Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
IKN Nusantara dan Tata Ruang Nasional Lanskap Indonesia
13 Mei 2025 14:05 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Icha Agustin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
IKN Nusantara masih menjadi salah satu proyek negara yang masih hangat dibicarakan sejak pembangunannya dimulai tiga tahun lalu. Gagasan mengenai rencana pemindahan ibu kota negara yang kabarnya simpang siur ini sudah ada sejak era presiden Soekarno akhirnya menemukan momentumnya di era pemerintahan Presiden Jokowi. Rencana ini terlaksana dengan dibentuknya proyek pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur, yang diberi nama proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Tahapan pembangunan IKN Nusantara ini akhirnya dimulai pada tahun 2022 dan ditargetkan akan selesai di tahun 2045.
ADVERTISEMENT
Tahapan Pembangunan Infrastruktur
Progres pembangunan wajah baru Ibu kota yang tak lain ialah IKN Nusantara semakin menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Masyarakat bisa mengakses laman website IKN untuk memantau semua tahapan dan progres pembangunan IKN.
Pada rapat bersama komisi II DPR RI, Basuki Hadimuljono yang menjabat sebagai kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyatakan bahwa progres proyek pembangunan IKN sudah menyentuh angka 68,6%. Target yang dibuat dalam tahap I pembangunan mencakup 109 paket pekerjaan fisik dengan rincian 5 paket dalam proses lelang, 49 paket proses konstruksi, dan 55 paket sudah selesai. Selain itu beliau juga menyampaikan beberapa target tahapan dari tahun 2022-2024,
ADVERTISEMENT
Landasan Hukum Utama
Proyek dengan cakupan implikasi yang besar ini disahkan dalam kurun waktu yang terbilang cukup cepat melalui landasan hukum utama yang diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pengesahan UU IKN ini sempat mendapatkan beberapa kritik dari para pengamat hukum di Indonesia, salah satunya ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari yang menilai proses legalisasi UU IKN terlalu terburu-buru dan kurang melibatkan partisipasi publik, selain itu beliau menyinggung adanya potensi sengketa hukum terkait status kepemilikan aset tanah dan masyarakat adat perlu diselesaikan secara adil dan transparan.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 mengatur tata ruang nasional mengenai rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Undang-undang ini mencakup berbagai aspek dari wilayah IKN, bentuk pemerintahan, hingga pengelolaan anggaran pembangunan. Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara menjadi bentuk pemerintahan IKN dengan Badan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai lembaga pelaksana yang berwenang luas dalam memberikan izin investasi dan fasilitas khusus. Undang-undang ini juga menjelaskan tata letak wilayah yang dipilih untuk IKN yang berupa wilayah daratan seluas kurang lebih 256.142 hektar dan wilayah laut sekitar 68.189 hektar. Adapun aturan dalam Undang-undang ini yang memuat tentang partisipasi masyarakat dalam proses persiapan, pembangunan, dan pengelolaan IKN.
ADVERTISEMENT
Pendanaan menjadi perhatian utama dalam proses pembangunan IKN Nusantara
Disebutkan dalam draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi sumber pendanaan pembangunan IKN, baik yang mencakup belanja maupun pembiayaan. Adapun pembiayaan di luar APBN yang didapat dari pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) atau Aset Dalam Penguasaan (ADP), Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), penugasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kontribusi sektor swasta, skema pembiayaan kreatif, serta pajak atau pungutan khusus IKN.
Lembaga Badan Otorita IKN juga dapat menerbitkan obligasi daerah atau sukuk dengan persetujuan Menteri Keuangan. Pada awalnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menghadapi kesulitan dalam memulai pembangunan karena kendala pencairan dana. Walaupun dana sudah diajukan ke Kementerian Keuangan yang dimana sekaligus mencakup alokasi dana sekitar Rp 2-3 Triliun, dana itu masih belum bisa didapatkan. Kementerian Keuangan telah menerima pengajuan dana dengan total menyentuh angka Rp 48 triliun yang harus dikeluarkan untuk pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIIP) sampai 2024. Dalam hal ini pembangunan akses jalan yang mencakup jalan tol terdekat dari bandara ke pusat kota baru menjadi prioritas awal.
ADVERTISEMENT
Keresahan dan Harapan
Pembangunan IKN juga menimbulkan kekhawatiran lain yang salah satunya menyinggung aspek alam terkait dampak lingkungan. Pembangunan infrastruktur IKN diperkirakan akan mengganggu keanekaragaman hayati dan kualitas dalam skala lanskap regional. Beberapa hal yang menjadi perhatian akan memberikan dampak buruk dari pembangunan infrastruktur adalah kemungkinan terjadinya penurunan stok karbon hutan, ketersediaan air, serta masalah polusi, limbah, kebisingan, dan sistem drainase. Meskipun demikian, pemerintah sangat menegaskan visi IKN. Dimana visi proyek ini ialah menjadikan IKN sebagai kota modern dan berkelanjutan, dengan konsep smart city, green city, dan forest city.
Proyek ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi baru di Kalimantan Timur dan sekitarnya, mengurangi beban Jakarta, serta menjadi simbol identitas nasional yang baru. Namun, tantangan besar tetap ada, termasuk biaya yang sangat besar, potensi kerusakan lingkungan, dampak sosial dan budaya, ketidakpastian investasi, serta tantangan logistik dan infrastruktur awal. Perencanaan yang matang, pengelolaan dana yang transparan juga akuntabel, adanya dukungan politik yang stabil dan berkelanjutan, serta partisipasi aktif dari berbagai pihak termasuk masyarakat menjadi kunci besar keberhasilan IKN.
ADVERTISEMENT