Konten dari Pengguna

Ojek Online sebagai Pekerja atau Mitra untuk Perusahaan?

Ida Nuriya
Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya
2 April 2024 11:06 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ida Nuriya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ojol, picture from pngtree.com
zoom-in-whitePerbesar
ojol, picture from pngtree.com
ADVERTISEMENT
Di era digital saat ini, layanan ojek online semakin menjadi pilihan transportasi yang praktis dan efisien. Namun, masalah hukum terkait status para pengemudi masih menjadi pertanyaan besar. Apakah mereka dianggap sebagai pekerja atau mitra dari perusahaan?
ADVERTISEMENT
Dalam konteks ini, kita juga akan melihat dampak hukum dari perspektif perusahaan dan pengemudi. Apa keuntungan dan kerugian dari kedua status tersebut? Bagaimana perusahaan dan pengemudi dapat bekerja sama untuk mencapai keseimbangan yang adil?
Layanan ojek online telah menjadi fenomena yang signifikan dalam industri transportasi. Dengan hanya beberapa ketukan di aplikasi, pengguna dapat dengan mudah memesan pengemudi ojek untuk mengantarkan mereka ke tujuan yang diinginkan. Ini adalah alternatif yang nyaman dan efisien dibandingkan dengan taksi konvensional atau transportasi umum.
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana status hukum para pengemudi ojek online ini. Apakah mereka dianggap sebagai pekerja yang dilindungi oleh perusahaan atau hanya mitra independen yang menjalankan usaha mereka sendiri?
ADVERTISEMENT
Pertama-tama, penting untuk memahami perbedaan antara pekerja dan mitra dalam konteks layanan ojek online. Sebagai pekerja, pengemudi akan memiliki hubungan kerja dengan perusahaan. Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah (Pasal 1 Angka 14 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan). Mereka akan diatur oleh peraturan dan kebijakan perusahaan, dan mungkin berhak atas sejumlah manfaat seperti asuransi, cuti, dan tunjangan lainnya.
Sebaliknya, sebagai mitra, pengemudi ojek online akan menjadi pemilik usaha kecil yang bekerja sama dengan perusahaan. Mereka akan menggunakan platform perusahaan untuk mendapatkan pelanggan, tetapi mereka bertanggung jawab atas operasional dan keuntungan usaha mereka sendiri.
Bagi para pengemudi ojek online yang dianggap sebagai pekerja oleh perusahaan, ada beberapa keuntungan yang bisa mereka nikmati. Mereka akan memiliki perlindungan hukum dan mungkin berhak atas manfaat seperti asuransi dan cuti. Selain itu, mereka juga dapat mengpengemudi ojek onlinelkan perusahaan untuk menyediakan pelanggan melalui platform mereka.
ADVERTISEMENT
Namun, ada juga beberapa kerugian yang perlu diperhatikan. Sebagai pekerja, pengemudi mungkin terikat oleh aturan dan kebijakan perusahaan. Mereka mungkin memiliki jadwal kerja yang ditentukan oleh perusahaan dan harus mematuhi persyaratan tertentu. Selain itu, mereka mungkin tidak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan tarif dan memilih pelanggan.
Di sisi lain, sebagai mitra perusahaan, pengemudi ojek online memiliki kebebasan yang lebih besar dalam menjalankan usaha mereka sendiri. Mereka dapat menentukan harga, memilih pelanggan, dan mengatur jadwal mereka sendiri. Mereka juga dapat mengelola operasional usaha mereka sesuai dengan keinginan mereka.
Namun, sebagai mitra, mereka juga bertanggung jawab penuh atas segala risiko dan biaya yang terkait dengan usaha mereka. Mereka tidak akan mendapatkan manfaat seperti asuransi dan cuti yang diberikan kepada pekerja. Selain itu, mereka mungkin perlu bersaing dengan pengemudi ojek online lainnya untuk mendapatkan pelanggan.
ADVERTISEMENT
Dalam konteks hukum, penting bagi para pengemudi ojek online untuk memahami perlindungan hukum yang tersedia untuk mereka. Apakah mereka dianggap sebagai pekerja yang dilindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan atau sebagai mitra independen yang tidak terikat oleh peraturan tersebut?
