun hingga Rp27,7 triliun setiap tahun.
ADVERTISEMENT
BPJS Kesehatan juga harus menanggung sekitar Rp10,5-15,6 triliun dari total biaya kesehatan penyakit yang disebabkan oleh rokok. Data ini sejalan dengan riset Center for Indonesia Strategic Development Initiatives (CISDI) pada tahun 2019.
Sri Mulyani juga menyatakan bahwa 20-30 persen dari subsidi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setiap tahunnya digunakan untuk membiayai perawatan akibat rokok.
Meskipun demikian, alokasi penerimaan cukai rokok untuk BPJS Kesehatan hanya mencapai Rp7,4 triliun untuk membiayai penyakit yang berkaitan dengan rokok pada peserta BPJS Kesehatan.
Dapat disimpulkan bahwasanya upaya pengendalian tembakau sangat penting untuk menurunkan jumlah perokok dan mencegah masyarakat dari kecanduan merokok, sehingga dapat membantu mencegah terjadinya penyakit yang sangat membahayakan.
ADVERTISEMENT
Pengendalian tembakau juga merupakan kewajiban negara dalam melindungi kesehatan warga negara untuk mendapatkan standar kesehatan tertinggi yang dapat dijangkau.
Oleh karena itu, diperlukan adanya kebijakan dan regulasi yang efektif untuk mengendalikan penggunaan tembakau dan membatasi peredaran rokok demi melindungi kesehatan masyarakat, dalam hal ini RUU Kesehatan.