Konten dari Pengguna

Minyakita untuk Emak-emak Tercinta

Ida Farida
Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Cakrawala Institute
8 September 2024 12:47 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ida Farida tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Minyakita untuk stabilkan Minyak Goreng (Gambar milik Kementerian Perdagangan)
zoom-in-whitePerbesar
Minyakita untuk stabilkan Minyak Goreng (Gambar milik Kementerian Perdagangan)
ADVERTISEMENT
Masih ingatkah ketika Emak-Emak kita tercinta viral di berbagai media sosial berebut minyak goreng menjelang pertengahan tahun 2022 lalu? Bahkan di satu daerah ada kasir minimarket yang "disandera" Emak-emak agar mereka segera mengeluarkan minyak goreng yang baru datang. Kisah yang lain, ada juga strategi Emak-emak yang bekerjasama dengan tukang parkir minimarket, ketika minyak goreng datang, si tukang parkir tersebut menghubungi Emak-emak agar segera datang ke mini market. Saat itu banyak sekali drama Emak-Emak berebut minyak goreng, berdesak-desakan kadang harus bersitegang dengan petugas keamanaan. Karena bagi Emak-emak minyak goreng adalah barang yang sangat berharga agar dapur keluarga tetap menyediakan makanan terbaik bagi keluarga tercinta di rumah. Sungguh mulia bukan Emak-emak kita?
ADVERTISEMENT
Biang Kerok Minya Goreng Langka dan Mahal
Waktu itu selain harga mahal minyak juga cukup langka di pasaran, menurut Pusat Studi Perdangan Dunia Universitas Gadjah Mada (UGM), ada tiga penyebab minyak goreng harganya melambung naik dan langka pada tahun 2022 yaitu, pertama, Kenaikan Harga Minyak Nabati DuniA. Rupanya, kenaikan harga minyak goreng nabati tak hanya terjadi di Indonesia tetapi terjadi juga di seluruh dunia. Saat ini, harga Crude Palm Oil (CPO) atau minyak nabati mentah telah melonjak menjadi US$ 1.340/mT atau setara dengan Rp19.291.243,-. Terjadinya kenaikan harga minyak mentah dalam skala global sangat berpengaruh terhadap kenaikan harga minyak nabati mentah termasuk minyak goreng di pasaran. Kedua, Penerapan Kebijakan B30. sejak kuartal pertama tahun 2020 silam, pemerintah telah menerapkan kebijakan B30. Kebijakan ini mewajibkan para perusahaan bahan bakar minyak di Indonesia untuk mencampur bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 70% dengan biodiesel sebanyak 30%. Tujuan dari diadakannya kebijakan ini adalah untuk menghemat bahan bakar fosil yang serba terbatas dengan cara mencampur bahan bakar lain dalam proses pengolahan bahan bakar minyak. Kebijakan mencampurkan BBM jenis solar dengan biodiesel telah dilakukan oleh banyak negara lainnya, akan tetapi dengan kadar biodiesel dibawah 30% yakni tidak setinggi kebijakan B30 yang diterapkan oleh Indonesia. Ketiga, Terganggunya Arus Logistik. Selain dari angka produksi minyak nabati mentah yang anjlok, arus logistik yang berperan dalam distribusi minyak nabati mentah pun ikut macet. Penyebabnya tak lain adalah pandemi COVID-19 yang masih belum kunjung teratasi. Banyak pekerja kasar pada sektor logistik terkena PHK karena dampak dari pandemi COVID-19 yang menyerang stabilitas perusahaan-perusahaan logistik. Selain itu, kondisi finansial perusahaan logistik yang tak kunjung membaik juga berdampak langsung pada jumlah unit transportasi yang mereka miliki untuk kegiatan distribusi bahan baku. Macetnya arus logistik selama pandemi COVID-19 mengakibatkan biaya yang harus produsen keluarkan semakin banyak termasuk biaya ekspedisi. Ditambah lagi, biaya ekstra yang dikeluarkan untuk ekspedisi tidak dapat membuat produk mereka sampai dengan segera ke tangan konsumen karena faktor kurangnya tenaga kerja. Alhasil, minyak goreng menjadi semakin langka dan mahal di pasaran (Andriessa, 2022).
ADVERTISEMENT
Menjaga Pasokan Minyakita
Agar tidak terulang lagi kejadian-kejadian pilu yang menimpa Emak-Emak tercinta berebut minyak goreng, pemerintah rupanya terus berusaha menjaga stabilitas harga minyak goreng dan pengendalian inflasi yaitu dengan keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No18/2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Permendag yang mulai berlaku pada 14 Agustus 2024 itu, mengatur skema domestic market obligation (DMO/ wajib pemenuhan domestik) Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini menjadi hanya dalam bentuk Minyakita.
Aturan ini juga upaya untuk meningkatkan pasokan Minyakita sebagai strategi dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan pengendalian inflasi. Minyakita kini menjadi pilihan minyak goreng kemasan yang banyak diminati masyarakat, selain minyak goreng dengan jenama premium.
ADVERTISEMENT
Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, melalui terbitnya Permendag 18 Tahun 2024, DMOMinyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasankinidiubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita. Dengan demikian, menurutnya pasokan Minyakita di masyarakat diharapkan dapat lebih meningkat. Namun yang menarik Minyakita bukan merupakan minyak goreng subsidi pemerintah, melainkan kontribusi pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawitke pasar dalam negeri melalui skema DMO.Berdasarkan kajianKemendag, penyaluran DMO harus kembali ditingkatkan karena berdampak baik terhadap stabilitas harga minyak goreng.
Semoga dengan adanya Permendag No18/2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat harga minyak goreng tetap stabil dan Emak-Emak kita tercinta dapat memasak menu-menu terbaiknya dengan Minyakita. Minyakita untuk Emak-Emak Tercinta, keluarga Indonesia bahagia.
ADVERTISEMENT