Efektifitas Gig Worker dalam Perusahaan: Tantangan dan Implikasi

Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Ida Nuriya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perubahan dinamika tenaga kerja telah menghasilkan model pekerjaan baru yang semakin marak, yaitu gig work. Gig worker adalah pekerja lepas yang bekerja secara fleksibel dan sementara berdasarkan proyek atau kontrak jangka pendek. Model kerja ini berbeda dengan hubungan kerja konvensional, di mana pekerja memiliki status sebagai karyawan tetap dengan hak-hak yang diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan. Contoh gig worker dapat ditemukan pada pengemudi ojek online, pekerja di platform freelancer, atau pekerja kreatif yang menerima proyek melalui platform digital.
Namun, muncul pertanyaan penting mengenai posisi dan perlindungan gig worker dalam konteks hukum organisasi perusahaan. Apakah mereka dianggap pekerja dalam perusahaan? Bagaimana hak-hak mereka diatur dalam hukum? Artikel ini akan membahas efektivitas gig worker dalam kerangka hukum organisasi perusahaan serta implikasi hukum yang timbul dari model kerja ini.
Efektivitas gig worker dalam organisasi perusahaan dapat dilihat dari beberapa aspek, seperti efisiensi operasional, fleksibilitas bisnis, dan pengurangan biaya tenaga kerja. Namun, tanpa landasan hukum yang jelas, muncul potensi masalah dalam jangka panjang, seperti konflik hak dan kewajiban antara gig worker dan perusahaan.
Perusahaan dapat dengan cepat merekrut gig worker untuk proyek tertentu tanpa melalui prosedur rekrutmen formal yang memakan waktu dan biaya. Hal ini membuat perusahaan lebih lincah dalam menanggapi perubahan pasar. Fleksibilitas bisnis dengan adanya gig worker, perusahaan dapat menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja sesuai dengan permintaan proyek. Ini memungkinkan perusahaan untuk menghindari risiko kelebihan kapasitas tenaga kerja di masa-masa sepi.
Menggunakan gig worker membantu perusahaan mengurangi biaya tenaga kerja karena tidak perlu membayar tunjangan atau hak-hak karyawan. Namun, dalam jangka panjang, penghematan ini berisiko menimbulkan masalah sosial dan hukum.
Secara hukum di Indonesia, hubungan kerja dan hak-hak pekerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (beserta aturan turunan dalam Peraturan Pemerintah). Namun, regulasi ini belum secara spesifik mengatur hubungan antara perusahaan dengan gig worker. Beberapa poin penting terkait implikasi hukumnya:
Dalam banyak kasus, hubungan antara gig worker dan perusahaan dikategorikan sebagai hubungan kemitraanberdasarkan perjanjian perdata. Namun, kondisi ini dapat diperdebatkan, terutama jika perusahaan memberikan instruksi yang sangat rinci dan gig worker bekerja secara eksklusif bagi perusahaan tertentu, menyerupai hubungan kerja formal. Dalam situasi seperti ini, terdapat potensi sengketa status hukum.
Pada dasarnya, karyawan formal wajib didaftarkan dalam program jaminan sosial sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Namun, bagi gig worker, tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan jaminan sosial. Hal ini menimbulkan celah hukum yang dapat merugikan pekerja dalam jangka panjang, terutama jika mereka tidak mendapatkan perlindungan kesehatan atau pensiun.
Perusahaan yang memanfaatkan gig worker dalam jumlah besar mungkin menghadapi risiko hukum apabila gig worker menuntut status sebagai pekerja tetap dengan dasar adanya hubungan kerja yang bersifat eksklusif dan instruksi ketat dari perusahaan. Di beberapa negara, kasus-kasus seperti ini telah muncul. Contohnya, di Inggris, pengemudi Uber berhasil menuntut hak-hak karyawan meskipun awalnya dikategorikan sebagai kontraktor independen.
Dalam menghadapi dinamika gig economy, pemerintah Indonesia perlu memperbarui regulasi ketenagakerjaan agar lebih inklusif bagi pekerja non-formal. Beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan:
Pemerintah perlu merumuskan regulasi yang secara spesifik mengatur hak dan kewajiban gig worker, termasuk perlindungan sosial minimum seperti asuransi dan cuti. Ini akan menciptakan kepastian hukum bagi pekerja dan perusahaan.
Pemerintah dapat mengembangkan skema jaminan sosial yang disesuaikan dengan kondisi gig worker. Misalnya, memungkinkan gig worker untuk secara mandiri atau bersama perusahaan berpartisipasi dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Diperlukan lembaga atau mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan tenaga gig worker, seperti kasus outsourcing berkedok kemitraan. Selain itu, pemerintah perlu menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat dan efektif bagi gig worker.
Gig worker memberikan banyak manfaat bagi perusahaan, terutama dari segi fleksibilitas dan efisiensi operasional. Namun, ketiadaan regulasi khusus membuat posisi mereka dalam struktur hukum organisasi perusahaan masih rentan. Regulasi ketenagakerjaan yang ada saat ini belum cukup untuk melindungi hak-hak gig worker, sehingga berpotensi menimbulkan konflik di masa depan.
Pemerintah dan perusahaan perlu bekerja sama untuk menciptakan ekosistem gig economy yang adil dan berkelanjutan. Regulasi yang inklusif dan perlindungan sosial yang memadai sangat penting untuk memastikan bahwa manfaat gig work dapat dirasakan secara optimal, baik oleh pekerja maupun perusahaan. Dengan demikian, gig worker dapat berkontribusi secara efektif dalam organisasi perusahaan sekaligus mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
