Konten dari Pengguna

Contempt of Court dan Proses Persidangan Lukas Enembe

Ichsan Syaidiqi

Ichsan Syaidiqi

Praktisi Hukum dan Pengajar di Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Politik Universitas Terbuka

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ichsan Syaidiqi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menghadiri sidang dengan agenda mendengarkan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/6/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menghadiri sidang dengan agenda mendengarkan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/6/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan

Sidang pemeriksaan dengan terdakwa Lukas Enembe kembali memanas. Pada pemeriksaan terdakwa pada tanggal 04 September 2023, Lukas Enembe beberapa kali emosi yang menyebabkan tekanan darahnya menjadi tinggi.

Tidak hanya itu, terdakwa juga menyampaikan bantahan dengan nada tinggi dan mengeluarkan kata-kata kasar terhadap jaksa penuntut umum (JPU). Hingga pada puncaknya terdakwa melempar mic di hadapan majelis hakim.

Pemandangan ini menjadi suatu hal yang tidak lazim yang terjadi dalam proses peradilan tindak pidana korupsi. Majelis hakim menurut penulis seolah tidak menegur dan mengingatkan terdakwa untuk "bersikap" ketika sedang diperiksa. Menurut penulis, terhadap perilaku yang dilakukan terdakwa tersebut merupakan hal yang tidak diperbolehkan.

Dalam konsep contempt of court atau perbuatan yang merintangi peradilan, perilaku tersebut dilarang dan dapat dihukum apabila terdakwa berbuat demikian dan tidak menjaga marwah pengadilan itu sendiri.

Maka dari itu penulis mencoba menjelaskan melalui tulisan ini bahwa terdakwa dalam peradilan dilarang berperilaku yang tidak sopan, dan perlunya ketegasan majelis hakim dalam mengingatkan terdakwa.

Contempt Of Court dalam Proses Peradilan

Perintangan peradilan atau contempt of court adalah perbuatan tingkah laku, sikap dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan lembaga peradilan yang dapat mengurangi kemandirian kekuasaan kehakiman.

Dalam naskah akademik penelitian mengenai contempt of court menjelaskan bahwa keperluan hal ini untuk diatur agar dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.

Kemudian dalam naskah tersebut juga menjelaskan mengenai beberapa bentuk contempt of court yaitu:

  • Berperilaku tercela dan tidak pantas di pengadilan (misbehaving in court);

  • Tidak mentaati perintah-perintah pengadilan (disobeying court orders);

  • Menyerang integritas dan impartialitas pengadilan (scandalising the court);

  • Menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan (obstructing justice);

  • Perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi.

Bahkan dalam konsep yang lebih rigit, mahkamah agung Texas mendefinisikan direct contempt of court sebagai berikut:

  • Tidak berdiri saat hakim masuk ke ruang sidang;

  • Bertengkar dengan pengacara atau pihak lawan dalam kasus tersebut;

  • Mengintimidasi pihak lain dalam perkara dengan isyarat atau ancaman;

  • Dengan menantang melampaui batas kepada hakim;

  • Berbaring di mimbar pengadilan;

  • Mengumpat atau berkata kasar hingga proses peradilan terhenti;

  • Muncul ke pengadilan dalam keadaan mabuk;

Melihat beberapa definisi tersebut, menjadi penting sebagai pengingat untuk memahami dan bersikap baik dalam penyelenggaraan persidangan. Bukan hanya perilaku tersebut dinilai buruk, akan tetapi hal tersebut dapat berdampak pada terhalangnya proses pemeriksaan dan rusaknya martabat penyelenggaraan peradilan yang harusnya menjadi majelis yang mulia.

Konteks Contempt of Court dalam Sidang Lukas Enembe

Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menggunakan kursi roda menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/4/2023). Foto: Hedi/kumparan

Meskipun Indonesia belum memiliki undang-undang resmi yang mengatur masalah contempt of court, pihak mahkamah agung sudah berupaya dengan menggagas ketentuan tersebut dalam program legislasi nasional 2015-2019 untuk menjaga harkat dan martabat lembaga peradilan dari campur tangan pihak luar kekuasaan pengadilan.

Ketentuan mengenai contempt of court yang ada saat ini terbatas dalam pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 207, 217, dan 224.

Dalam persidangan dengan terdakwa Lukas Enembe yakni berkata kasar dan melempar mic dalam proses persidangan hingga persidangan tersebut tertunda apabila dilihat dari aturan hukum yang berlaku maka hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 217 KUHP yakni:

Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.

Maka seharusnya majelis hakim tidak hanya mengingatkan JPU mengenai hak ingkar terdakwa, tetapi juga mengingatkan terdakwa terhadap perbuatan yang sering kali meluapkan emosi yang meledak-ledak dapat diancam dengan pasal pidana.

Terdakwa dalam konteks menjaga marwah pengadilan harus diingatkan oleh majelis hakim sehingga terdakwa dapat kooperatif dalam menjalani proses peradilan.