Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Peluang Money Laundering melalui SPV dalam Dunia Bisnis Internasional
16 Oktober 2024 10:09 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Ida Nuriya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam bisnis internasional, struktur perusahaan sering kali kompleks dan melibatkan berbagai entitas di yurisdiksi berbeda. Salah satu entitas yang kerap digunakan adalah Special Purpose Vehicle (SPV), yaitu perusahaan yang dibentuk khusus untuk tujuan tertentu, seperti memisahkan aset atau memitigasi risiko keuangan. Meskipun SPV menawarkan keuntungan bagi bisnis, seperti efisiensi pajak dan pengelolaan risiko, ia juga membuka peluang bagi aktivitas ilegal, terutama money laundering atau pencucian uang. Struktur SPV yang rumit, ditambah dengan penggunaan yurisdiksi offshore, sering kali menyulitkan otoritas untuk mendeteksi dan melacak aliran dana gelap.
ADVERTISEMENT
SPV adalah entitas legal yang dibentuk untuk tujuan spesifik, seperti pembiayaan proyek, pengelolaan aset, atau menghindari risiko tertentu. Beberapa karakteristik utama SPV adalah:
SPV umumnya digunakan secara legal untuk tujuan-tujuan bisnis, seperti pemisahan aset untuk pembiayaan proyek atau penerbitan surat utang. Namun, struktur yang kompleks dan yurisdiksi offshore menjadikannya rentan terhadap penyalahgunaan oleh oknum untuk money laundering.
ADVERTISEMENT
Money laundering umumnya terdiri dari tiga tahap utama: placement (penempatan), layering (pelapisan), dan integration (integrasi). SPV dapat digunakan pada beberapa tahap ini untuk menyembunyikan atau memindahkan dana ilegal. Placement (Penempatan)Pada tahap ini, dana hasil kejahatan dimasukkan ke dalam sistem keuangan. SPV dapat digunakan untuk menerima dana dalam bentuk investasi atau pinjaman dari pihak ketiga, sehingga sumber asli dana sulit dideteksi. Layering (Pelapisan)SPV sangat efektif pada tahap layering. Pencucian uang dilakukan dengan memindahkan dana melalui berbagai SPV di beberapa yurisdiksi yang berbeda. Transaksi antar-SPV ini membuat alur uang menjadi rumit dan sulit dilacak oleh otoritas. Misalnya, dana dapat dipindahkan melalui beberapa SPV di negara-negara dengan peraturan kerahasiaan bank yang ketat. Integration (Integrasi)Pada tahap ini, dana yang telah dicuci kembali dimasukkan ke dalam sistem ekonomi formal, misalnya melalui investasi dalam aset legal. SPV sering digunakan untuk membeli aset seperti properti, saham, atau surat utang, sehingga dana yang telah dicuci terlihat sah.
ADVERTISEMENT
Penggunaan SPV dalam money laundering sering kali melibatkan beberapa skema, seperti: Penerbitan Surat Utang atau Saham PalsuSPV dapat menerbitkan surat utang atau saham yang dibeli oleh entitas terkait dengan dana ilegal. Setelah dana masuk, surat utang tersebut bisa ditebus atau saham dijual untuk mendapatkan dana yang terlihat sah. Transaksi Fiktif Antar-SPVBeberapa SPV yang dikendalikan oleh pihak yang sama dapat terlibat dalam transaksi fiktif untuk memindahkan dana antar-yurisdiksi, sehingga menyulitkan pelacakan aliran uang. Penggunaan Negara Tax Haven SPV sering dibentuk di negara-negara tax haven untuk memanfaatkan regulasi yang longgar terkait keterbukaan informasi dan perpajakan. Hal ini memudahkan penjahat finansial untuk menyembunyikan aset atau aliran dana. Pinjaman Berantai dan Hutang FiktifDalam skema ini, SPV dapat memberikan pinjaman kepada entitas lain dengan persyaratan yang kompleks dan tidak transparan. Dana tersebut kemudian dikembalikan dalam bentuk pembayaran utang sehingga terlihat sah.
ADVERTISEMENT
Beberapa regulasi internasional dan nasional telah diberlakukan untuk mencegah praktik money laundering melalui SPV, di antaranya: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Undang-undang ini mengatur bahwa setiap transaksi mencurigakan wajib dilaporkan oleh lembaga keuangan. Penggunaan SPV untuk menyamarkan asal-usul dana ilegal dapat dikategorikan sebagai tindak pidana TPPU. Financial Action Task Force (FATF)FATF adalah organisasi internasional yang menetapkan standar dan kebijakan global untuk memerangi money laundering dan pendanaan terorisme. Negara anggota FATF wajib menerapkan regulasi terkait keterbukaan informasi beneficial ownership untuk mencegah penggunaan SPV secara ilegal. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan berbagai peraturan untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan mencegah pencucian uang melalui lembaga keuangan dan pasar modal. POJK juga mengatur kewajiban Know Your Customer (KYC) yang memaksa perusahaan untuk mengenali identitas pemilik sebenarnya dari entitas yang bertransaksi. United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)Konvensi PBB ini mendorong negara-negara untuk meningkatkan transparansi dan kerja sama internasional dalam pencegahan money laundering. UNCAC mengakui bahwa kerahasiaan perusahaan seperti SPV bisa menjadi hambatan dalam penyelidikan tindak pidana keuangan.
ADVERTISEMENT
Mitigasi dan Pencegahan Money Laundering melalui SPV untuk mengurangi risiko money laundering melalui SPV, beberapa langkah dapat diambil: Keterbukaan Beneficial OwnershipNegara-negara perlu mengadopsi regulasi yang mewajibkan SPV untuk mengungkap identitas beneficial owner. Transparansi ini dapat membantu otoritas melacak aliran dana dan mencegah penyalahgunaan SPV. Kerja Sama Antarnegara Money laundering melalui SPV sering melibatkan beberapa yurisdiksi. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama internasional dalam pertukaran informasi dan penyelidikan tindak pidana keuangan. Penguatan Regulasi dan Pengawasan Otoritas keuangan harus memperketat pengawasan terhadap penggunaan SPV dan memantau transaksi mencurigakan. Bank dan lembaga keuangan juga harus menerapkan prosedur KYC secara ketat. Penegakan Hukum dan Sanksi Tegas Otoritas penegak hukum harus bertindak cepat dalam mengidentifikasi dan menindak kasus money laundering yang melibatkan SPV. Pemberian sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti terlibat juga diperlukan untuk memberikan efek jera.
ADVERTISEMENT