Perjanjian Pranikah: Perlukah dan Bagaimana Cara Membuatnya?

Saya adalah mahasiswa UIN Syarifhidayatullah Jakarta Fakultas Syariah dan Hukum Prodi Hukum Keluarga
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Fadhil Muhammad Al Fauzani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Masih tabu, padahal penting.
Sebut saja nama "perjanjian pranikah" dalam obrolan keluarga, dan reaksinya bisa bermacam-macam — mulai dari dianggap tidak romantis, tanda kurang percaya pasangan, hingga dicap materialistis. Padahal di balik stigma itu, perjanjian pranikah adalah salah satu instrumen hukum paling praktis yang bisa melindungi kedua belah pihak ketika rumah tangga menghadapi badai.
Lalu pertanyaannya: perlukah? Dan kalau perlu, bagaimana cara membuatnya?
Apa Sebenarnya Perjanjian Pranikah Itu?
Perjanjian pranikah — atau dalam bahasa hukum disebut perjanjian perkawinan — adalah kesepakatan tertulis yang dibuat oleh dua calon pasangan sebelum atau pada saat pernikahan dilangsungkan. Dasar hukumnya ada di Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa kedua pihak dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, selama isinya tidak melanggar hukum, agama, dan kesusilaan.
Sederhananya, perjanjian pranikah adalah cara dua orang dewasa untuk mengatur urusan hukum mereka sendiri sebelum memulai kehidupan bersama — bukan karena tidak percaya, melainkan justru karena saling menghormati hak masing-masing.
Siapa yang Sebaiknya Membuat Perjanjian Pranikah?
Anggapan bahwa perjanjian pranikah hanya untuk orang kaya adalah mitos. Justru ada beberapa kondisi di mana perjanjian ini sangat dianjurkan:
Pertama, pasangan yang salah satu atau keduanya memiliki usaha atau aset sebelum menikah. Tanpa perjanjian pranikah, seluruh harta yang diperoleh selama pernikahan menjadi harta bersama (gono-gini) dan bisa terseret dalam sengketa jika terjadi perceraian.
Kedua, pasangan dalam perkawinan campuran (WNI dengan WNA). Ini bahkan bukan sekadar pilihan, melainkan hampir menjadi keharusan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, WNA tidak bisa memiliki hak milik atas tanah di Indonesia. Jika seorang WNI menikah dengan WNA tanpa perjanjian pisah harta, maka secara hukum WNI tersebut pun kehilangan hak untuk memiliki tanah atas namanya sendiri karena harta dianggap milik bersama (Marzuki, 2019).
Ketiga, pasangan yang salah satunya memiliki tanggungan atau utang sebelum menikah. Tanpa perjanjian, utang pribadi bisa menjadi tanggungan bersama — sesuatu yang tentu tidak adil bagi pihak yang tidak terlibat.
Keempat, pasangan yang menjalankan profesi dengan risiko hukum tinggi, seperti pengusaha, notaris, atau advokat, di mana aset keluarga bisa terancam apabila terjadi tuntutan hukum terkait pekerjaan.
Apa Saja yang Bisa — dan Tidak Bisa — Diatur?
Banyak orang mengira perjanjian pranikah hanya soal harta. Padahal cakupannya lebih luas dari itu.
Yang bisa diatur antara lain:
Pemisahan harta bawaan dan harta yang diperoleh selama perkawinan
Pengelolaan keuangan rumah tangga, termasuk siapa yang bertanggung jawab atas pengeluaran tertentu
Perlindungan aset bisnis dari percampuran harta perkawinan
Ketentuan terkait harta warisan dari keluarga masing-masing
Yang tidak bisa diatur:
Hak asuh anak — ini sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan kepentingan terbaik anak
Kewajiban nafkah yang bertentangan dengan hukum dan norma agama
Klausul yang melanggar kesusilaan atau merugikan pihak ketiga
Hal-hal yang bertentangan dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi pasangan Muslim
Intinya, perjanjian pranikah tidak bisa dijadikan alat untuk "menghindari kewajiban" — ia hanya mengatur hak, bukan menghapus tanggung jawab.
Bagaimana Prosedur Hukum Membuatnya?
Ini bagian yang paling sering ditanyakan, dan jawabannya lebih sederhana dari yang dibayangkan.
Langkah 1 — Konsultasi dengan Notaris.
Perjanjian pranikah harus dibuat dalam bentuk akta notaris. Artinya, pasangan harus mendatangi notaris untuk menyusun isi perjanjian bersama-sama. Notaris akan memastikan isi perjanjian tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku dan membantu merumuskan klausul yang tepat sesuai kebutuhan kedua pihak (Salim HS, 2020).
Langkah 2 — Pengesahan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan.
Setelah akta notaris selesai dibuat, perjanjian harus didaftarkan dan disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan — bisa di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pasangan Muslim, atau di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk pasangan non-Muslim. Pengesahan ini yang membuat perjanjian pranikah memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap pihak ketiga, termasuk kreditur.
Langkah 3 — Penyimpanan dan Dokumentasi.
Setelah disahkan, salinan perjanjian disimpan oleh notaris, dan masing-masing pihak memegang salinannya. Perjanjian ini juga bisa dicantumkan dalam buku nikah sebagai catatan resmi.
Catatan penting: Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 memperluas keberlakuan perjanjian perkawinan — tidak hanya bisa dibuat sebelum menikah, tetapi juga selama perkawinan berlangsung. Ini kabar baik bagi pasangan yang sudah menikah namun baru menyadari pentingnya perjanjian ini di kemudian hari.
Studi Kasus: Ketika Tidak Ada Perjanjian Pranikah
Kasus yang cukup sering dijumpai di pengadilan adalah sengketa harta antara WNI dan mantan pasangan WNA-nya. Dalam satu kasus yang pernah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seorang WNI perempuan kehilangan hak atas tanah dan bangunan yang ia beli dengan uang pribadinya sendiri, semata karena tidak ada perjanjian pisah harta saat menikah dengan suami berkewarganegaraan asing. Tanah tersebut secara otomatis menjadi harta bersama, dan ketika terjadi perceraian, proses pembagiannya berlarut-larut selama bertahun-tahun (Gautama, 2018).
Kasus ini memperlihatkan bahwa kerugian dari absennya perjanjian pranikah bukan sekadar soal uang — ia juga menyita waktu, energi, dan kedamaian pikiran.
Masihkah Dianggap Tabu?
Stigma terhadap perjanjian pranikah perlahan mulai bergeser. Generasi muda yang lebih melek hukum dan finansial semakin banyak yang mempertimbangkan perjanjian ini sebagai bagian dari perencanaan pernikahan yang matang — bukan sebagai tanda ketidakpercayaan, melainkan sebagai bentuk kedewasaan dalam mengelola kehidupan bersama.
Jika kita bisa merencanakan karier, investasi, dan pendidikan anak dengan serius, mengapa tidak merencanakan perlindungan hukum dalam pernikahan dengan serius pula?
Penutup
Perjanjian pranikah bukan dokumen yang mempersiapkan pasangan untuk bercerai. Ia adalah bukti bahwa kedua pihak cukup dewasa untuk saling melindungi satu sama lain secara hukum — dalam keadaan baik maupun buruk.
Diperlukan atau tidak tergantung pada kondisi masing-masing pasangan. Tapi yang jelas, mengetahui hak dan cara membuatnya adalah bekal minimum yang seharusnya dimiliki setiap calon pasangan sebelum melangkah ke jenjang pernikahan.
Karena cinta yang kuat bukan berarti mengabaikan perlindungan hukum — justru sebaliknya.
