Konten dari Pengguna

UANG NYASAR, BOLEH DIGUNAKAN?

17 Agustus 2020 6:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ichwan Zul tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Oleh : Muhammad Ichwan Zulfadly
Secara umum, kegiatan manusia dengan kecanggihan teknologi masa kini, mempermudah dalam menjalani aktivitas dalam berbagai hal. Terlebih-lebih dalam hal kegiatan ekonomi, dan hal lain sebagainya. Ditengah pandemi saat ini juga semakin mengajak setiap orang untuk senantiasa mengatur jarak dengan orang lain agar terhindar dari virus yang sedang menyerang terkhusus salah salatunya dinegeri kita.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, dengan kemudahan-kemudahan yang ada, muncullah kegiatan transaksi tersebut secara online, dari kegiatan transaksi secara online inilah menjadikan proses pembayaran dilakukan dengan cara transfer dana (uang) tersebut. Yang dimulai dari layanan non bank, berkembang menjadi layanan bank, sampai akhirnya dilakukan sendiri tanpa harus datang ke kantor bank ataupun non bank, seperti lewat ATM, internet banking, atau melalui layanan Mobile Banking saat ini.
Kegiatan transfer dana ini, yang bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja, dengan kenyamanan dan kecepatan proses transaksinya juga semakin dirasakan oleh lapisan masyarakat. Yang tercermin dari statistik volume dan nilai transaksi yang terus meningkat dan sejalan dengan meningkatnya bisnis dikalangan masyarakat pada saat ini.
ADVERTISEMENT
Seiring dengan peningkatan itu, diperlukan pengaturan yang menjamin kemanan dan kelancaran transaksi transfer dana serta adanya kepastian bagi pihak yang terkait dalam penyelenggaraan kegiatan transfer itu. Hal tersebut yang membuat pemerintah Indonesia untuk mengatur kegiatan transfer dana tersebut dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011.
Secara umum Transfer Dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari pengirim asal yang bertujuan memindahkan sejumah dana kepada penerima yang disebutkan dalam perintah transfer dana sampai dengan diterimanya dana oleh penerima. Kata “Transfer” diterjemahkan dalam bahasa Arab dengan kata “Al-Hiwalah” yang secara terminologi berasal dari akar kata “At-Tahwil” yang berarti perpindahan, dan pengalihan. Sedangkan menurut terminologi, para ulama fiqh mendefinisikan Hiwalah sebagai pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggunggnya. (Wahbah Zuhaili, Alfiqhul Islam Wa adillatuhu, Vol 5)
ADVERTISEMENT
Didalam Hukum positif dijelaskan, bersumber dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Pasal 1 ayat 1. Transfer Dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari pengirim yang bertujuan memindahkan sejumlah dana kepada penerima yang disebutkan dalam perintah transfer dana sampai dengan diterimanya dana oleh penerima.
Dalam hal ini apabila ada uang yang salah transfer kemudian masuk ke rekening, maka sebaiknya dilakukan pegecekan ke pihak bank dengan I’tikad baik dari dalam diri, jangan sampai kita gunakan sesuatu hal yang sebenarnya bukan milik pribadi, karena di dalam Undang-Undang nomor 3 Tahun 2011 pada pasal 85 dijelaskan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebgai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
ADVERTISEMENT
Demikian pula dalam islam juga melarang untuk mengambil sesuatu yang bukan milik kita, di dalam kitab jam’ul mahsul dinyatakan.
اذا أخذ اللقطة بقصد حفظها وتعريفها, فهو أمين. أو بقصد تملكها فهو غاصب, عليه الضمان اذا تلفت
“jika ada orang yang mengambil barang temuan, dengan maksud menjaga dan akan mengumumkannya maka ia termasuk orang yang amin, sedangkan jika ada yang mengambilnya dengan maksud dan tujuan untuk memiliinya, maka statusnya Ghasab (merampas hak orang lain), maka wajib ganti rugi.”
Oleh sebab itu, penulis mengajak apabila mendapatkan uang dari hasil salah transfer, maka konfirmasi kembali ke pihak bank agar uang tersebut bisa dikembalikan kepada si pemiliknya.
Artikel ini ditulis oleh Muhammad Ichwan Zulfadly, Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, Peserta KKN-DR 50 UINSU MEDAN 2020