Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Masih Maraknya Pekerja WNA Ilegal, Apa Kabar Penegakan Hukum di Bali?
27 Agustus 2023 17:12 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ida Nuriya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kenikmatan sumber daya alam, keragaman budaya, adat istiadat, dan kepercayaan keagamaan yang kental di Bali menjadi daya tarik utama wisatawan untuk melakukan perjalanan di sana.
ADVERTISEMENT
Besarnya dampak pariwisata pada perekonomian Indonesia khususnya membuat masyarakat memanfaatkan sektor pariwisata sebagai cara untuk menghasilkan uang. Salah satu cara ini adalah sebagai pemandu wisata, yang juga dikenal sebagai guide.
Banyak masyarakat yang berminat menjadi pemandu wisata atau pramuwisata. Namun sering kali ada pramuwisata yang tidak mau mengikuti prosedur, tidak memiliki izin yang sah, atau tidak memberikan informasi yang cukup. Mereka tetap beroperasi, sepertinya hanya mengantar wisatawan tanpa memberikan informasi.
Pramuwisata harus benar-benar memahaminya. Tujuannya tidak hanya untuk memberikan pengetahuan kepada wisatawan tetapi juga untuk mencegah persepsi atau perilaku negatif.
Pekerja yang bekerja di bidang pariwisata harus berbahasa internasional dengan fasih, berpengetahuan luas, jujur, dan bertanggung jawab, serta memiliki izin atau lisensi yang sah. Banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang syarat menjadi pramuwisata dan cara mendapatkan izin menjadi pramuwisata yang legal.
ADVERTISEMENT
Banyak orang yang tidak tahu dan tidak cukup informasi tentang persyaratan menjadi pramuwisata dan proses mendapatkan KTTP (Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata) untuk menjadi pramuwisata yang legal.
Selain masyarakat lokal, orang asing yang melihat peluang kerja dari sektor pariwisata juga ingin menjadi pramuwisata atau pemandu wisata untuk turis asing yang datang ke Bali yang sudah jelas menjadi pramusiwata ilegal.
Warga negara asing (WNA ) yang menjadi pramuwisata, terutama yang memiliki izin yang sah, tentu saja merugikan wisatawan lokal karena mereka seharusnya berasal dari daerah mereka karena mereka lebih memahami wilayahnya.
Pramuwisata ilegal tidak dapat menjamin bahwa mereka memiliki kompetensi yang diperlukan oleh peraturan yang berlaku. Pramuwisata ilegal lebih sering terjadi karena masyarakat, pengelola objek wisata, dan pramuwisata ilegal itu sendiri kadang-kadang tidak menyadari fakta bahwa mereka beroperasi tanpa izin.
ADVERTISEMENT
Dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 8 Tahun 2005 tentang pramuwisata disebutkan salah satu syarat untuk menjadi pramuwisata adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI).
Selain itu dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali No 1 Tahun 2010 tentang Usaha Jasa Perjalanan Wisata disebutkan pengusaha jasa perjalanan wisata dilarang menggunakan warga negara asing untuk menjadi pramuwisata. Kedua aturan tersebut merupakan yang menjadi dasar warga negara asing dilarang menjadi pramuwisata di Bali.
Sanksi hukum yang diberikan terhadap warga negara asing yang bekerja sebagai pramuwisata sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 8 Tahun 2005 tentang pramuwisata pasal 14 yaitu berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
ADVERTISEMENT
Selain sanksi administratif, terdapat juga sanksi pidana bagi orang asing yang menyalahgunakan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya. Hal ini diatur dalam Pasal 122 UU Keimigrasian, yaitu:
Berdasarkan ketentuan di atas, maka orang yang memberikan pekerjaan kepada WNA yang menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang bertentangan dengan izin tinggalnya juga dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
ADVERTISEMENT
Penegakan hukum terkait dengan WNA yang menjadi pramuwisata dan juga menyalahi aturan izin tinggal di Bali harus lebih ditegakkan karena selama ini masih banyak WNA yang masih melakukan kegiatan secara ilegal. Penegakan hukum menjadi tonggak utama dalam membasmi para WNA yang telah merugikan warga negara Indonesia dan juga negara.