Konten dari Pengguna

Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan Pendidikan di Daerah 3T

Ida Farida
Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Cakrawala Institute
12 Mei 2024 11:51 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ida Farida tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pemebersihan ilalang di sekolah terpencil (Dok: pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Pemebersihan ilalang di sekolah terpencil (Dok: pribadi)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945, disebutkan bahwa tujuan Indonesia Merdeka adalah: “...Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, ....”.
ADVERTISEMENT
Para pendiri bangsa (founder) telah menyadari dan dengan jelas merumuskan dalam Undang Undang Dasar bahwa salah tujuan kita merdeka adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini membuktikan bahwa untuk mencapai kejayaan suatu bangsa, maka pendidikan merupakan salah satu kuncinya. Untuk mempertegas hal tersebut, secara spesifik dalam UUD NRI 1945 BAB XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan, dalam Pasal 31, yakni ; 1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, 2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, 3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. 4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. 5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
ADVERTISEMENT
Sebagai turunan dari Pasal 31 UUD 1945 tersebut, kemudian terbit Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau yang dikenal dengan UU Sisdiknas. Dari puluhan pasal yang ada dalam UU Sisdiknas tersebut yang selalu menjadi pusat perhatian publik tentu adalah Bab IV tentang Hal dan Kewajiban Warga Negara, Orang Tua, Masyarakat, dan Pemerintah, terutama Bagian Kesatu Hak dan Kewajiban Warga Negara Pasal 5 yaitu (1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. (2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. (3) Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus. (4) Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus. (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
ADVERTISEMENT
Platform Merdeka Belajar (PMM) Menjangkau Daerah 3T
Dewasa ini yang menjadi tantangan adalah bagaimana pemerintah agar pendidikan dapat diakases oleh semua warga negara di manapun tanpa terkecuali. Terutama jika kita melihat poin ketiga di atas, yaitu “Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus”. Minimnya insfrastruktur di daerah terpencil terutama di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) tentu menjadi persoalan serius bagi masyarakat untuk mengakses pendidikan yang terbaik. Tak jarang kita menemukan siswa atau tenaga pendidik yang harus berjalan kaki untuk menuju sekolah bahkan harus melewati sungai dan bukit.
Sebagai contoh, Nova Lina Syukri, Guru Garis Depan (GGD) yang bertugas di Kecamatan Pulau Panjang, Kabupaten Natuna. Perempuan asal Payakumbuh, Kabupaten 50 Kota, Sumatera Barat ini tengah mengajar di SMPN 1 Pulau Panjang. Mengabdikan diri sebagai guru di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) merupakan sebuah tantangan bagi dirinya. Hanya segelintir orang mau melakukannya meskipun sebagiannya merasa terpaksa. Sebagai orang daratan Sumatera, tak pernah terbayangkan sebelumnya oleh Nova bahwa wilayah kerjanya adalah pulau kecil yang sangat jauh dari akses ke Ibu Kota. Keterbatasan akses pada konten dan sumber informasi menjadi tantangan sendiri bagi Nova (Fernanda, 2024).
ADVERTISEMENT
Sebagai ikhtiar untuk membantu guru, terutama mereka yang terbatas akan akses layanan informasi dan konten-konten pendidikan karena jauh dari pusat perkotaan, Kemendikbudristek meluncurkan Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang menyediakan berbagai perangkat ajar, mencakup buku teks, buku bacaan, contoh kurikulum sekolah, contoh modul, dan instrumen asesmen kelas yang terus diperbarui secara berkala secara online. PMM juga jika kita lihat, mendukung sekolah membentuk komunitas belajar secara luring maupun daring, menghubungkan sekolah dengan narasumber praktik baik dari sekolah lain. Jadi walaupun Nova mengajar di daerah 3T di Pulau Natuna, tapi ia tetap bisa belajar praktek baik dari sekolah lain.
Selain itu, Platform Merdeka Mengajar (PMM) juga mempermudah Guru dalam menyusun dokumen pembelajaran, guru juga tidak harus mulai dari nol. Beragam contoh kurikulum sekolah, RPP, modul, dan asesmen telah tersedia di PMM dan bisa digunakan secara langsung atau diadaptasi oleh guru di situs kemendikbud dan bisa diakses secara online.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya Platform Merdeka Mengajar (PMM) kendala dan keterbatasan Guru di daerah 3T sedikit demi sedikit dapat teratasi. Namun demikian, kita berharap pemerintah tidak berhenti di sini, layanan pendidikan di darah 3T tetap ditingkatkan agar amanat “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa” yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945 dapat terlaksana dan dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Marauke.