Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Tim Pengabdian Masyarakat FH UI Gencarkan Advokasi Cegah KDRT di Trimurjo
8 September 2024 12:13 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ibrahim Ghifar Hamadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada hari Selasa, 3 September 2024, Tim Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Indonesia telah mengadakan kegiatan “Advokasi dan Pelatihan Paralegal dalam Penanganan Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kelurahan Trimurjo, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.”
ADVERTISEMENT
Acara ini dibuka oleh Kepala Kelurahan Trimurjo, yaitu Basromi Ali, S.AP., M.Si. Kegiatan yang diselenggarakan di Kelurahan Trimurjo ini dibagi ke dalam beberapa sesi. Sesi pertama diisi oleh Dr. Rini Fathonah, S.H., M.H. yang merupakan Dosen Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Lampung. Sesi ini berisi penjelasan tentang KDRT ditinjau dari perspektif hukum pidana. Beliau memaparkan KDRT dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Kemudian, sesi kedua diisi oleh Farida Prihatini, S.H., M.H., C.N. yang merupakan Dosen Hukum Islam di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Beliau memaparkan perihal penjelasan KDRT ditinjau dari perspektif hukum Islam. “Islam secara tegas melarang terjadinya KDRT. Terlihat dari banyaknya ayat-ayat Al-Quran maupun hadits yang memerintahkan para suami untuk memperlakukan istrinya dengan baik,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Terakhir, sesi ketiga diisi oleh pemateri yang berasal dari LBH Law Firm Tosa & Partner, yakni Ridho Kurniawan S.H.I. dan tim. Sesi ini berisi pemaparan perihal studi kasus KDRT serta penjelasan perihal materi pelatihan paralegal untuk penanganan kasus KDRT. Dalam sesi ini, para peserta disajikan praktik langsung terkait dengan tindakan KDRT serta bagaimana cara melaporkan kasus KDRT secara hukum.
Kegiatan ini diketuai oleh Farida Prihatini, S.H., M.H., C.N. dengan anggota tim yang terdiri dari Abdul Karim Munthe, S.Sy., S.H., M.H., M. Indradi, Deden Ardiansyah, S.H., Ja’far Ath Thayyar Al-Hamid, Achmad Sultan Richard S., Raden Farah Najwa Madiena, Ibrahim Ghifar Hamadi serta Nabilla Wasila Rahmi.
Melalui kegiatan pengabdian dan pemberdayaan masyarakat ini, diharapkan mampu menyebarluaskan informasi pada masyarakat dan keluarga mengenai tanggung jawab Warga Kelurahan Trimurjo dalam upaya pencegahan kekerasaan dalam rumah tangga, dan mengingatkan kembali kepada masyarakat mengenai kewajibannya untuk memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan, serta mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam lingkup keluarga dan masyarakat.
ADVERTISEMENT