Konten dari Pengguna

Potensi Kerentanan Baru Implementasi Ekonomi Hijau

Ica Wulansari

Ica Wulansari

Dosen Ilmu Hubungan Internasional Universitas Paramadina. Pengkaji studi sosial-ekologi, adaptasi perubahan iklim, dan isu politik lingkungan hidup. Penulis buku 'Politik Hijau Pengantar Menuju Isu-isu Kontemporer'

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ica Wulansari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Masyarakat tani di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. (Dokumentasi tahun 2019)
zoom-in-whitePerbesar
Masyarakat tani di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. (Dokumentasi tahun 2019)

Baru-baru ini, majelis sains iklim dunia (IPCC-Intergovernmental Panel on Climate Change) telah mengeluarkan laporan yang berisi deskripsi 7 jenis bahaya iklim. IPCC menyatakan bahwa dampak perubahan iklim global semakin memburuk. Dampak perubahan iklim akan lebih buruk tergantung dengan apa yang kita lakukan saat ini.

IPCC telah memberikan ultimatum keras kepada para pembuat kebijakan, kelompok industri, maupun masyarakat sipil di seluruh dunia. Mengapa? Karena tindakan kita di masa lalu dan saat ini telah dan akan berdampak terhadap dampak perubahan iklim yang lebih serius.

Pemerintah telah berpartisipasi dalam Paris Agreement sebagai kesepakatan dalam rezim perubahan iklim global. Di samping itu, pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan emisi karbon. Pernyataan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani pada Agustus lalu bahwa pemerintah mendorong energi bersih dan terbarukan sebagai salah satu kebijakan yang dirumuskan dalam program RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) tahun 2020-2024.

Pemerintah berencana membangun industri hijau. Pernyataan Presiden RI, Joko Widodo beberapa waktu lalu bahwa Indonesia tengah membangun proyek percontohan nol emisi berupa green industrial park yang bertempat di Kalimantan Utara. Green industrial park merupakan implementasi penerapan ekonomi hijau. Hal tersebut diyakini oleh pemerintah dapat memicu pertumbuhan ekonomi. Implementasi ekonomi hijau telah diterapkan di negara-negara Eropa, Jepang, dan China.

Penerapan ekonomi hijau masih menjadi perdebatan bagi komunitas ilmiah. Pandangan yang satu menyatakan ekonomi hijau dapat menjadi jalan keluar untuk tetap menjaga pertumbuhan ekonomi dengan penerapan lingkungan hidup yang lestari. Sedangkan pandangan lainnya mempertanyakan bagaimana jasa baik lingkungan hidup dapat dihitung secara ekonomis.

Dua pandangan tersebut berdasarkan dua rasionalitas yang berbeda. Rasionalitas ekonomi mempertimbangkan kapital alam yang dapat memberikan manfaat secara ekonomis. Maka, lingkungan hidup dipandang sebagai sumber daya yang menguntungkan secara ekonomis. Sedangkan, rasionalitas lainnya yaitu rasionalitas ekologi yang memandang pengelolaan lingkungan hidup perlu terukur dengan standar ambang baku. Selain itu, rasionalitas ekologis mempertimbangkan aspek risiko terjadinya kerusakan lingkungan hidup. Maka, dua rasionalitas tersebut menjadi pertanyaan mungkinkah paradigma pembangunan berkelanjutan dapat memadukan rasionalitas ekonomi dan rasionalitas ekologi.

Paradigma pembangunan berkelanjutan pun dilengkapi dengan rasionalitas sosial. Rasionalitas sosial seiring dengan rasionalitas ekonomi dan rasionalitas ekologis. Rasionalitas sosial berupa jargon yang kerap didengungkan dalam slogan pembangunan berkelanjutan global adalah tidak ada satu orang pun yang tertinggal (No one left behind). Maka pertanyaan yang relevan adalah: "Rasionalitas sosial yang seperti apa yang ditawarkan dalam penerapan ekonomi hijau di Indonesia?"

Narasi pertumbuhan ekonomi dan investasi menjadi lebih banyak didengungkan, dibandingkan dengan narasi sosial. Pertumbuhan ekonomi dengan jargon ekonomi hijau berpotensi untuk membangun kerentanan baru di lokasi tempatan. Kerentanan baru akan muncul apabila implementasi ekonomi hijau menggunakan pendekatan top-down. Apabila penerapan ekonomi hijau dengan pendekatan top-down menjadi patut dipertanyakan letak "hijau" nya ekonomi ini? Bagaimana dengan aspirasi masyarakat lokal atau pun masyarakat adat?

Ekonomi hijau perlu menjadi narasi untuk menggiatkan pembangunan ekonomi dengan pengelolaan lingkungan hidup yang memberikan kuasa pengelolaan kepada masyarakat tempatan. Jangan sampai ekonomi hijau ‘hanya’ lestari di atas kertas. Penerapan ekonomi hijau yang lebih berpihak kepada pemilik modal tidak ada bedanya dengan pembangunan yang sudah ada sebelumnya. Penerapan ekonomi hijau menggunakan mekanisme pasar sehingga dominan menjadi instrumen yang mengamankan kepentingan kelompok pemodal.

Mekanisme pasar menyebabkan penggunaan sumber daya alam secara materialistis. Terdapat transaksi dan komoditas dengan contoh ilustrasi pemilik modal membayar pajak karbon untuk melakukan eksplorasi sumber daya alam. Kondisi ini dapat berpotensi menyebabkan pemilik modal merasa "aman" dan "nyaman" untuk memanfaatkan kapital lingkungan hidup secara berlebihan. Berikutnya, hitungan ekonomi jasa baik lingkungan hidup ini dapat menjadi transaksi yang bisa dinegosiasikan. Artinya hitungan ekonomi terhadap jasa baik lingkungan hidup hanya berdasarkan kesepakatan selera pasar. Pertanyaannya adalah: Apa ukuran yang layak untuk digunakan dalam menghitung jasa baik lingkungan hidup untuk kepentingan industri? Dengan cara apa ukuran tersebut dihasilkan? Melalui konsensus pihak mana saja?

Jargon ekonomi hijau dalam pembangunan menjadi tren bagi negara-negara dalam tataran pergaulan internasional. Dengan penerapan ekonomi hijau, maka keniscayaan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga. Akan tetapi, penerapan dalam konteks sosial menjadi pertanyaan. Lantas, bagaimana negara memberikan perlindungan bagi masyarakat tempatan atau pun masyarakat adat ketika ruang hidupnya harus berbagi dengan projek green industrial park? Ada perebutan ruang hidup dalam penerapan ekonomi hijau ini. Masyarakat tempatan maupun masyarakat adat masuk ke dalam kategori kelompok marjinal karena minimnya akses ekonomi, pendidikan, dan teknologi. Selain itu, kelompok marjinal kehidupannya sangat tergantung pada sumber daya alam.