Pertanyaan ini dapat dijawab dengan melihat hubungan antara pengemudi dan perusahaan. Jika pengemudi memiliki ketergantungan ekonomi yang signifikan pada perusahaan dan diatur oleh aturan yang ditetapkan oleh perusahaan, mereka mungkin dianggap sebagai pekerja yang dilindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan.
Namun, jika pengemudi memiliki kebebasan yang lebih besar dalam menjalankan usaha mereka sendiri dan tidak sepenuhnya tergantung pada perusahaan, mereka mungkin dianggap sebagai mitra independen.
Memahami status hukum sebagai pengemudi ojek online sangat penting untuk melindungi hak-haknya. Jika dianggap sebagai pekerja, memiliki hak-hak tertentu yang dilindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan. Dapat mengajukan klaim jika hak-hak dilanggar atau jika mengalami perlakuan yang tidak adil.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, jika dianggap sebagai mitra perusahaan, Pengemudi ojek online perlu menyadari bahwa bertanggung jawab penuh atas operasional dan keuntungan usaha Pengemudi ojek online sendiri. Pengemudi ojek online mungkin perlu mencari saran hukum untuk memastikan bahwa Pengemudi ojek online menjalankan usaha Pengemudi ojek online dengan benar dan memahami risiko yang terkait.
Yang terjadi di Indonesia perjanjian kerjasama antara perusahaan apikasi dan mitra pengemudi ojek online bukanlah perjanjian kerja karena tidak terdapat unsur upah. Perjanjian tersebut merupakan perjanjian kemitraan dengan pola kemitraan bagi hasil.
Mitra pengemudi merupakan gig worker, yang dalam putusan Supreme Court United Kingdom merupakan pekerja bagi perusahaan aplikasi. Namun, status pekerja bagi gig worker masih belum dapat diakomodir dalam peraturan ketenagakerjaan karena tidak ada unsur upah.
ADVERTISEMENT
Status mitra bagi pengemudi ojol mengakibatkan pengemudi rentan karena tidak memiliki hak-hak selayaknya pekerja, termasuk di antaranya pendapatan minimal dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah telah berupaya memberikan perlindungan bagi pengemudi ojol yang melakukan jasa pengantaran orang, namun masih belum ada peraturan yang secara khusus mengatur tentang jasa pengiriman barang dengan menggunakan jasa ojol.
Ada beberapa langkah yang dapat Pengemudi ojek online ambil untuk melindungi hak-hak Pengemudi ojek online dan memastikan bahwa Pengemudi ojek online diperlakukan secara adil. Pertama, pastikan Pengemudi ojek online memahami status hukum Pengemudi ojek online dan hak-hak yang Pengemudi ojek online miliki.
Selanjutnya, cari tahu tentang peraturan dan kebijakan perusahaan terkait dengan pengemudi ojek online. Pastikan Pengemudi ojek online memahami persyaratan dan kewajiban yang harus Pengemudi ojek online penuhi.
ADVERTISEMENT
Jangan ragu untuk mencari saran hukum jika Pengemudi ojek online merasa hak-hak Pengemudi ojek online dilanggar atau jika Pengemudi ojek online mengalami perlakuan yang tidak adil. Seorang pengacara yang berpengalaman dapat membantu Pengemudi ojek online memahami hak-hak Pengemudi ojek online dan memberikan nasihat yang tepat.
Dalam industri ojek online, penting untuk memahami perlindungan hukum yang tersedia untuk para pengemudi. Apakah mereka dianggap sebagai pekerja yang dilindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan atau sebagai mitra independen dari perusahaan?
Dengan memahami status hukum mereka, pengemudi ojek online dapat melindungi hak-hak mereka dan memastikan bahwa mereka diperlakukan secara adil. Mereka dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi diri mereka sendiri dan memastikan kelangsungan usaha mereka.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, melalui pemahaman yang lebih baik tentang perlindungan hukum untuk pengemudi ojek online, kita dapat memastikan bahwa industri ini berkembang dengan cara yang adil dan berkelanjutan. Pemerintah perlu menentukan arah kebijakan apakah pengemudi ojol dikategorikan sebagai mitra atau pekerja.