Konten dari Pengguna

Akad dalam Transaksi E-Commerce : Apakah Sesuai dengan Syariat Islam?

Icha Ayu Puji Rachmawati
Mahasiswa Prodi Akuntansi - Universitas Pembangunan "Veteran" Yogyakarta
14 Oktober 2024 11:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Icha Ayu Puji Rachmawati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi transaksi e-commerce (sumber : https://pixabay.com/id)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi transaksi e-commerce (sumber : https://pixabay.com/id)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perkembangan pesat teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam cara kita berbelanja dan menjalankan bisnis. E-commerce, atau perdagangan elektronik, kini menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, memungkinkan kita membeli barang dan jasa hanya dengan beberapa klik.
ADVERTISEMENT
Istilah e-commerce diartikan sebagai suatu proses jual beli baik itu barang maupun jasa yang dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan penggunaan internet maupun jaringan atau teknologi digital yang ada (Kurniawati, 2019). Namun, dengan maraknya transaksi online, muncul pertanyaan penting bagi umat Muslim: Apakah transaksi jual beli melalui e-commerce ini sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam, terutama dalam hal akad (perjanjian)?
Akad adalah ikatan antara ijab dan Kabul yang menunjukkan adanya kerelaan para pihak dan memunculkan akibat hukum terhadap objek yang diakadkan tersebut (Aswawi, 2023). Akad merupakan bagian fundamental dari setiap transaksi yang sah menurut syariat, karena memastikan bahwa hak dan kewajiban kedua pihak terlindungi. Rukun akad dalam jual beli menurut Islam terdiri dari beberapa unsur: adanya penjual, pembeli, barang yang dijual, harga yang disepakati, serta ijab qabul, yang merupakan pernyataan penawaran dan penerimaan antara penjual dan pembeli.
ADVERTISEMENT
Seiring dengan berkembangnya transaksi digital, unsur-unsur akad dalam jual beli juga harus diterapkan dengan cara yang sesuai dengan konteks online. Dalam e-commerce, akad dapat terwujud melalui persetujuan terhadap syarat dan ketentuan yang diberikan oleh penjual, pembayaran digital, serta penerimaan barang atau jasa yang telah disepakati. Dalam transaksi langsung, ijab qabul biasanya dilakukan secara verbal, sementara dalam transaksi online, akad ijab qabul dilakukan secara digital melalui proses checkout.
Meskipun tidak ada interaksi fisik langsung, akad melalui media digital tetap sah selama unsur-unsur utama akad terpenuhi. Transaksi e-commerce diperbolehkan dalam perspektif syariat selama memenuhi persyaratan dasar akad, seperti kejelasan barang/jasa yang ditawarkan, harga yang disepakati, dan adanya persetujuan eksplisit dari kedua belah pihak.
ADVERTISEMENT
Transaksi e-commerce juga menghadirkan tantangan tersendiri dalam penerapan akad sesuai syariat. Salah satu risiko utama adalah kurangnya kejelasan informasi mengenai barang atau jasa yang dijual, yang dapat menyebabkan kesalahpahaman antara penjual dan pembeli. Misalnya, jika deskripsi produk tidak akurat atau tidak sesuai dengan kenyataan, hal ini dapat menimbulkan konflik dan dianggap sebagai bentuk penipuan (tadlis), yang bertentangan dengan syariat. Selain itu, transaksi e-commerce juga rentan terhadap praktik gharar (ketidakpastian), di mana pembeli tidak sepenuhnya mengetahui kondisi barang yang dibeli sebelum menerima barang tersebut. Begitu pula, risiko riba dalam sistem pembayaran atau kredit online perlu dihindari, misalnya melalui penggunaan bunga dalam skema cicilan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Jika platform e-commerce menawarkan pembayaran cicilan, cicilan tersebut harus bebas dari bunga.
ADVERTISEMENT
Penulis:
Icha Ayu Puji Rachmawati – Program Studi Akuntansi, Universitas Pembangunan “Veteran” Yogyakarta
Referensi
Kurniawati, Anisa Dwi. (2019). Transaksi E-Commerce dalam Perspektif Islam. El Barka: Journal of Islamic Economics and Business, 2(1), 90-113.
Aswawi, Nurafiah. (2023). JUAL BELI ONLINE BERBASIS MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM. AT TARIIZ: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 2(03), 125-134.