Konten dari Pengguna

Ancaman Polusi Udara di Indonesia

Ida Nuriya
Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya
1 September 2023 15:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ida Nuriya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Polusi udara. From : Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Polusi udara. From : Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ancaman polusi udara di Indonesia adalah masalah serius yang dapat berdampak buruk pada kesehatan manusia, lingkungan, dan ekonomi negara. Beberapa faktor yang berkontribusi terhadap polusi udara di Indonesia meliputi Pembakaran Hutan dan Lahan, Transportasi, Industri dan Pembangkit Listrik, Polusi dalam Ruangan, dan Efek Cuaca dan Geografis.
ADVERTISEMENT
Praktik pembakaran hutan dan lahan untuk membersihkan lahan pertanian atau perkebunan merupakan penyebab utama polusi udara di Indonesia. Asap dari pembakaran ini mengandung partikel-partikel berbahaya dan gas-gas polutan seperti PM2.5 (partikulat berukuran 2.5 mikrometer), CO2, CO, dan lainnya.
Pertumbuhan kendaraan bermotor yang cepat di perkotaan, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, juga berkontribusi pada emisi polutan udara. Gas buang kendaraan mengandung nitrogen dioksida (NO2), karbon monoksida (CO), dan partikel-partikel halus.
Aktivitas industri dan pembangkit listrik juga merupakan penyumbang polusi udara. Emisi dari pabrik dan pembangkit listrik dapat mencakup partikel-partikel berbahaya, sulfur dioksida (SO2), dan nitrogen oksida (NOx).
Polusi udara tidak hanya terjadi di luar ruangan, tetapi juga dalam ruangan. Pembakaran bahan bakar di dalam rumah tangga, seperti kayu bakar atau arang, dapat menghasilkan polutan udara yang berbahaya seperti PM2.5 dan karbon monoksida.
ADVERTISEMENT
Topografi Indonesia yang terdiri dari banyak pulau-pulau dan lembah-lembah dapat mengakibatkan polusi terperangkap di beberapa daerah, meningkatkan konsentrasi polutan.
Polusi udara dapat menyebabkan gangguan pernapasan, masalah kardiovaskular, dan bahkan kematian dini. Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan orang dengan kondisi kesehatan yang sudah ada sebelumnya lebih berisiko terkena dampak negatif.
Polusi udara dapat merusak ekosistem, termasuk tanaman dan hewan. Tanaman yang terpapar polutan dapat memiliki pertumbuhan yang buruk, dan hewan yang terpapar polusi udara juga bisa mengalami masalah kesehatan.
Dampak kesehatan dan lingkungan dari polusi udara dapat mengganggu produktivitas manusia dan sektor pertanian. Biaya kesehatan dan biaya yang terkait dengan penanganan dampak ekonomi dapat berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi negara.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah-langkah untuk mengurangi polusi udara, seperti pengawasan ketat terhadap pembakaran hutan, menggalakkan transportasi berkelanjutan, meningkatkan regulasi industri terkait emisi, dan mendorong penggunaan energi bersih. Kesadaran masyarakat juga penting dalam mengurangi polusi udara dengan mengadopsi perilaku yang ramah lingkungan dan mendukung langkah-langkah pemerintah.
Berikut beberapa aspek terkait penegakan hukum polusi udara di Indonesia:
1. Undang-Undang Lingkungan Hidup: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan hukum utama yang mengatur perlindungan lingkungan, termasuk isu polusi udara. Undang-undang ini memberikan dasar hukum untuk mengatur, mengawasi, dan menegakkan ketentuan terkait polusi udara.
2. Peraturan Pemerintah: Ada berbagai peraturan pemerintah yang mengatur aspek polusi udara. Contohnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yang mengatur tentang baku mutu udara, penentuan kualitas udara, dan langkah-langkah pengendalian polusi udara.
ADVERTISEMENT
3. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL): BAPEDAL atau saat ini dikenal sebagai Badan Pengendalian dan Penanggulangan Dampak Lingkungan (BAPPELHAN) merupakan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam mengendalikan dan menanggulangi dampak lingkungan, termasuk polusi udara. BAPPELHAN memiliki peran dalam mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan.
4. Kepolisian dan Penegakan Hukum: Kepolisian juga memiliki peran dalam penegakan hukum terkait polusi udara. Mereka dapat melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan polusi udara. Sanksi yang diberikan bisa berupa denda, tuntutan hukuman, atau sanksi lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5. Sanksi Administratif dan Hukuman Pidana: Pelanggaran terhadap regulasi polusi udara dapat dikenai sanksi administratif, seperti denda atau pencabutan izin usaha. Selain itu, ada juga ketentuan pidana yang dapat dikenakan terhadap pelaku yang melakukan polusi udara dengan sengaja.
ADVERTISEMENT
6. Pengawasan Masyarakat: Selain lembaga pemerintah, masyarakat juga berperan dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran terkait polusi udara. Laporan dari masyarakat bisa menjadi dasar bagi pihak berwenang untuk melakukan tindakan penegakan hukum.
Meskipun regulasi dan lembaga-lembaga penegak hukum sudah ada, tantangan dalam penegakan hukum terkait polusi udara termasuk kurangnya sumber daya manusia dan teknis, kompleksitas bukti, serta perlawanan dari pihak-pihak yang terlibat. Diperlukan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk mengatasi masalah polusi udara secara efektif.
Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah polusi udara, termasuk dengan mengeluarkan regulasi dan kebijakan yang lebih ketat terkait lingkungan dan kualitas udara. Namun, tantangan dalam mengatasi polusi udara masih berlanjut, dan pemantauan serta penanganan lebih lanjut masih diperlukan. Penting untuk mengikuti perkembangan terkini melalui sumber-sumber berita yang terpercaya dan lembaga pemerintah yang berwenang untuk mendapatkan informasi yang paling akurat mengenai situasi polusi udara di Indonesia saat ini.
ADVERTISEMENT